Rizkiyya Ramadhani
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah
hak fundamental yang melekat pada setiap individu dalam menjaga sebuah
kehormataannya sebagai manusia. Namun, di Kalimantan hak ini terus terbentur
oleh realitas geografis dan sosiokultural yang ada. Ketimpangan akses pendidikan
inilah yang menjadi "tembok raksasa" dalam memisahkan anak-anak di
suku pedalaman, khususnya masyarakat adat Dayak dari pendidikan formal. Data
yang dipaparkan oleh Muadin selaku Pemerhati Pendidikan Indonesia menunjukan
realita yang terjadi di Kalimantan Timur terkait faktor ekonomi, besarnya biaya
operasional, serta fasilitas pendidikan yang belum berpihak sebagaimana
mestinya terhadap kearifan lokal hingga menjadi pemicu utama anak Kalimantan
tidak bersekolah. Selaras dengan hal tersebut, data dari Kemendikdasmen 2024 di
Kalimantan Barat mencatat puluhan ribu anak usia SD yang tidak sekolah maupun
putus di tengah jalan. Ironisnya ini terjadi di tengah deru pembangunan
nasional, dimana anak-anak Banua terjebak dalam 2 kepentingan antara menjaga
warisan adat dan memenuhi standar administrasi formal sekolah.
Momentum
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang mengusung tema "Belajar
Setara, Berbudaya Banua, Membangun Banjar Sejahtera" menjadi peringatan
bagi kita semua bahwa pendidikan tidak lagi diterapkan dengan pendekatan yang
bersifat sama dan selaras. Pendidikan multikultural berbasis kearifan lokal
(Banua) bukan hanya sekadar idealisasi masa lalu, melainkan mekanisme yang mendesak
untuk meruntuhkan keterbatasan fleksibilitas kurikulum nasional yang selama ini
dianggap "asing" oleh masyarakat pedalaman. Integrasi nilai-nilai
lokal ke dalam sistem formal adalah kunci untuk menciptakan sistem belajar yang
inklusif, sehingga pendidikan tidak lagi menjadi hal pertama yang dikorbankan
saat krisis ekonomi melanda keluarga di lingkungan Banua.
Pendekatan
multikultural ini memiliki dua peran sekaligus, dimana digunakan sebagai
strategi yang menekan angka putus sekolah sekaligus fondasi harmoni sosial
(Wales, 2022: 12). Dengan merealisasikan materi pembelajaran pada konteks
kehidupan sehari-hari, pendidikan akan terasa lebih bermakna bagi peserta
didik, termasuk bagi mereka yang harus menempuh jalur informal (Septiana
et al., 2024: 163). Filosofi ini berakar pada pemikiran Ki Hajar Dewantara
mengenai pendidikan yang harus bertumpu pada hukum alam dan budaya. Dalam visi
Indonesia Emas 2045, transformasi ini adalah langkah penting dalam mencetak
generasi yang cerdas secara intelektual namun tetap teguh dalam mempertahankan identitas
budayanya.
ISI
Pendidikan
multikultural di Kalimantan semestinya dipandang sebagai media penguatan sikap
toleransi yang strategis, bukan dilihat sebagai beban tambahan yang memperberat
struktur kurikulum. Secara filosofis, hal ini merupakan upaya dalam membentuk
karakter untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan etnis maupun sosial
melalui dialog antarbudaya yang terbuka. Pada jenjang perguruan tinggi hingga
pendidikan dasar, nilai pluralisme mulai diintegrasikan melalui program
berbasis kearifan lokal. Namun, muncul pertanyaan reflektif yang perlu kita
jawab: Apakah sistem ini benar-benar mampu menyentuh akar permasalahan di
wilayah pelosok Kalimantan yang selama ini merasa terpinggirkan dari narasi
besar pendidikan nasional? Oleh sebab itu, diperlukan evaluasi mendalam agar
implementasi pendidikan multikultural tidak berhenti secara konsep, melainkan
benar-benar hadir sebagai solusi yang inklusif.
Di sisi lain
Kalimantan Tengah melakukan penyelarasan antara nilai-nilai universal dan lokal
melalui penerimaan keberagaman seperti rahmatan lil 'alamin dan ukhuwah
insaniyyah yang disandingkan dengan adat istiadat pada wilayah tersebut.
Pendidikan Multikultural ini bertransformasi menjadi jembatan perdamaian untuk
meminimalisir potensi konflik SARA di masyarakat yang terdiri dari berbagai
suku. Meski demikian, gagasan ini akan tetap menjadi rencana saja jika pengemban
kebijakan tidak memiliki keberanian untuk merombak standarisasi kurikulum yang ada.
Realita yang
berada di lapangan menunjukkan tantangan yang belum tuntas. Pada jenjang pendidikan
tinggi, pemahaman mahasiswa mengenai urgensi multikulturalisme belum merata
karena belum menjangkau seluruh aspek pengalaman belajar secara sistematis.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam lembaga pendidikan berbasis agama, terjadi kesenjangan
antara teori dan praktik karena terbatasnya kompetensi pendidik dalam
menerjemahkan kearifan lokal ke proses pembelajaran dalam ruang kelas. Nilai
luhur seperti handep hapakat (gotong royong) dan belum bahadat
(hidup beretika) dari budaya Dayak sering kali hanya berakhir sebagai ungkapan
tanpa implementasi kontekstual yang nyata dalam materi pembelajaran.
Secara
khusus, keterbatasan infrastruktur dan media pembelajaran turut memengaruhi
keutuhan gagasan ini. Inisiatif seperti "Program Sabtu Daerah" di
sekolah dasar sering kali melemah sebelum berkembang akibat hambatan fisik dan
kurangnya kreativitas pendidik dalam merancang metode pembelajaran yang
adaptif. Kendala-kendala ini adalah simbol dari kurangnya dukungan komprehensif
yang berpihak pada keberagaman sosiogeografis Kalimantan. Oleh karena itu,
strategi penguatan literasi budaya di era globalisasi ini harus menempatkan
kearifan Banua sebagai fondasi utama, bukan sekadar pelengkap semata.
Kita harus
menyadari bahwa mengabaikan konteks lokal hanya akan memperlebar angka putus
sekolah. Hal ini terjadi karena siswa tidak merasa dekat dengan materi dan
lingkungan belajar yang tidak mencerminkan realitas sosial budaya mereka.
Mengintegrasikan pendidikan multikultural secara sistematis adalah sebuah keharusan
untuk mencetak generasi yang mampu hidup harmonis di tengah kemajemukan bangsa
menuju Indonesia Emas 2045. Dengan pendekatan tersebut, pendidikan tidak lagi
menjadi sarana akademik, tetapi sebagai wadah pembentukan karakter yang
menghargai perbedaan dan memperkuat persatuan.
PENUTUP
Ketimpangan
akses pendidikan di Kalimantan adalah situasi yang tidak dapat terurai yang
melibatkan faktor geografis, ekonomi, dan ketidaksesuaian budaya. Selama sistem
pendidikan kita masih memaksakan keselarasan, selama itu pula anak-anak di
wilayah Banua akan tetap terisolasi di tanahnya sendiri. Pendidikan
multikultural berbasis Banua hadir sebagai jawaban yang menawarkan pendekatan
kontekstual dan inklusif, menjembatani sekolah dengan kenyataan hidup
masyarakat. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menjadi proses transmisi ilmu,
melainkan juga ruang afirmasi identitas lokal yang memperkuat rasa memiliki
terhadap budaya Banua.
Keberhasilan
transformasi ini tidak dapat dicapai secara menyeluruh sehingga membutuhkan
kolaborasi lintas sektor yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pemerintah perlu memberikan
fleksibilitas kebijakan, agar satuan pendidikan mampu menyesuaikan pembelajaran
dengan konteks lokal, sementara guru mengembangkan strategi pembelajaran yang
partisipatif dan kontekstual. Di sisi lain, keterlibatan aktif masyarakat
menjadi kunci penting agar tercipta rasa memiliki terhadap proses pendidikan
yang berlangsung. Kolaborasi tersebut sejalan dengan semangat Hari Pendidikan
Nasional 2026 dalam mewujudkan akses belajar yang setara dan inklusif bagi
seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai
penutup, pendidikan yang adil tidak hanya soal membangun gedung sekolah di
pelosok, tetapi tentang bagaimana membangun jiwa yang menghargai keberagaman.
Melalui pendidikan yang berakar pada Budaya Banua, kita sedang menyiapkan
generasi yang tidak hanya siap menghadapi tantangan global, tetapi juga bangga
akan identitasnya. Upaya ini sekaligus memperkuat karakter sosial yang inklusif
dan mampu menjaga harmoni di tengah perbedaan. Inilah jalan menuju Banjar yang
sejahtera dan Indonesia yang lebih harmonis dalam keberagaman.
REFERENSI
Dahyanti,
N., et al. (2025). Analisis kebijakan dalam mengatasi problematika pendidikan. Hikmah:
Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 2(1), 87-100.
Rahma, S.
F., & Kartiasih, F. (2024). Pengaruh infrastruktur terhadap ketimpangan
pendidikan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Indonesia, 13(2), 153-170.
Septiana, Y.
M., et al. (2024). Upaya dalam pemerataan pendidikan di daerah terpencil. Jurnal
Kajian dan Penelitian Umum, 2(6), 162-169.
Vilanti, F.
A., et al. (2026). Implementasi kebijakan pemerataan pendidikan di daerah
terpencil. EdLib: Education and Library Journal, 1(1), 1-6.
Wales, R.
(2022). Pendidikan Multikultural di Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan,
Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(1), 1-15.
Zuhaeroh,
N., et al. (2026). Pendidikan multikultural sebagai media penguatan sikap
toleransi. Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia, 3(2), 364-368.
.png)
0 Comments