KETIMPANGAN AKSES PENDIDIKAN DI KALIMANTAN: PERAN PENDIDIKAN MULTIKULTURAL BERBASIS BANUA DALAM MENJAWAB REALITAS ANAK DI LUAR SEKOLAH FORMAL

 

Rizkiyya Ramadhani

PENDAHULUAN

Pendidikan adalah hak fundamental yang melekat pada setiap individu dalam menjaga sebuah kehormataannya sebagai manusia. Namun, di Kalimantan hak ini terus terbentur oleh realitas geografis dan sosiokultural yang ada. Ketimpangan akses pendidikan inilah yang menjadi "tembok raksasa" dalam memisahkan anak-anak di suku pedalaman, khususnya masyarakat adat Dayak dari pendidikan formal. Data yang dipaparkan oleh Muadin selaku Pemerhati Pendidikan Indonesia menunjukan realita yang terjadi di Kalimantan Timur terkait faktor ekonomi, besarnya biaya operasional, serta fasilitas pendidikan yang belum berpihak sebagaimana mestinya terhadap kearifan lokal hingga menjadi pemicu utama anak Kalimantan tidak bersekolah. Selaras dengan hal tersebut, data dari Kemendikdasmen 2024 di Kalimantan Barat mencatat puluhan ribu anak usia SD yang tidak sekolah maupun putus di tengah jalan. Ironisnya ini terjadi di tengah deru pembangunan nasional, dimana anak-anak Banua terjebak dalam 2 kepentingan antara menjaga warisan adat dan memenuhi standar administrasi formal sekolah.

Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang mengusung tema "Belajar Setara, Berbudaya Banua, Membangun Banjar Sejahtera" menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pendidikan tidak lagi diterapkan dengan pendekatan yang bersifat sama dan selaras. Pendidikan multikultural berbasis kearifan lokal (Banua) bukan hanya sekadar idealisasi masa lalu, melainkan mekanisme yang mendesak untuk meruntuhkan keterbatasan fleksibilitas kurikulum nasional yang selama ini dianggap "asing" oleh masyarakat pedalaman. Integrasi nilai-nilai lokal ke dalam sistem formal adalah kunci untuk menciptakan sistem belajar yang inklusif, sehingga pendidikan tidak lagi menjadi hal pertama yang dikorbankan saat krisis ekonomi melanda keluarga di lingkungan Banua.

Pendekatan multikultural ini memiliki dua peran sekaligus, dimana digunakan sebagai strategi yang menekan angka putus sekolah sekaligus fondasi harmoni sosial (Wales, 2022: 12). Dengan merealisasikan materi pembelajaran pada konteks kehidupan sehari-hari, pendidikan akan terasa lebih bermakna bagi peserta didik, termasuk bagi mereka yang harus menempuh jalur informal (Septiana et al., 2024: 163). Filosofi ini berakar pada pemikiran Ki Hajar Dewantara mengenai pendidikan yang harus bertumpu pada hukum alam dan budaya. Dalam visi Indonesia Emas 2045, transformasi ini adalah langkah penting dalam mencetak generasi yang cerdas secara intelektual namun tetap teguh dalam mempertahankan identitas budayanya.

ISI

Pendidikan multikultural di Kalimantan semestinya dipandang sebagai media penguatan sikap toleransi yang strategis, bukan dilihat sebagai beban tambahan yang memperberat struktur kurikulum. Secara filosofis, hal ini merupakan upaya dalam membentuk karakter untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan etnis maupun sosial melalui dialog antarbudaya yang terbuka. Pada jenjang perguruan tinggi hingga pendidikan dasar, nilai pluralisme mulai diintegrasikan melalui program berbasis kearifan lokal. Namun, muncul pertanyaan reflektif yang perlu kita jawab: Apakah sistem ini benar-benar mampu menyentuh akar permasalahan di wilayah pelosok Kalimantan yang selama ini merasa terpinggirkan dari narasi besar pendidikan nasional? Oleh sebab itu, diperlukan evaluasi mendalam agar implementasi pendidikan multikultural tidak berhenti secara konsep, melainkan benar-benar hadir sebagai solusi yang inklusif.

Di sisi lain Kalimantan Tengah melakukan penyelarasan antara nilai-nilai universal dan lokal melalui penerimaan keberagaman seperti rahmatan lil 'alamin dan ukhuwah insaniyyah yang disandingkan dengan adat istiadat pada wilayah tersebut. Pendidikan Multikultural ini bertransformasi menjadi jembatan perdamaian untuk meminimalisir potensi konflik SARA di masyarakat yang terdiri dari berbagai suku. Meski demikian, gagasan ini akan tetap menjadi rencana saja jika pengemban kebijakan tidak memiliki keberanian untuk merombak standarisasi kurikulum yang ada.

Realita yang berada di lapangan menunjukkan tantangan yang belum tuntas. Pada jenjang pendidikan tinggi, pemahaman mahasiswa mengenai urgensi multikulturalisme belum merata karena belum menjangkau seluruh aspek pengalaman belajar secara sistematis. Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam lembaga pendidikan berbasis agama, terjadi kesenjangan antara teori dan praktik karena terbatasnya kompetensi pendidik dalam menerjemahkan kearifan lokal ke proses pembelajaran dalam ruang kelas. Nilai luhur seperti handep hapakat (gotong royong) dan belum bahadat (hidup beretika) dari budaya Dayak sering kali hanya berakhir sebagai ungkapan tanpa implementasi kontekstual yang nyata dalam materi pembelajaran.

Secara khusus, keterbatasan infrastruktur dan media pembelajaran turut memengaruhi keutuhan gagasan ini. Inisiatif seperti "Program Sabtu Daerah" di sekolah dasar sering kali melemah sebelum berkembang akibat hambatan fisik dan kurangnya kreativitas pendidik dalam merancang metode pembelajaran yang adaptif. Kendala-kendala ini adalah simbol dari kurangnya dukungan komprehensif yang berpihak pada keberagaman sosiogeografis Kalimantan. Oleh karena itu, strategi penguatan literasi budaya di era globalisasi ini harus menempatkan kearifan Banua sebagai fondasi utama, bukan sekadar pelengkap semata.

Kita harus menyadari bahwa mengabaikan konteks lokal hanya akan memperlebar angka putus sekolah. Hal ini terjadi karena siswa tidak merasa dekat dengan materi dan lingkungan belajar yang tidak mencerminkan realitas sosial budaya mereka. Mengintegrasikan pendidikan multikultural secara sistematis adalah sebuah keharusan untuk mencetak generasi yang mampu hidup harmonis di tengah kemajemukan bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Dengan pendekatan tersebut, pendidikan tidak lagi menjadi sarana akademik, tetapi sebagai wadah pembentukan karakter yang menghargai perbedaan dan memperkuat persatuan.

 

PENUTUP

Ketimpangan akses pendidikan di Kalimantan adalah situasi yang tidak dapat terurai yang melibatkan faktor geografis, ekonomi, dan ketidaksesuaian budaya. Selama sistem pendidikan kita masih memaksakan keselarasan, selama itu pula anak-anak di wilayah Banua akan tetap terisolasi di tanahnya sendiri. Pendidikan multikultural berbasis Banua hadir sebagai jawaban yang menawarkan pendekatan kontekstual dan inklusif, menjembatani sekolah dengan kenyataan hidup masyarakat. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menjadi proses transmisi ilmu, melainkan juga ruang afirmasi identitas lokal yang memperkuat rasa memiliki terhadap budaya Banua.

Keberhasilan transformasi ini tidak dapat dicapai secara menyeluruh sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pemerintah perlu memberikan fleksibilitas kebijakan, agar satuan pendidikan mampu menyesuaikan pembelajaran dengan konteks lokal, sementara guru mengembangkan strategi pembelajaran yang partisipatif dan kontekstual. Di sisi lain, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci penting agar tercipta rasa memiliki terhadap proses pendidikan yang berlangsung. Kolaborasi tersebut sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional 2026 dalam mewujudkan akses belajar yang setara dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai penutup, pendidikan yang adil tidak hanya soal membangun gedung sekolah di pelosok, tetapi tentang bagaimana membangun jiwa yang menghargai keberagaman. Melalui pendidikan yang berakar pada Budaya Banua, kita sedang menyiapkan generasi yang tidak hanya siap menghadapi tantangan global, tetapi juga bangga akan identitasnya. Upaya ini sekaligus memperkuat karakter sosial yang inklusif dan mampu menjaga harmoni di tengah perbedaan. Inilah jalan menuju Banjar yang sejahtera dan Indonesia yang lebih harmonis dalam keberagaman.

REFERENSI

Dahyanti, N., et al. (2025). Analisis kebijakan dalam mengatasi problematika pendidikan. Hikmah: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 2(1), 87-100.   

Rahma, S. F., & Kartiasih, F. (2024). Pengaruh infrastruktur terhadap ketimpangan pendidikan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Indonesia, 13(2), 153-170.

Septiana, Y. M., et al. (2024). Upaya dalam pemerataan pendidikan di daerah terpencil. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 2(6), 162-169.

Vilanti, F. A., et al. (2026). Implementasi kebijakan pemerataan pendidikan di daerah terpencil. EdLib: Education and Library Journal, 1(1), 1-6.

Wales, R. (2022). Pendidikan Multikultural di Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(1), 1-15.

Zuhaeroh, N., et al. (2026). Pendidikan multikultural sebagai media penguatan sikap toleransi. Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia, 3(2), 364-368.

 


Post a Comment

0 Comments