Fadhilah Zahrah Nafisah
Hari
Pendidikan Nasional tahun 2026 menjadi peluang untuk mengevaluasi makna suatu
pembelajaran berkeadilan di tengah kondisi geografis dan masyarakat Indonesia
yang beragam. Inti dari pendidikan adalah memanusiakan manusia dan memberi arah
bagi setiap individu untuk dapat menentukan masa depannya secara mandiri. Ini
adalah bagian dari cita-cita luhur, namun cita-cita luhur ini seringkali
tertumbuk oleh kenyataan pahit berupa kesenjangan akses yang dialami oleh
masyarakat lokal tepatnya di berbagai daerah pelosok. Sebagai seorang
mahasiswa, saya melihat bahwa kesetaraan akses bukan hanya sekadar persoalan di
sekolah. Melainkan persoalan tentang hak dan perlakuan adil, yang berarti harus
didapat tanpa perkecualian apapun.
Kesetaraan
akses pendidikan bagi masyarakat lokal tidak boleh dimaknai secara sempit,
hanya sebagai penyediaan gedung sekolah secara fisik. Akan tetapi lebih dari itu, kesetaraan
berarti memastikan bahwa pendidikan yang diberikan terbuka untuk semua
kalangan, relevan dengan kearifan lokal, dan mampu menjadi sarana pemberdayaan
bagi masyarakat lokal. Hal ini agar mereka tidak merasa terasingkan di tanah
kelahirannya sendiri. Tanpa adanya kesetaraan akses yang substantif, pendidikan
justru berisiko menjadi alat pemisah. Pemisah ini antara mereka yang tinggal di
perkotaan dengan mereka yang tinggal di pelosok terpencil.
Seringkali
masyarakat lokal menghadapi tantangan ganda yang berurutan, yaitu keterbatasan
sarana prasarana dan masalah sosial ekonomi. Saat ini, masih banyak anak-anak
di daerah pelosok yang harus terus berjuang menyeberangi sungai atau berjalan
berkilo-kilometer demi sampai di bangku sekolah. Di daerah pelosok juga banyak
yang belum mendapatkan sarana prasarana digital. Sehingga siswa daerah pelosok
tentunya lebih tertinggal daripada siswa daerah perkotaan. Hal ini diperkuat
oleh Jurnal of Multidisciplinary Research, bahwa tantangan dalam mewujudkan
kesetaraan akses pendidikan yaitu, adanya kesenjangan infrastruktur digital. Di
perkotaan, internet dapat dengan mudah diakses, berbeda dengan daerah pelosok
yang sulit mendapatkan koneksi internet. Dengan demikian, kesetaraan akses
pendidikan bagi masyarakat lokal masih menjadi harapan yang belum sepenuhnya
terealisasikan. (Sugari & Hilalludin, 2025)
Jembatan
yang rubuh dapat dibangun kembali. Tetapi yang lebih berbahaya adalah jembatan
yang tidak pernah ada dan tidak pernah dibangun, yaitu kurikulum yang asing
dengan tanah kelahirannya. Pendidikan terbuka berbasis kearifan lokal
seharusnya hadir sebagai jembatan agar masyarakat tidak asing dari budaya
mereka. Jika pendidikan hanya mengejar standar kualitas dan mengabaikan
kebutuhan lokal, yang terjadi bukan pemerataan. Justru aliensi budaya,
masyarakat merasa diasingkan di tanahnya sendiri. Akibatnya banyak siswa lulus
dengan ijazah di tangan, tetapi kehilangan ikatan pada tradisi dan buta
terhadap potensi di tanah kelahirannya.
Kesetaraan
akses yang substantif harus berjalan beriringan dengan integrasi nilai budaya
lokal dalam kurikulum pendidikan. Pendidikan bagi masyarakat lokal harus
menjadi jembatan yang menghubungkan antara pengetahuan secara luas dengan
kearifan lingkungan setempat. Penguatan identitas lokal melalui pembelajaran
kontekstual adalah cara terbaik untuk mewujudkan kesetaraan. Karena ketika
seorang siswa lokal melihat bahwa pengetahuan tradisional mereka, seperti
teknik pertanian, atau dalam mengelola sungai dibahas dalam ruang kelas yang
formal, mereka akan merasa dihargai dan setara dengan siswa lainnya. Selaras
dengan Jurnal Lentera Ilmu, kesetaraan pendidikan akan membuat siswa yang
kurang mampu atau tertinggal dapat mengakses pendidikan yang sama dengan
individu yang lebih mampu dari kota.
Langkah
ini menjadi strategi untuk menguatkan literasi budaya di era globalisasi. Siswa
tidak perlu dipaksa untuk menjadi orang lain demi mendapatkan status pelajar.
Integrasi budaya lokal bukan menutup diri dari kemajuan, melainkan menggunakan
budaya sebagai fondasi utama dalam menyerap ilmu pengetahuan luar. Kurikulum
yang sesuai dengan budaya lokal, mengakibatkan pendidikan memiliki akses lebih
terbuka. Sekolah menjadi bangunan bagi kebudayaan, bukan sekadar bangunan yang
menghasilkan para pekerja tanpa memiliki identitas sesungguhnya.
Memasuki
2026, transformasi digital dalam pendidikan adalah kepastian yang tak
terhindarkan. Meski demikian, perubahan ini tidak boleh mencabut akar dari
identitas daerah. Digitalisasi semestinya hadir sebagai jawaban atas kendala
geografis yang selama ini membatasi masyarakat lokal. Namun, teknologi tetaplah
hanya sebatas sarana. Keberhasilan pemerataan akses justru ditentukan oleh
kemampuan guru dalam merancang pembelajaran yang berpijak pada budaya setempat.
Karena itu, guru di daerah wajib mendapat kesempatan setara untuk pelatihan dan
akses teknologi. Hal ini, agar mampu mengemas konten digital tanpa meninggalkan
tradisi lokal.
Sebagai
calon pendidik, kita memiliki tanggung jawab untuk menjadi agen perubahan yang
adaptif dalam menyelaraskan kurikulum agar sesuai dengan kondisi siswa di
lapangan. Sinergi antara sekolah dan masyarakat sangat diperlukan guna
melestarikan budaya lokal sekaligus merangkul kemajuan teknologi secara
selaras. Dengan demikian, transformasi digital tidak menciptakan penjajahan
budaya baru, melainkan menghidupkan kembali nilai-nilai gotong royong dalam
dunia pendidikan digital yang inklusif.
Sinergi
antara pendidikan, budaya, dan ekonomi kreatif menjadi kunci mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di wilayah setempat. Ketika akses pendidikan sudah
setara, masyarakat lokal akan memiliki kesempatan untuk mengelola potensi
daerahnya secara mandiri. Peran generasi muda sangat berpengaruh dalam
membangun masyarakat sejahtera. Di mana mereka dapat menggunakan ilmu yang
didapat untuk mengembangkan UMKM berbasis budaya atau pariwisata berkelanjutan
di daerahnya.
Kesetaraan
akses memberikan kesempatan bagi setiap anak lokal untuk menggerakan ekonomi di
tanah kelahirannya sendiri. Hal ini sesuai dengan upaya membangun daerah yang
sejahtera, di mana pendidikan berbasis kearifan lokal menjadi wujud cinta tanah
air yang nyata. Pendidikan harus mencetak individu yang mampu menciptakan
lapangan kerja, bukan sekadar mencari kerja. Dengan memanfaatkan kekayaan
budaya lokal sebagai modal kreatif di pasar global yang semakin sengit.
Sebagai penutup, mewujudkan kesetaraan akses pendidikan bagi masyarakat lokal adalah sebuah tugas yang menuntut komitmen dari semua pihak. Kita tidak boleh membiarkan satu pun anak di pelosok merasa kecil hati atau tertinggal hanya karena keterbatasan fasilitas dan jarak geografis. Hari Pendidikan Nasional 2026 harus menjadi titik balik bagi kita untuk merangkul pendidikan multikultural yang harmonis. Di mana setiap anak lokal mendapatkan haknya untuk belajar secara setara dan bermartabat. Mari kita bergerak bersama untuk merajut keadilan di tanah kelahiran, demi masa depan bangsa yang semakin gemilang, adil, dan sejahtera.
Referensi
Sugari, D., & Hilalludin, H. (2025). Kesetaraan
Akses Pendidikan Teknologi Tantangan dan Peluang di Indonesia dan Dunia. Luxfia:
Journal of Multidisciplinary Research, 1(1), 44-56.
Vega, A., Maharani, I. V. A., Putri, J. A., Hartono,
M. R. A. M., & Navridya, R. U. (2024). Kesetaraan akses pendidikan:
Analisis pengimplementasian nilai Pancasila dalam pemerataan akses pendidikan
di Indonesia. Lentera Ilmu, 1(2), 44-57.
.png)
0 Comments