MENEMBUS PELOSOK DEMI KESETARAAN AKSES PENDIDIKAN

Fadhilah Zahrah Nafisah 

        Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 menjadi peluang untuk mengevaluasi makna suatu pembelajaran berkeadilan di tengah kondisi geografis dan masyarakat Indonesia yang beragam. Inti dari pendidikan adalah memanusiakan manusia dan memberi arah bagi setiap individu untuk dapat menentukan masa depannya secara mandiri. Ini adalah bagian dari cita-cita luhur, namun cita-cita luhur ini seringkali tertumbuk oleh kenyataan pahit berupa kesenjangan akses yang dialami oleh masyarakat lokal tepatnya di berbagai daerah pelosok. Sebagai seorang mahasiswa, saya melihat bahwa kesetaraan akses bukan hanya sekadar persoalan di sekolah. Melainkan persoalan tentang hak dan perlakuan adil, yang berarti harus didapat tanpa perkecualian apapun.

              Kesetaraan akses pendidikan bagi masyarakat lokal tidak boleh dimaknai secara sempit, hanya sebagai penyediaan gedung sekolah secara fisik.  Akan tetapi lebih dari itu, kesetaraan berarti memastikan bahwa pendidikan yang diberikan terbuka untuk semua kalangan, relevan dengan kearifan lokal, dan mampu menjadi sarana pemberdayaan bagi masyarakat lokal. Hal ini agar mereka tidak merasa terasingkan di tanah kelahirannya sendiri. Tanpa adanya kesetaraan akses yang substantif, pendidikan justru berisiko menjadi alat pemisah. Pemisah ini antara mereka yang tinggal di perkotaan dengan mereka yang tinggal di pelosok terpencil.

              Seringkali masyarakat lokal menghadapi tantangan ganda yang berurutan, yaitu keterbatasan sarana prasarana dan masalah sosial ekonomi. Saat ini, masih banyak anak-anak di daerah pelosok yang harus terus berjuang menyeberangi sungai atau berjalan berkilo-kilometer demi sampai di bangku sekolah. Di daerah pelosok juga banyak yang belum mendapatkan sarana prasarana digital. Sehingga siswa daerah pelosok tentunya lebih tertinggal daripada siswa daerah perkotaan. Hal ini diperkuat oleh Jurnal of Multidisciplinary Research, bahwa tantangan dalam mewujudkan kesetaraan akses pendidikan yaitu, adanya kesenjangan infrastruktur digital. Di perkotaan, internet dapat dengan mudah diakses, berbeda dengan daerah pelosok yang sulit mendapatkan koneksi internet. Dengan demikian, kesetaraan akses pendidikan bagi masyarakat lokal masih menjadi harapan yang belum sepenuhnya terealisasikan. (Sugari & Hilalludin, 2025)

              Jembatan yang rubuh dapat dibangun kembali. Tetapi yang lebih berbahaya adalah jembatan yang tidak pernah ada dan tidak pernah dibangun, yaitu kurikulum yang asing dengan tanah kelahirannya. Pendidikan terbuka berbasis kearifan lokal seharusnya hadir sebagai jembatan agar masyarakat tidak asing dari budaya mereka. Jika pendidikan hanya mengejar standar kualitas dan mengabaikan kebutuhan lokal, yang terjadi bukan pemerataan. Justru aliensi budaya, masyarakat merasa diasingkan di tanahnya sendiri. Akibatnya banyak siswa lulus dengan ijazah di tangan, tetapi kehilangan ikatan pada tradisi dan buta terhadap potensi di tanah kelahirannya.

              Kesetaraan akses yang substantif harus berjalan beriringan dengan integrasi nilai budaya lokal dalam kurikulum pendidikan. Pendidikan bagi masyarakat lokal harus menjadi jembatan yang menghubungkan antara pengetahuan secara luas dengan kearifan lingkungan setempat. Penguatan identitas lokal melalui pembelajaran kontekstual adalah cara terbaik untuk mewujudkan kesetaraan. Karena ketika seorang siswa lokal melihat bahwa pengetahuan tradisional mereka, seperti teknik pertanian, atau dalam mengelola sungai dibahas dalam ruang kelas yang formal, mereka akan merasa dihargai dan setara dengan siswa lainnya. Selaras dengan Jurnal Lentera Ilmu, kesetaraan pendidikan akan membuat siswa yang kurang mampu atau tertinggal dapat mengakses pendidikan yang sama dengan individu yang lebih mampu dari kota. (Vega et al., 2024)

              Langkah ini menjadi strategi untuk menguatkan literasi budaya di era globalisasi. Siswa tidak perlu dipaksa untuk menjadi orang lain demi mendapatkan status pelajar. Integrasi budaya lokal bukan menutup diri dari kemajuan, melainkan menggunakan budaya sebagai fondasi utama dalam menyerap ilmu pengetahuan luar. Kurikulum yang sesuai dengan budaya lokal, mengakibatkan pendidikan memiliki akses lebih terbuka. Sekolah menjadi bangunan bagi kebudayaan, bukan sekadar bangunan yang menghasilkan para pekerja tanpa memiliki identitas sesungguhnya.

              Memasuki 2026, transformasi digital dalam pendidikan adalah kepastian yang tak terhindarkan. Meski demikian, perubahan ini tidak boleh mencabut akar dari identitas daerah. Digitalisasi semestinya hadir sebagai jawaban atas kendala geografis yang selama ini membatasi masyarakat lokal. Namun, teknologi tetaplah hanya sebatas sarana. Keberhasilan pemerataan akses justru ditentukan oleh kemampuan guru dalam merancang pembelajaran yang berpijak pada budaya setempat. Karena itu, guru di daerah wajib mendapat kesempatan setara untuk pelatihan dan akses teknologi. Hal ini, agar mampu mengemas konten digital tanpa meninggalkan tradisi lokal.

              Sebagai calon pendidik, kita memiliki tanggung jawab untuk menjadi agen perubahan yang adaptif dalam menyelaraskan kurikulum agar sesuai dengan kondisi siswa di lapangan. Sinergi antara sekolah dan masyarakat sangat diperlukan guna melestarikan budaya lokal sekaligus merangkul kemajuan teknologi secara selaras. Dengan demikian, transformasi digital tidak menciptakan penjajahan budaya baru, melainkan menghidupkan kembali nilai-nilai gotong royong dalam dunia pendidikan digital yang inklusif.

           Sinergi antara pendidikan, budaya, dan ekonomi kreatif menjadi kunci mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah setempat. Ketika akses pendidikan sudah setara, masyarakat lokal akan memiliki kesempatan untuk mengelola potensi daerahnya secara mandiri. Peran generasi muda sangat berpengaruh dalam membangun masyarakat sejahtera. Di mana mereka dapat menggunakan ilmu yang didapat untuk mengembangkan UMKM berbasis budaya atau pariwisata berkelanjutan di daerahnya.

              Kesetaraan akses memberikan kesempatan bagi setiap anak lokal untuk menggerakan ekonomi di tanah kelahirannya sendiri. Hal ini sesuai dengan upaya membangun daerah yang sejahtera, di mana pendidikan berbasis kearifan lokal menjadi wujud cinta tanah air yang nyata. Pendidikan harus mencetak individu yang mampu menciptakan lapangan kerja, bukan sekadar mencari kerja. Dengan memanfaatkan kekayaan budaya lokal sebagai modal kreatif di pasar global yang semakin sengit.

              Sebagai penutup, mewujudkan kesetaraan akses pendidikan bagi masyarakat lokal adalah sebuah tugas yang menuntut komitmen dari semua pihak. Kita tidak boleh membiarkan satu pun anak di pelosok merasa kecil hati atau tertinggal hanya karena keterbatasan fasilitas dan jarak geografis. Hari Pendidikan Nasional 2026 harus menjadi titik balik bagi kita untuk merangkul pendidikan multikultural yang harmonis. Di mana setiap anak lokal mendapatkan haknya untuk belajar secara setara dan bermartabat. Mari kita bergerak bersama untuk merajut keadilan di tanah kelahiran, demi masa depan bangsa yang semakin gemilang, adil, dan sejahtera.

Referensi

Sugari, D., & Hilalludin, H. (2025). Kesetaraan Akses Pendidikan Teknologi Tantangan dan Peluang di Indonesia dan Dunia. Luxfia: Journal of Multidisciplinary Research1(1), 44-56.

Vega, A., Maharani, I. V. A., Putri, J. A., Hartono, M. R. A. M., & Navridya, R. U. (2024). Kesetaraan akses pendidikan: Analisis pengimplementasian nilai Pancasila dalam pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Lentera Ilmu1(2), 44-57.

 

Post a Comment

0 Comments