Jihan Aulia Marfu’ah
A.
PENDAHULUAN
Globalisasi telah menyebabkan perubahan signifikan di
hampir setiap aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan sehari-hari.
Penyebaran informasi, kemajuan teknologi komunikasi, dan interaksi antarmanusia
yang lebih banyak menciptakan ruang baru yang sangat penting untuk
mempertahankan identitas masyarakat Bangsa. Di satu sisi, globalisasi memberi
orang kesempatan untuk belajar tentang budaya global lainnya; di sisi lain,
globalisasi berpotensi menghapus adat istiadat dan identitas budaya lokal. (Ulfiah,
Dewi, & Hayat, 2023).
Indonesia, sebuah negara dengan budaya keragaman yang
tidak konvensional, mengalami tantangan ini dengan intensitas yang lebih
tinggi. Dengan lebih dari 1300 suku bangsa, 700 bahasa daerah, serta adat
istiadat dan kekayaan seni yang tak terucapkan, Indonesia memiliki anggaran
yang sangat besar, namun, jika generasi saat ini kurang mampu memahami,
mengerti, dan mengerti hal tersebut, metode ini akan merugikan. Oleh karena
itu, sangat penting untuk menggunakan literasi Buddhis sebagai landasan untuk
mengatasi tantangan globalisasi. (Widiastuti dkk., 2023).
Menurut Pratiwi dan Asyarotin (2019), literasi budaya
tidak hanya mencakup pembahasan adat dan kebiasaan tetapi juga kemampuan untuk
membaca, memahami, dan menceritakan peristiwa yang terjadi di dunia budaya
secara benar. Menaikkan literasi membaca di masyarakat itu penting tidak hanya
bagi komunitas pendidikan tetapi juga bagi seluruh masyarakat. Tujuan artikel
ini adalah untuk membahas kondisi literasi saat ini, membahas isu global, dan
mencari solusi yang tepat untuk memperbaikinya.
B.
PENGERTIAN LITERASI BUDAYA
Secara etimologis, literasi berasal dari
bahasa Latin literature, yang berarti huruf atau tulisan. Namun, dalam
perkembangannya, konsep literasi telah berevolusi hingga mencakup kemampuan
membaca dan menulis. Saat ini, literasi dipahami sebagai keterampilan kognitif,
praktis, dan sosial yang memungkinkan orang untuk berpartisipasi aktif dalam
kegiatan sehari-hari masyarakat. (Sari & Supriyadi, 2021).
Literasi budaya secara khusus Merujuk pada
kemampuan untuk memahami dan memaknai produk-produk Kebudayaan, baik yang
bersifat nyata seperti artefak, bangunan, dan karya seni, maupun yang tidak
berwujud seperti nilai, norma, kepercayaan, dan bahasa. UNESCO mendefinisikan
literasi budaya sebagai kemampuan untuk mengidentifikasi, memahami,
menginterpretasi, menciptakan, dan mengomunikasikan menggunakan simbol-simbol
budaya yang berlaku di masyarakat UNESCO mendefinisikan literasi budaya sebagai
kemampuan untuk mengenali, memahami, menafsirkan, menciptakan, dan
mengkomunikasikan dengan menggunakan berbagai simbol budaya yang banyak
digunakan dalam masyarakat. (Pratiwi & Asyarotin, 2019).
Literasi budaya memiliki beberapa dimensi
penting dalam konteks Indonesia.
Pemahaman tingkat pertama adalah pengetahuan tentang sejarah dan adat
istiadat suatu kebudayaan tertentu. Kedua dimensi apresiasi, yaitu kemampuan
untuk menghargai nilai estetika dan filosofis dari ekspresi budaya. Ketiga, dimensi kritis, yaitu kemampuan untuk
menganalisis hubungan antara produk budaya dan konteks sosial politik yang melingkupinya. Keempat, dimensi partisipatif, yaitu
partisipasi aktif dalam praktik dan pelestarian budaya (Desyandri, 2018).
C.
TANTANGAN LITERASI BUDAYA DI ERA
GLOBALISASI
1.
Dominasi Budaya Pop Global
Salah satu tantangan terbesar literasi budaya
di era globalisasi adalah dominasi budaya pop global, khususnya yang bersumber
dari Barat dan Korea Selatan. Melalui platform media sosial seperti YouTube,
Netflix, TikTok, dan Spotify, konten budaya asing masuk tanpa batas ke ruang
kehidupan generasi muda Indonesia. Fenomena Korean Wave atau Hallyu, misalnya,
telah mendorong sebagian besar anak muda untuk lebih mengenal lagu, drama, dan
tari Korea daripada kesenian daerah mereka sendiri. Homogenisasi budaya ini
mengancam keberlanjutan tradisi lokal yang seharusnya menjadi jati diri bangsa
(Ulfiah, Dewi, & Hayat, 2023).
2.
Lemahnya Transmisi Budaya Antargenerasi
Transmisi budaya dari generasi tua ke generasi
muda mengalami gangguan serius. Banyak maestro seni tradisional—penari,
pengrawit, dalang, dan pengrajin batik—yang menua tanpa memiliki penerus yang
memadai. Urbanisasi dan perubahan gaya hidup menyebabkan nilai-nilai kearifan
lokal tidak lagi diajarkan secara organik dalam keluarga dan komunitas
(Desyandri, 2018). Sekolah, meskipun mengemban mandat pendidikan karakter, sering
kali belum mampu menjadi wahana transmisi budaya yang efektif karena
keterbatasan kurikulum dan kompetensi guru (Aziza, Zakso, & Ulfah, 2020).
3.
Kesenjangan Akses terhadap Sumber Daya Budaya
Tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses
yang sama terhadap sumber daya budaya. Masyarakat di daerah terpencil
seringkali kesulitan mengakses museum, perpustakaan, dan fasilitas kebudayaan
lainnya. Di sisi lain, digitalisasi konten budaya belum sepenuhnya menjangkau
seluruh wilayah Indonesia akibat ketimpangan infrastruktur teknologi informasi.
Kondisi ini menciptakan kesenjangan literasi budaya yang berpotensi memperburuk
fragmentasi identitas nasional (Widiastuti dkk., 2023)
4.
Komodifikasi Budaya
Globalisasi juga mendorong komodifikasi
budaya, di mana ekspresi budaya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas
ekonomi. Motif batik digunakan tanpa memahami makna filosofisnya, tari
tradisional dipertunjukkan tanpa konteks ritual, dan simbol-simbol sakral
dijadikan souvenir wisata. Komodifikasi ini, meskipun dapat meningkatkan
visibilitas budaya lokal, berisiko mengurangi kedalaman makna dan mengubah cara
pandang masyarakat terhadap warisan budayanya sendiri (Hartono dkk., 2022).
D.
STRATEGI PENGUATAN LITERASI BUDAYA
1.
Integrasi Literasi Budaya dalam Kurikulum Pendidikan
Pendidikan formal merupakan arena strategis
untuk memperkuat literasi budaya sejak dini. Integrasi materi budaya lokal ke
dalam kurikulum hendaknya tidak dilakukan secara terpisah dan parsial,
melainkan dirajut secara lintas mata pelajaran. Pelajaran Bahasa Indonesia,
Sejarah, Seni Budaya, dan Pendidikan Kewarganegaraan perlu dirancang ulang agar
lebih berpusat pada pengalaman budaya nyata. Model pembelajaran berbasis proyek
(project-based learning) yang melibatkan kunjungan ke situs budaya, wawancara
dengan pelaku seni, dan praktik kesenian tradisional dapat menjadi pendekatan
yang efektif (Safitri & Ramadan, 2022).
Selain itu, pelatihan guru perlu mendapat
perhatian serius. Guru yang memiliki kompetensi budaya yang baik akan mampu
menjadi jembatan antara dunia pengetahuan akademis dan kekayaan tradisi lokal.
Program pendidikan guru sebaiknya memasukkan modul khusus tentang kearifan
lokal dan metodologi pengajaran berbasis budaya (Aziza, Zakso, & Ulfah,
2020).
2.
Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Preservasi dan Promosi Budaya
Alih-alih memandang teknologi digital sebagai
ancaman, strategi penguatan literasi budaya perlu memanfaatkannya sebagai
instrumen pelestarian dan promosi. Digitalisasi arsip budaya—mulai dari
manuskrip kuno, rekaman pertunjukan seni, hingga peta bahasa daerah—perlu
dipercepat agar dapat diakses secara luas. Pemerintah dan lembaga budaya perlu
berinvestasi dalam pembangunan platform digital yang menarik dan interaktif,
seperti museum virtual, podcast budaya, dan konten media sosial bernarasi lokal
(Pratiwi & Asyarotin, 2019).
Model-model kreatif yang menggabungkan nilai
budaya dengan medium digital terbukti efektif menarik minat generasi muda.
Animasi berbasis wayang, game berbasis mitologi Nusantara, dan film pendek
dengan latar budaya lokal adalah beberapa contoh inovasi yang dapat membangun
jembatan antara tradisi dan modernitas (Putri dkk., 2023).
3.
Pemberdayaan Komunitas Budaya Lokal
Komunitas budaya lokal—sanggar seni, kelompok
adat, komunitas penutur bahasa daerah—merupakan ujung tombak pelestarian dan
transmisi budaya. Pemberdayaan komunitas ini memerlukan dukungan kebijakan yang
konkret, termasuk insentif fiskal bagi pelaku seni tradisional, dana hibah
untuk penyelenggaraan festival budaya, dan pengakuan hukum terhadap hak kekayaan
intelektual komunitas atas ekspresi budaya tradisional (Hartono dkk., 2022).
Program residensi seniman dan pertukaran
budaya antardaerah juga dapat memperkuat jejaring komunitas budaya sekaligus
meningkatkan apresiasi lintas tradisi. Ketika masyarakat melihat bahwa budaya
mereka dihargai dan mendapat dukungan nyata, motivasi untuk melestarikannya pun
akan tumbuh secara organik (Desyandri, 2018).
4.
Penguatan Peran Keluarga dan
Masyarakat
Literasi budaya yang kuat tidak dapat dibangun
hanya melalui jalur formal. Keluarga sebagai institusi sosial terkecil memiliki
peran yang tidak tergantikan dalam mentransmisikan nilai-nilai budaya kepada
generasi berikutnya. Program edukasi orang tua tentang pentingnya
memperkenalkan budaya lokal kepada anak sejak dini—melalui cerita rakyat,
makanan tradisional, bahasa ibu, dan kunjungan ke acara adat—perlu
disosialisasikan secara masif (Ahsani & Azizah, 2021).
Di tingkat masyarakat, penguatan peran lembaga
adat, majelis budaya, dan forum warga dalam mengelola dan mewariskan kekayaan
budaya lokal perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Dengan demikian,
pelestarian budaya bukan lagi menjadi beban negara semata, melainkan tanggung
jawab kolektif yang dipikul bersama (Widiastuti dkk., 2023).
5.
Kebijakan dan Kelembagaan yang
Mendukung
Pada level makro, penguatan literasi budaya
memerlukan dukungan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan. Implementasi
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 perlu diperkuat dengan
peraturan turunan yang operasional dan alokasi anggaran yang memadai.
Koordinasi lintas kementerian—antara Kemendikbudristek, Kemenparekraf,
Kemenkominfo, dan Kemendagri—sangat diperlukan agar penguatan literasi budaya
dapat dilaksanakan secara sinergis dan tidak terfragmentasi (Sari & Supriyadi,
2021).
Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota
perlu menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang memuat peta jalan
pelestarian budaya lokal secara konkret. PPKD yang baik akan memastikan bahwa
kekhasan budaya setiap daerah mendapat ruang untuk berkembang dalam bingkai
keberagaman Indonesia (Putri dkk., 2023).
E.
PENUTUP
Era globalisasi telah menghadirkan paradoks
bagi kebudayaan Indonesia: di satu sisi membuka peluang dialog antarbangsa, di
sisi lain mengancam keberlangsungan identitas budaya lokal. Literasi budaya
yang kuat merupakan modal utama bagi masyarakat Indonesia untuk menavigasi
paradoks ini dengan bijaksana—menjadi warga dunia yang terbuka tanpa kehilangan
akar budayanya (Ulfiah, Dewi, & Hayat, 2023).
Penguatan literasi budaya bukan merupakan
agenda nostalgia atau resistensi terhadap modernitas. Sebaliknya, ia adalah
investasi strategis dalam pembangunan manusia Indonesia yang berkarakter,
kreatif, dan berdaya saing tinggi. Masyarakat yang melek budaya tidak hanya
mampu menjaga warisan leluhur, tetapi juga mampu menggunakannya sebagai sumber
inspirasi untuk berinovasi dan menciptakan nilai baru (Safitri & Ramadan,
2022; Ahsani & Azizah, 2021).
Upaya penguatan literasi budaya memerlukan
kolaborasi multipihak yang berkelanjutan: pemerintah, dunia pendidikan,
komunitas budaya, sektor swasta, dan masyarakat umum. Dengan komitmen bersama
dan strategi yang terencana, Indonesia dapat menjadikan kekayaan budayanya
sebagai kekuatan, bukan sekadar warisan yang rapuh di hadapan gempuran
globalisasi. Sebab, pada akhirnya, bangsa yang kuat adalah bangsa yang berakar
dalam, namun terbuka pada langit (Desyandri, 2018; Widiastuti dkk., 2023).
DAFTAR PUSTAKA
Ahsani, E. L. F., & Azizah, N. R. (2021).
Implementasi literasi budaya dan kewargaan untuk mengembangkan keterampilan
sosial siswa madrasah ibtidaiyah di tengah pandemi. Jurnal Pendidikan
Kewarganegaraan, 11(01), 7. https://doi.org/10.20527/kewarganegaraan.v11i01.10317
Aziza, P. N., Zakso, A., & Ulfah, M. (2020).
Peran guru dalam implementasi literasi budaya dan kewargaan di SMA Kemala
Bhayangkari. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 9(1).
https://doi.org/10.26418/jppk.v9i1.38782
Desyandri, D. (2018). Nilai-nilai kearifan lokal
untuk menumbuhkembangkan literasi budaya di sekolah dasar. Sekolah Dasar:
Kajian Teori dan Praktik Pendidikan, 27(1), 1–9.
https://doi.org/10.17977/um009v27i12018p001
Hartono, Kusumastuti, E., Pratiwinindya, R. A.,
& Lestari, W. (2022). Strategi penanaman literasi budaya dan kreativitas
bagi anak usia dini melalui pembelajaran tari. Jurnal Pendidikan Anak Usia
Dini.
Pratiwi, A., & Asyarotin, E. N. K. (2019).
Implementasi literasi budaya dan kewargaan sebagai solusi disinformasi pada generasi
millennial di Indonesia. Jurnal Kajian Informasi & Perpustakaan, 7(1),
65–80. https://doi.org/10.24198/jkip.v7i1.20066
Putri, C., dkk. (2023). Implementasi literasi
budaya dan kewargaan sebagai upaya dalam mengembangkan berkebhinekaan global di
sekolah dasar. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3),
2167–2173. https://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/25267
Safitri, S., & Ramadan, Z. H. (2022).
Implementasi literasi budaya dan kewargaan di sekolah dasar. Mimbar Ilmu, 27(1),
109–116. https://doi.org/10.23887/mi.v27i1.45034
Sari, D. A., & Supriyadi, S. (2021). Penguatan
literasi budaya dan kewargaan berbasis sekolah di sekolah menengah pertama. Jurnal
Citizenship: Media Publikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1),
13. https://doi.org/10.12928/citizenship.v4i1.19409
Ulfiah, Z., Dewi, D. A., & Hayat, R. S.
(2023). Literasi budaya dan kewargaan: tantangan globalisasi terhadap identitas
nasional dan kebudayaan lokal bangsa Indonesia. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD
STKIP Subang. https://journal.stkipsubang.ac.id/index.php/didaktik/article/view/3453
Widiastuti, A., Alwasi, F. T., Dewi, D. A., &
Hayat, R. S. (2023). Literasi budaya dan kewargaan sebagai upaya mempertahankan
kebudayaan di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia. Semantik: Jurnal
Riset Ilmu Pendidikan, Bahasa dan Budaya, 2(1), 83–90.
https://doi.org/10.61132/semantik.v2i1.192

0 Comments