Nama: Iqlil Fadlika Haris
NIM: 20325035
Kelas: PGMI A
Mata Kuliah: Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Muhlisin M.Ag.
In the new world, it is not the big fish
which eats the small fish, it’s the fast fish which eats the slow fish. - Klaus Schwab (Founder World Economic Forum). Dari kutipan
tersebut muncul keinginan saya untuk mengkaji perkembangan teknologi digital
era digital dalam pendidikan. Setelah menelusuri dalam dua dekade terakhir,
teknologi digital telah mengubah wajah pendidikan secara signifikan. Proses
pembelajaran yang dahulu terbatas pada ruang kelas kini dapat dilakukan secara
daring melalui online(daring) melalui berbagai aplikasi pendukung (seperti google
meet, zoom, google classroom, dan lain-lain) peningkatan teknologi seperti
kecerdasan buatan(AI). Digitalisasi pendidikan membuka peluang akses yang lebih
luas, memungkinkan siswa memperoleh materi pembelajaran tanpa batas ruang dan
waktu. Namun, transformasi ini juga menimbulkan persoalan baru, terutama
terkait etika penggunaan teknologi, seperti privasi data, integritas akademik,
dan kesenjangan digital.
Meskipun digitalisasi pendidikan menawarkan
banyak manfaat, penerapannya tidak lepas dari tantangan etika yang kompleks.
Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana memastikan pemanfaatan teknologi
dalam pendidikan tetap menjunjung tinggi nilai moral, keadilan, dan tanggung
jawab. Tantangan yang dihadapi meliputi perlindungan data pribadi siswa, risiko
plagiarisme, ketergantungan berlebihan pada teknologi, serta potensi
diskriminasi akibat bias algoritma. Hal ini menimbulkan dilema: apakah
digitalisasi benar-benar mampu meningkatkan kualitas pendidikan, atau justru
menimbulkan masalah baru yang mengancam integritas sistem pendidikan itu
sendiri.
Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan
manfaat digitalisasi dalam dunia pendidikan, mengidentifikasi dan menganalisis
tantangan etika yang muncul di era modern, memberikan gambaran mengenai
langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi persoalan etika tersebut,
serta menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan
nilai-nilai moral dalam membangun sistem pendidikan yang berkelanjutan.
Digitalisasi pendidikan adalah proses
transformasi sistem pembelajaran dari metode tradisional menuju pemanfaatan
teknologi digital. Hal ini mencakup penggunaan perangkat komputer, internet,
aplikasi pembelajaran daring, kecerdasan buatan (AI), big data, serta media
interaktif untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar. Digitalisasi bukan
sekadar memindahkan materi ke platform online, tetapi juga mengubah paradigma
pembelajaran menjadi lebih fleksibel, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan
peserta didik di era modern.
Digitalisasi pendidikan memberikan sejumlah
manfaat penting, antara lain akses pendidikan lebih luas dan inklusif,
efisiensi proses pembelajaran, kolaborasi global (digitalisasi membuka peluang
kerja sama antar sekolah, universitas, dan peserta didik dari berbagai negara
melalui kelas virtual), inovasi metode belajar, serta pengembangan keterampilan
digital bagi siswa maupun guru.
Meskipun digitalisasi pendidikan memberikan
manfaat, namun terdapat pula tantangan dalam menghadapi digitalisasi
pendidikan, antara lain penggunaan platform digital dalam pendidikan sering
melibatkan pengumpulan data pribadi siswa dan guru. Risiko kebocoran data,
penyalahgunaan informasi, serta lemahnya regulasi perlindungan data menjadi
tantangan serius. Tidak semua peserta didik memiliki akses yang sama terhadap
perangkat dan jaringan internet, serta kemudahan mengakses informasi secara
daring meningkatkan risiko plagiarisme. Siswa dapat menyalin karya tanpa
sumber, sehingga mengancam integritas akademik. Dalam kemudahan memeroleh
informasi secara daring, dapat menimbulkan ketergantungan teknologi.
Upaya yang dapat dilakukan di antaranya
dengan regulasi dan kebijakan pemerintah. Aturan tersebut meliputi perlindungan
data pribadi, penggunaan teknologi yang aman, serta standar etika dalam
pembelajaran digital. Tanpa kebijakan yang tegas, risiko penyalahgunaan data,
ketidakadilan teknologi, dan pelanggaran privasi akan semakin besar. Oleh
karena itu, regulasi yang kuat menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa
seluruh aktivitas digital di lingkungan pendidikan berjalan secara aman, etis,
dan bertanggung jawab. Selain regulasi, peningkatan literasi digital juga
menjadi salah satu upaya dalam mengatasi tantangan etika di era digital. Guru
dan peserta didik perlu dibekali dengan pengetahuan mengenai penggunaan
teknologi yang etis, mulai dari pemahaman tentang plagiarisme, keamanan data,
hingga tanggung jawab digital dalam berinteraksi di ruang online. Literasi
digital yang baik akan membantu seluruh pihak memahami batasan, risiko, dan
kewajiban yang harus dipatuhi dalam memanfaatkan teknologi sebagai sarana
pembelajaran.
Namun, digitalisasi pendidikan tidak akan
berjalan optimal tanpa adanya pemerataan akses. Pemerintah perlu menyediakan
perangkat pembelajaran dan jaringan internet yang merata, terutama bagi daerah
terpencil atau masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Kesenjangan akses
teknologi hanya akan memperburuk kualitas pendidikan, sehingga pemerataan
menjadi langkah strategis demi terciptanya sistem pendidikan yang inklusif dan
berkeadilan. Di sisi lain, digitalisasi harus tetap selaras dengan integrasi
pendidikan karakter dalam kurikulum. Peserta didik bukan hanya dituntut untuk
cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki nilai moral, etika, dan rasa
tanggung jawab sosial. Penguatan karakter perlu tetap ditekankan meskipun
pembelajaran berlangsung secara digital, sehingga teknologi tidak menghilangkan
peran pendidikan sebagai pembentuk akhlak dan kepribadian.
Terakhir, institusi pendidikan perlu
melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan teknologi
dalam proses pembelajaran. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa sistem
digital yang digunakan tidak menimbulkan bias, diskriminasi, atau pelanggaran
etika tertentu. Dengan pemantauan yang berkelanjutan, lembaga pendidikan dapat
memperbaiki kelemahan, menyesuaikan kebijakan, serta mengoptimalkan penggunaan
teknologi agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan.
Digitalisasi pendidikan merupakan sebuah
keniscayaan di era modern yang membawa banyak manfaat, mulai dari akses
pendidikan yang lebih luas, efisiensi pembelajaran, hingga inovasi metode
belajar yang lebih interaktif. Namun, di balik peluang besar tersebut, terdapat
tantangan etika yang tidak bisa diabaikan, seperti privasi data, kesenjangan
digital, plagiarisme, ketergantungan teknologi, dan bias algoritma.
Untuk menghadapi tantangan tersebut,
diperlukan langkah-langkah strategis berupa regulasi yang jelas, peningkatan
literasi digital, pemerataan akses teknologi, integrasi pendidikan karakter,
serta pengawasan berkelanjutan terhadap penggunaan teknologi dalam pendidikan.
Dengan demikian, digitalisasi pendidikan tidak hanya menjadi sarana
modernisasi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai moral dan etika.
Harapannya, pendidikan digital di masa
depan mampu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi
juga bijak, beretika, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
Manik, W., Lusmanizah, A., & Fadhlika,
A. (2024). Penerapan etika profesional guru dalam era digital: Tantangan dan
solusi. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier, 8(12), 1–15.
EDUCREATIVA. (2024). Tantangan etika dalam
pendidikan digital. Jurnal Seputar Isu dan Inovasi Pendidikan, 2(1),
45–56.
Subhan, A. (2023). Etika penggunaan
teknologi dalam pembelajaran. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan
Kemasyarakatan, 15(2), 101–115. STAI Kuala Kapuas.
0 Comments