DIGITALISASI PENDIDIKAN DAN TANTANGAN ETIKA DI ERA MODERN

Nama: Iqlil Fadlika Haris

NIM: 20325035

Kelas: PGMI A

Mata Kuliah: Ilmu Pendidikan

Dosen Pengampu: Prof. Dr. Muhlisin M.Ag. 

In the new world, it is not the big fish which eats the small fish, it’s the fast fish which eats the slow fish. - Klaus Schwab (Founder World Economic Forum). Dari kutipan tersebut muncul keinginan saya untuk mengkaji perkembangan teknologi digital era digital dalam pendidikan. Setelah menelusuri dalam dua dekade terakhir, teknologi digital telah mengubah wajah pendidikan secara signifikan. Proses pembelajaran yang dahulu terbatas pada ruang kelas kini dapat dilakukan secara daring melalui online(daring) melalui berbagai aplikasi pendukung (seperti google meet, zoom, google classroom, dan lain-lain) peningkatan teknologi seperti kecerdasan buatan(AI). Digitalisasi pendidikan membuka peluang akses yang lebih luas, memungkinkan siswa memperoleh materi pembelajaran tanpa batas ruang dan waktu. Namun, transformasi ini juga menimbulkan persoalan baru, terutama terkait etika penggunaan teknologi, seperti privasi data, integritas akademik, dan kesenjangan digital. 

Meskipun digitalisasi pendidikan menawarkan banyak manfaat, penerapannya tidak lepas dari tantangan etika yang kompleks. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana memastikan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap menjunjung tinggi nilai moral, keadilan, dan tanggung jawab. Tantangan yang dihadapi meliputi perlindungan data pribadi siswa, risiko plagiarisme, ketergantungan berlebihan pada teknologi, serta potensi diskriminasi akibat bias algoritma. Hal ini menimbulkan dilema: apakah digitalisasi benar-benar mampu meningkatkan kualitas pendidikan, atau justru menimbulkan masalah baru yang mengancam integritas sistem pendidikan itu sendiri. 

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan manfaat digitalisasi dalam dunia pendidikan, mengidentifikasi dan menganalisis tantangan etika yang muncul di era modern, memberikan gambaran mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi persoalan etika tersebut, serta menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan nilai-nilai moral dalam membangun sistem pendidikan yang berkelanjutan. 

Digitalisasi pendidikan adalah proses transformasi sistem pembelajaran dari metode tradisional menuju pemanfaatan teknologi digital. Hal ini mencakup penggunaan perangkat komputer, internet, aplikasi pembelajaran daring, kecerdasan buatan (AI), big data, serta media interaktif untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan materi ke platform online, tetapi juga mengubah paradigma pembelajaran menjadi lebih fleksibel, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik di era modern. 

Digitalisasi pendidikan memberikan sejumlah manfaat penting, antara lain akses pendidikan lebih luas dan inklusif, efisiensi proses pembelajaran, kolaborasi global (digitalisasi membuka peluang kerja sama antar sekolah, universitas, dan peserta didik dari berbagai negara melalui kelas virtual), inovasi metode belajar, serta pengembangan keterampilan digital bagi siswa maupun guru.

Meskipun digitalisasi pendidikan memberikan manfaat, namun terdapat pula tantangan dalam menghadapi digitalisasi pendidikan, antara lain penggunaan platform digital dalam pendidikan sering melibatkan pengumpulan data pribadi siswa dan guru. Risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi, serta lemahnya regulasi perlindungan data menjadi tantangan serius. Tidak semua peserta didik memiliki akses yang sama terhadap perangkat dan jaringan internet, serta kemudahan mengakses informasi secara daring meningkatkan risiko plagiarisme. Siswa dapat menyalin karya tanpa sumber, sehingga mengancam integritas akademik. Dalam kemudahan memeroleh informasi secara daring, dapat menimbulkan ketergantungan teknologi.

Upaya yang dapat dilakukan di antaranya dengan regulasi dan kebijakan pemerintah. Aturan tersebut meliputi perlindungan data pribadi, penggunaan teknologi yang aman, serta standar etika dalam pembelajaran digital. Tanpa kebijakan yang tegas, risiko penyalahgunaan data, ketidakadilan teknologi, dan pelanggaran privasi akan semakin besar. Oleh karena itu, regulasi yang kuat menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas digital di lingkungan pendidikan berjalan secara aman, etis, dan bertanggung jawab. Selain regulasi, peningkatan literasi digital juga menjadi salah satu upaya dalam mengatasi tantangan etika di era digital. Guru dan peserta didik perlu dibekali dengan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi yang etis, mulai dari pemahaman tentang plagiarisme, keamanan data, hingga tanggung jawab digital dalam berinteraksi di ruang online. Literasi digital yang baik akan membantu seluruh pihak memahami batasan, risiko, dan kewajiban yang harus dipatuhi dalam memanfaatkan teknologi sebagai sarana pembelajaran.

Namun, digitalisasi pendidikan tidak akan berjalan optimal tanpa adanya pemerataan akses. Pemerintah perlu menyediakan perangkat pembelajaran dan jaringan internet yang merata, terutama bagi daerah terpencil atau masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Kesenjangan akses teknologi hanya akan memperburuk kualitas pendidikan, sehingga pemerataan menjadi langkah strategis demi terciptanya sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Di sisi lain, digitalisasi harus tetap selaras dengan integrasi pendidikan karakter dalam kurikulum. Peserta didik bukan hanya dituntut untuk cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki nilai moral, etika, dan rasa tanggung jawab sosial. Penguatan karakter perlu tetap ditekankan meskipun pembelajaran berlangsung secara digital, sehingga teknologi tidak menghilangkan peran pendidikan sebagai pembentuk akhlak dan kepribadian.

Terakhir, institusi pendidikan perlu melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa sistem digital yang digunakan tidak menimbulkan bias, diskriminasi, atau pelanggaran etika tertentu. Dengan pemantauan yang berkelanjutan, lembaga pendidikan dapat memperbaiki kelemahan, menyesuaikan kebijakan, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan.

Digitalisasi pendidikan merupakan sebuah keniscayaan di era modern yang membawa banyak manfaat, mulai dari akses pendidikan yang lebih luas, efisiensi pembelajaran, hingga inovasi metode belajar yang lebih interaktif. Namun, di balik peluang besar tersebut, terdapat tantangan etika yang tidak bisa diabaikan, seperti privasi data, kesenjangan digital, plagiarisme, ketergantungan teknologi, dan bias algoritma. 

Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis berupa regulasi yang jelas, peningkatan literasi digital, pemerataan akses teknologi, integrasi pendidikan karakter, serta pengawasan berkelanjutan terhadap penggunaan teknologi dalam pendidikan. Dengan demikian, digitalisasi pendidikan tidak hanya menjadi sarana modernisasi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai moral dan etika. 

Harapannya, pendidikan digital di masa depan mampu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga bijak, beretika, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.

 DAFTAR PUSTAKA

 

Manik, W., Lusmanizah, A., & Fadhlika, A. (2024). Penerapan etika profesional guru dalam era digital: Tantangan dan solusi. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier, 8(12), 1–15. 

EDUCREATIVA. (2024). Tantangan etika dalam pendidikan digital. Jurnal Seputar Isu dan Inovasi Pendidikan, 2(1), 45–56. 

Subhan, A. (2023). Etika penggunaan teknologi dalam pembelajaran. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 15(2), 101–115. STAI Kuala Kapuas. 


Post a Comment

0 Comments