*Oleh:
Rodianto, M.Pd.
Mahasiswa S3 PAI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Setiap
peringatan Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak berhenti pada seremoni,
pidato, unggahan media sosial, atau slogan normatif tentang pentingnya
pendidikan. Hardiknas mesti menjadi ruang tafakur kebangsaan: sudah sejauh mana
pendidikan Indonesia benar-benar memerdekakan manusia? Pertanyaan ini semakin
mendesak di tengah derasnya arus digitalisasi. Sekolah kini akrab dengan
platform pembelajaran, kecerdasan buatan, asesmen berbasis data, kelas virtual,
dan berbagai perangkat teknologi. Namun, di balik semua kemajuan itu, muncul
kegelisahan yang tidak bisa diabaikan: apakah pendidikan kita semakin
manusiawi, atau justru semakin mekanistik?
Dalam
beberapa tahun terakhir, kemerdekaan belajar menjadi salah satu wacana sentral
dalam arah kebijakan pendidikan Indonesia. Secara gagasan, kemerdekaan belajar
memiliki daya tarik yang kuat karena berupaya membebaskan pendidikan dari
kekakuan administratif, penyeragaman, dan pembelajaran yang terlalu berpusat
pada guru. Namun, kemerdekaan belajar tidak boleh dipahami secara dangkal
sebagai kebebasan teknis semata: bebas memilih platform, bebas menyusun proyek,
bebas mengatur capaian, atau bebas menggunakan teknologi. Kemerdekaan belajar
harus dikembalikan pada makna filosofisnya, yaitu membentuk manusia yang
merdeka lahir dan batin, mampu berpikir kritis, bertanggung jawab secara moral,
serta memiliki kepekaan sosial.
Di
sinilah pemikiran Ki Hadjar Dewantara menemukan relevansinya. Bagi Ki Hadjar
Dewantara, pendidikan bukan sekadar proses memasukkan pengetahuan ke dalam
kepala anak, melainkan usaha menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak
agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya sebagai
manusia dan anggota masyarakat (Dewantara, 1977). Kata kuncinya adalah
“menuntun”, bukan memaksa; “memerdekakan”, bukan menyeragamkan; “membudayakan”,
bukan sekadar mencerdaskan secara kognitif. Pendidikan, dalam perspektif ini,
adalah proyek kemanusiaan dan kebudayaan.
Masalahnya,
pendidikan modern sering kali bergerak ke arah yang paradoksal. Atas nama
kemajuan, sekolah dipacu untuk mengejar indikator, angka, peringkat,
akreditasi, sertifikat, dan capaian administratif. Guru semakin sibuk mengisi
dokumen, peserta didik semakin sering dinilai melalui angka, sementara relasi
batin antara pendidik dan peserta didik kian menipis. Padahal, pendidikan yang
kehilangan hubungan manusiawi akan mudah berubah menjadi industri
instruksional: rapi secara sistem, tetapi miskin sentuhan; canggih secara
teknologi, tetapi lemah secara nurani.
Era
digital memperbesar paradoks tersebut. Teknologi memang membuka akses belajar
yang lebih luas. Anak-anak dapat mengakses pengetahuan dari berbagai sumber,
guru dapat memperkaya metode pembelajaran, dan sekolah dapat memperluas ruang
belajar melampaui batas kelas fisik. Namun, teknologi juga membawa risiko
serius: budaya instan, ketergantungan pada gawai, menurunnya daya baca
mendalam, melemahnya konsentrasi, banjir informasi, serta kaburnya batas antara
pengetahuan dan opini. Dalam konteks pendidikan Islam, tantangan ini semakin
kompleks karena peserta didik bukan hanya perlu cakap digital, tetapi juga
harus memiliki adab digital, tanggung jawab moral, dan kemampuan memilah
informasi secara etis.
Artikel
Kurniawan, Bakar, dan Kholis (2024) tentang integrasi kerangka Qur’ani dalam
kurikulum literasi digital madrasah menegaskan pentingnya pendidikan digital
yang tidak berhenti pada keterampilan teknis, tetapi juga diarahkan pada
kesadaran etis dan nilai keagamaan. Ini penting karena masalah utama era
digital bukan sekadar apakah anak mampu menggunakan teknologi, melainkan apakah
ia mampu menggunakan teknologi secara benar, beradab, dan bertanggung jawab.
Tanpa fondasi nilai, literasi digital dapat berubah menjadi sekadar kecakapan
operasional yang hampa spiritualitas.
Di
titik ini, gagasan Syed Muhammad Naquib al-Attas menjadi sangat relevan.
Al-Attas menekankan bahwa inti pendidikan Islam adalah ta’dib, yaitu proses
penanaman adab dalam diri manusia agar ia mengenal tempat yang benar bagi
segala sesuatu dalam tatanan wujud, ilmu, dan kehidupan (Al-Attas, 1980).
Pendidikan bukan hanya transfer ilmu, tetapi pembentukan manusia beradab. Maka,
ketika pendidikan digital tidak disertai adab, yang lahir bisa jadi bukan
generasi bijak, melainkan generasi cepat, reaktif, dangkal, dan mudah
kehilangan orientasi moral.
Krisis
kemanusiaan dalam pendidikan hari ini tampak dalam beberapa gejala. Pertama,
peserta didik semakin dekat dengan informasi, tetapi belum tentu dekat dengan
kebijaksanaan. Kedua, sekolah semakin sibuk berbicara tentang kompetensi masa
depan, tetapi sering lalai membicarakan kejujuran, empati, kesederhanaan, dan
tanggung jawab sosial. Ketiga, teknologi semakin dipuja sebagai solusi, padahal
tidak semua persoalan pendidikan dapat diselesaikan dengan aplikasi. Keempat,
guru sering didorong menjadi operator kurikulum dan administrator pembelajaran,
bukan lagi figur teladan, penuntun, dan pembentuk karakter.
Paulo
Freire mengingatkan bahwa pendidikan yang membebaskan harus menolak pola “gaya
bank”, yakni pendidikan yang memperlakukan peserta didik sebagai wadah kosong
untuk diisi pengetahuan (Freire, 2005). Pendidikan sejati harus dialogis,
kritis, dan membangkitkan kesadaran. Dalam konteks Indonesia, pesan Freire
dapat dibaca bersama Ki Hadjar Dewantara: pendidikan yang memerdekakan bukanlah
pendidikan yang membiarkan anak berjalan tanpa arah, melainkan pendidikan yang
menuntun mereka menjadi subjek yang sadar, kritis, dan berkepribadian.
Pada
titik inilah, kemerdekaan belajar perlu diselamatkan dari dua bahaya. Bahaya
pertama adalah reduksi teknokratis, yaitu ketika merdeka belajar hanya dimaknai
sebagai perubahan perangkat ajar, modul, proyek, aplikasi, dan asesmen. Bahaya
kedua adalah reduksi liberalistik, yaitu ketika kemerdekaan disalahpahami
sebagai kebebasan tanpa disiplin nilai. Kemerdekaan belajar harus tetap
berpijak pada tanggung jawab moral. Anak perlu diberi ruang untuk bertanya,
mengeksplorasi, dan menemukan minatnya, tetapi ia juga perlu dituntun untuk
menghormati guru, menghargai sesama, mencintai kebenaran, dan peduli kepada
masyarakat.
Musanna
(2017) menyebut pentingnya revitalisasi praksis pendidikan Ki Hadjar Dewantara
dalam konteks pendidikan Indonesia. Gagasan ini penting karena pendidikan
nasional tidak boleh kehilangan akar budayanya. Digitalisasi boleh datang dari
mana saja, tetapi jiwa pendidikan Indonesia harus tetap berpijak pada nilai
kemanusiaan, kebudayaan, kebangsaan, dan spiritualitas. Pendidikan yang
tercerabut dari akar nilai akan mudah menjadi pelayan pasar, bukan pembentuk
peradaban.
Dengan
demikian, arah pendidikan Indonesia di era digital perlu dirumuskan ulang. Pertama,
teknologi harus ditempatkan sebagai alat, bukan tujuan. Sekolah tidak boleh
merasa modern hanya karena menggunakan perangkat digital. Ukuran kemajuan
pendidikan bukan banyaknya aplikasi yang dipakai, melainkan sejauh mana
teknologi memperdalam pemahaman, memperluas akses, dan memperkuat karakter.
Kedua, guru harus dikembalikan sebagai figur sentral pendidikan. Di tengah
kecerdasan buatan, justru peran kemanusiaan guru semakin penting: menyapa,
menuntun, memberi teladan, membaca kegelisahan murid, dan membangun suasana
batin pembelajaran.
Ketiga,
literasi digital harus diperluas menjadi literasi kemanusiaan. Peserta didik
perlu diajari bukan hanya cara mencari informasi, tetapi juga cara
memverifikasi kebenaran, menghormati martabat manusia, menjaga etika
komunikasi, dan menghindari kekerasan simbolik di ruang digital. Keempat,
pendidikan karakter tidak boleh menjadi tempelan kurikulum. Ia harus hadir
dalam budaya sekolah, relasi guru-murid, kebijakan disiplin, cara menilai, dan
keteladanan sehari-hari.
Hari
Pendidikan Nasional mengingatkan kita bahwa pendidikan Indonesia lahir dari
cita-cita besar: mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, kecerdasan tanpa
kemanusiaan dapat menjadi dingin, bahkan berbahaya. Era digital membutuhkan
manusia cerdas, tetapi lebih dari itu membutuhkan manusia beradab. Di tengah
derasnya teknologi, warisan Ki Hadjar Dewantara tetap menyala: pendidikan harus
menuntun manusia menuju kemerdekaan yang bertanggung jawab.
Akhirnya,
pertanyaan terbesar pendidikan kita bukan sekadar apakah sekolah sudah digital,
kurikulum sudah fleksibel, atau peserta didik sudah merdeka belajar. Pertanyaan
yang lebih mendasar adalah: apakah pendidikan kita masih membentuk manusia?
Jika jawabannya belum, maka Hardiknas harus menjadi momentum untuk
mengembalikan jiwa pendidikan Indonesia—dari sekadar sistem menuju peradaban,
dari sekadar kompetensi menuju adab, dan dari sekadar kemerdekaan belajar
menuju kemerdekaan manusia seutuhnya.
Referensi
Al-Attas, S. M. N.
(1980). The concept of education in Islam: A framework for an Islamic
philosophy of education. Muslim Youth Movement of Malaysia.
Dewantara, K. H. (1977).
Karya Ki Hadjar Dewantara bagian pertama: Pendidikan. Majelis Luhur
Persatuan Tamansiswa.
Freire, P. (2005). Pedagogy
of the oppressed (30th anniversary ed.; M. B. Ramos, Trans.). Continuum.
Kurniawan, R., Bakar, M.
Y. A., & Kholis, N. (2024). Integrating Quranic framework for digital
literacy curriculum in madrasa. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 15(1),
87–114. https://doi.org/10.24042/002024151642200
Musanna, A. (2017).
Indigenisasi pendidikan: Rasionalitas revitalisasi praksis pendidikan Ki Hadjar
Dewantara. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 2(1), 117–133. https://doi.org/10.24832/jpnk.v2i1.529
Nussbaum, M. C. (2010). Not
for profit: Why democracy needs the humanities. Princeton University Press.
Postman, N. (1992). Technopoly:
The surrender of culture to technology. Alfred A. Knopf.
0 Comments