Dari Ki Hadjar Dewantara ke Era Digital: Antara Kemerdekaan Belajar dan Krisis Kemanusiaan.

*Oleh: Rodianto, M.Pd.

Mahasiswa S3 PAI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Setiap peringatan Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak berhenti pada seremoni, pidato, unggahan media sosial, atau slogan normatif tentang pentingnya pendidikan. Hardiknas mesti menjadi ruang tafakur kebangsaan: sudah sejauh mana pendidikan Indonesia benar-benar memerdekakan manusia? Pertanyaan ini semakin mendesak di tengah derasnya arus digitalisasi. Sekolah kini akrab dengan platform pembelajaran, kecerdasan buatan, asesmen berbasis data, kelas virtual, dan berbagai perangkat teknologi. Namun, di balik semua kemajuan itu, muncul kegelisahan yang tidak bisa diabaikan: apakah pendidikan kita semakin manusiawi, atau justru semakin mekanistik?

Dalam beberapa tahun terakhir, kemerdekaan belajar menjadi salah satu wacana sentral dalam arah kebijakan pendidikan Indonesia. Secara gagasan, kemerdekaan belajar memiliki daya tarik yang kuat karena berupaya membebaskan pendidikan dari kekakuan administratif, penyeragaman, dan pembelajaran yang terlalu berpusat pada guru. Namun, kemerdekaan belajar tidak boleh dipahami secara dangkal sebagai kebebasan teknis semata: bebas memilih platform, bebas menyusun proyek, bebas mengatur capaian, atau bebas menggunakan teknologi. Kemerdekaan belajar harus dikembalikan pada makna filosofisnya, yaitu membentuk manusia yang merdeka lahir dan batin, mampu berpikir kritis, bertanggung jawab secara moral, serta memiliki kepekaan sosial.

Di sinilah pemikiran Ki Hadjar Dewantara menemukan relevansinya. Bagi Ki Hadjar Dewantara, pendidikan bukan sekadar proses memasukkan pengetahuan ke dalam kepala anak, melainkan usaha menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya sebagai manusia dan anggota masyarakat (Dewantara, 1977). Kata kuncinya adalah “menuntun”, bukan memaksa; “memerdekakan”, bukan menyeragamkan; “membudayakan”, bukan sekadar mencerdaskan secara kognitif. Pendidikan, dalam perspektif ini, adalah proyek kemanusiaan dan kebudayaan.

Masalahnya, pendidikan modern sering kali bergerak ke arah yang paradoksal. Atas nama kemajuan, sekolah dipacu untuk mengejar indikator, angka, peringkat, akreditasi, sertifikat, dan capaian administratif. Guru semakin sibuk mengisi dokumen, peserta didik semakin sering dinilai melalui angka, sementara relasi batin antara pendidik dan peserta didik kian menipis. Padahal, pendidikan yang kehilangan hubungan manusiawi akan mudah berubah menjadi industri instruksional: rapi secara sistem, tetapi miskin sentuhan; canggih secara teknologi, tetapi lemah secara nurani.

Era digital memperbesar paradoks tersebut. Teknologi memang membuka akses belajar yang lebih luas. Anak-anak dapat mengakses pengetahuan dari berbagai sumber, guru dapat memperkaya metode pembelajaran, dan sekolah dapat memperluas ruang belajar melampaui batas kelas fisik. Namun, teknologi juga membawa risiko serius: budaya instan, ketergantungan pada gawai, menurunnya daya baca mendalam, melemahnya konsentrasi, banjir informasi, serta kaburnya batas antara pengetahuan dan opini. Dalam konteks pendidikan Islam, tantangan ini semakin kompleks karena peserta didik bukan hanya perlu cakap digital, tetapi juga harus memiliki adab digital, tanggung jawab moral, dan kemampuan memilah informasi secara etis.

Artikel Kurniawan, Bakar, dan Kholis (2024) tentang integrasi kerangka Qur’ani dalam kurikulum literasi digital madrasah menegaskan pentingnya pendidikan digital yang tidak berhenti pada keterampilan teknis, tetapi juga diarahkan pada kesadaran etis dan nilai keagamaan. Ini penting karena masalah utama era digital bukan sekadar apakah anak mampu menggunakan teknologi, melainkan apakah ia mampu menggunakan teknologi secara benar, beradab, dan bertanggung jawab. Tanpa fondasi nilai, literasi digital dapat berubah menjadi sekadar kecakapan operasional yang hampa spiritualitas.

Di titik ini, gagasan Syed Muhammad Naquib al-Attas menjadi sangat relevan. Al-Attas menekankan bahwa inti pendidikan Islam adalah ta’dib, yaitu proses penanaman adab dalam diri manusia agar ia mengenal tempat yang benar bagi segala sesuatu dalam tatanan wujud, ilmu, dan kehidupan (Al-Attas, 1980). Pendidikan bukan hanya transfer ilmu, tetapi pembentukan manusia beradab. Maka, ketika pendidikan digital tidak disertai adab, yang lahir bisa jadi bukan generasi bijak, melainkan generasi cepat, reaktif, dangkal, dan mudah kehilangan orientasi moral.

Krisis kemanusiaan dalam pendidikan hari ini tampak dalam beberapa gejala. Pertama, peserta didik semakin dekat dengan informasi, tetapi belum tentu dekat dengan kebijaksanaan. Kedua, sekolah semakin sibuk berbicara tentang kompetensi masa depan, tetapi sering lalai membicarakan kejujuran, empati, kesederhanaan, dan tanggung jawab sosial. Ketiga, teknologi semakin dipuja sebagai solusi, padahal tidak semua persoalan pendidikan dapat diselesaikan dengan aplikasi. Keempat, guru sering didorong menjadi operator kurikulum dan administrator pembelajaran, bukan lagi figur teladan, penuntun, dan pembentuk karakter.

Paulo Freire mengingatkan bahwa pendidikan yang membebaskan harus menolak pola “gaya bank”, yakni pendidikan yang memperlakukan peserta didik sebagai wadah kosong untuk diisi pengetahuan (Freire, 2005). Pendidikan sejati harus dialogis, kritis, dan membangkitkan kesadaran. Dalam konteks Indonesia, pesan Freire dapat dibaca bersama Ki Hadjar Dewantara: pendidikan yang memerdekakan bukanlah pendidikan yang membiarkan anak berjalan tanpa arah, melainkan pendidikan yang menuntun mereka menjadi subjek yang sadar, kritis, dan berkepribadian.

Pada titik inilah, kemerdekaan belajar perlu diselamatkan dari dua bahaya. Bahaya pertama adalah reduksi teknokratis, yaitu ketika merdeka belajar hanya dimaknai sebagai perubahan perangkat ajar, modul, proyek, aplikasi, dan asesmen. Bahaya kedua adalah reduksi liberalistik, yaitu ketika kemerdekaan disalahpahami sebagai kebebasan tanpa disiplin nilai. Kemerdekaan belajar harus tetap berpijak pada tanggung jawab moral. Anak perlu diberi ruang untuk bertanya, mengeksplorasi, dan menemukan minatnya, tetapi ia juga perlu dituntun untuk menghormati guru, menghargai sesama, mencintai kebenaran, dan peduli kepada masyarakat.

Musanna (2017) menyebut pentingnya revitalisasi praksis pendidikan Ki Hadjar Dewantara dalam konteks pendidikan Indonesia. Gagasan ini penting karena pendidikan nasional tidak boleh kehilangan akar budayanya. Digitalisasi boleh datang dari mana saja, tetapi jiwa pendidikan Indonesia harus tetap berpijak pada nilai kemanusiaan, kebudayaan, kebangsaan, dan spiritualitas. Pendidikan yang tercerabut dari akar nilai akan mudah menjadi pelayan pasar, bukan pembentuk peradaban.

Dengan demikian, arah pendidikan Indonesia di era digital perlu dirumuskan ulang. Pertama, teknologi harus ditempatkan sebagai alat, bukan tujuan. Sekolah tidak boleh merasa modern hanya karena menggunakan perangkat digital. Ukuran kemajuan pendidikan bukan banyaknya aplikasi yang dipakai, melainkan sejauh mana teknologi memperdalam pemahaman, memperluas akses, dan memperkuat karakter. Kedua, guru harus dikembalikan sebagai figur sentral pendidikan. Di tengah kecerdasan buatan, justru peran kemanusiaan guru semakin penting: menyapa, menuntun, memberi teladan, membaca kegelisahan murid, dan membangun suasana batin pembelajaran.

Ketiga, literasi digital harus diperluas menjadi literasi kemanusiaan. Peserta didik perlu diajari bukan hanya cara mencari informasi, tetapi juga cara memverifikasi kebenaran, menghormati martabat manusia, menjaga etika komunikasi, dan menghindari kekerasan simbolik di ruang digital. Keempat, pendidikan karakter tidak boleh menjadi tempelan kurikulum. Ia harus hadir dalam budaya sekolah, relasi guru-murid, kebijakan disiplin, cara menilai, dan keteladanan sehari-hari.

Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita bahwa pendidikan Indonesia lahir dari cita-cita besar: mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, kecerdasan tanpa kemanusiaan dapat menjadi dingin, bahkan berbahaya. Era digital membutuhkan manusia cerdas, tetapi lebih dari itu membutuhkan manusia beradab. Di tengah derasnya teknologi, warisan Ki Hadjar Dewantara tetap menyala: pendidikan harus menuntun manusia menuju kemerdekaan yang bertanggung jawab.

Akhirnya, pertanyaan terbesar pendidikan kita bukan sekadar apakah sekolah sudah digital, kurikulum sudah fleksibel, atau peserta didik sudah merdeka belajar. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah pendidikan kita masih membentuk manusia? Jika jawabannya belum, maka Hardiknas harus menjadi momentum untuk mengembalikan jiwa pendidikan Indonesia—dari sekadar sistem menuju peradaban, dari sekadar kompetensi menuju adab, dan dari sekadar kemerdekaan belajar menuju kemerdekaan manusia seutuhnya.

 

Referensi

 

Al-Attas, S. M. N. (1980). The concept of education in Islam: A framework for an Islamic philosophy of education. Muslim Youth Movement of Malaysia.

Dewantara, K. H. (1977). Karya Ki Hadjar Dewantara bagian pertama: Pendidikan. Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa.

Freire, P. (2005). Pedagogy of the oppressed (30th anniversary ed.; M. B. Ramos, Trans.). Continuum.

Kurniawan, R., Bakar, M. Y. A., & Kholis, N. (2024). Integrating Quranic framework for digital literacy curriculum in madrasa. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 15(1), 87–114. https://doi.org/10.24042/002024151642200

Musanna, A. (2017). Indigenisasi pendidikan: Rasionalitas revitalisasi praksis pendidikan Ki Hadjar Dewantara. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 2(1), 117–133. https://doi.org/10.24832/jpnk.v2i1.529

Nussbaum, M. C. (2010). Not for profit: Why democracy needs the humanities. Princeton University Press.

Postman, N. (1992). Technopoly: The surrender of culture to technology. Alfred A. Knopf.

 

 

Post a Comment

0 Comments