Irfa Ma’alina Li’illiyyina
Program
Doktoral Pendidikan Agama Islam
Perkembangan
teknologi digital dalam satu dekade terakhir telah mengubah cara manusia
berinteraksi dengan budaya. Media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube
menjadikan budaya lokal semakin mudah diakses, dibagikan, dan dipopulerkan.
Tari tradisional, kuliner khas, hingga simbol-simbol adat kini hadir dalam
bentuk konten visual yang menarik dan viral. Fenomena ini sekilas menunjukkan
kebangkitan budaya lokal di ruang publik digital. Namun, di balik
kemudahan tersebut, muncul persoalan yang tidak sederhana. Yaitu apakah
eksposur digital benar-benar meningkatkan pemahaman budaya, atau justru
mereduksi maknanya menjadi sekadar hiburan? Di sinilah konsep komodifikasi
budaya menjadi relevan. Budaya tidak lagi hanya diwariskan sebagai nilai,
tetapi juga diproduksi sebagai komoditas yang mengikuti logika pasar digital
dalam wadah viiralitas, estetika, dan monetisasi.
Momentum Hari
Pendidikan Nasional 2026 menjadi refleksi penting untuk melihat kembali peran
pendidikan dalam memperkuat literasi budaya di tengah arus globalisasi digital.
Pendidikan tidak cukup hanya mentransmisikan pengetahuan, tetapi juga harus
membangun kesadaran kritis agar generasi muda mampu memahami budaya secara
mendalam, bukan sekadar mengkonsumsinya secara visual. Proses transformasi nilai budaya
menjadi komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan, seringkali tanpa
mempertimbangkan kedalaman makna dan konteks aslinya. Fenomena ini bukan
sekadar perdebatan akademik melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan
literasi budaya bangsa. Oleh karena itu, pendidikan perlu melakukan gerajkan
reflektif yang membangun kesadaran untuk tetap melestarikan makna dan filosofi
budaya dalam era digital, agar generasi kita tidak hanya fasih menggunakan
teknologi, tetapi juga memahami dan mencintai warisan leluhurnya.
Ketika Budaya Menjadi
Konten
Media digital
bekerja dengan logika yang berbeda dari proses pewarisan budaya tradisional.
Algoritma media sosial cenderung mempromosikan konten yang cepat menarik
perhatian, singkat, dan mudah dipahami. Dalam konteks ini, budaya lokal sering
kali disajikan dalam bentuk yang telah disederhanakan, misalnya potongan tari
berdurasi 30 detik atau visual pakaian adat tanpa penjelasan makna simboliknya.
Menurut Couldry & Hepp (2020) dalam kajian budaya digital, transformasi ini
menghasilkan apa yang disebut sebagai surface culture consumption, yaitu
konsumsi budaya pada level permukaan tanpa keterlibatan makna yang mendalam.
Akibatnya, budaya memang menjadi lebih terlihat, tetapi tidak selalu lebih
dipahami. Sejalan dengan hal tersbut, Hidayat dan Rahmawati (2022) menunjukkan bahwa generasi muda
Indonesia lebih mengenal simbol-simbol budaya daerahnya dari konten media
sosial daripada dari pembelajaran langsung atau interaksi komunitas. Ironisnya,
pengenalan yang dangkal dapat mengakitabkan ilusi pemahaman terhadap hal
tersebut.
Komodifikasi budaya juga berdapmak seiring dengan apropriasi
budaya tanpa izin. Motif tenun Lombok muncul sebagai desain pakaian merek
asing, musik gamelan digunakan sebagai latar konten asing tanpa atribusi, dan
kesenian daerah dipentaskan untuk kepentingan pariwisata komersial tanpa pelibatan
komunitas pemiliknya. Berdasarkan laporan UNESCO (2023), Indonesia termasuk
dalam negara yang mengalami tekanan tinggi terhadap warisan budaya takbendanya
akibat eksploitasi digital yang tidak terregulasi. Fenomena ini juga
menunjukkan adanya pergeseran dari budaya sebagai way of life menjadi
budaya sebagai konten. Budaya tidak lagi semata-mata menjadi identitas
kolektif, tetapi juga menjadi bahan produksi dalam ekonomi kreatif digital.
ekonomi media global terhadap budaya lokal sering mengalami proses repackaging,
yaitu pengemasan ulang agar sesuai dengan selera pasar. Proses ini dapat
menyebabkan distorsi makna, bahkan dalam beberapa kasus menghasilkan stereotip
baru terhadap budaya tertentu (Kraidy: 2021). Penelitian Maulana et al. (2023) yang dilakukan di enam kota
besar Indonesia menemukan bahwa 67% responden berusia 15–24 tahun lebih sering
mengakses informasi tentang budaya daerah melalui media sosial dibandingkan
melalui buku, guru, atau tokoh adat. Lebih mengkhawatirkan, sebagian besar
tidak mampu membedakan antara representasi budaya yang otentik dengan yang
telah didistorsi untuk kepentingan komersial. Angka tersebut merupakan
persentse yang cukup besar untuk menggambarkan persepsi generasi muda tentang
budaya.
Komodifikasi
budaya dalam media digital tidak sepenuhnya negatif. Dalam beberapa kasus,
digitalisasi justru membantu pelestarian budaya. Misalnya, banyak kreator
konten yang memperkenalkan bahasa daerah, musik tradisional, atau ritual adat
kepada audiens global. Hal ini membuka peluang baru bagi revitalisasi budaya
dan memperluas jangkauan literasi budaya lintas generasi. Namun, peluang ini
berjalan beriringan dengan risiko yang serius. Ketika budaya dikomodifikasi,
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya berpotensi mengalami reduksi. Budaya
dipilih bukan karena maknanya, tetapi karena potensinya untuk menarik
perhatian. Akibatnya, aspek-aspek yang kompleks dan filosofis sering kali
dihilangkan. Kemendikbudristek
dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020–2035 menegaskan bahwa penguatan
identitas budaya merupakan bagian integral dari pembentukan karakter peserta
didik. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan gap yang mengkhawatirkan:
kurikulum budaya di sekolah kerap bersifat hafalan dan ceremonial, bukan
eksploratif dan kritis.
Paradoks Literasi Budaya
Generasi Digital
Salah satu dampak
paling mencolok dari fenomena ini adalah munculnya paradoks dalam literasi
budaya. Generasi muda saat ini hidup dalam lingkungan yang kaya akan
representasi budaya, tetapi belum tentu memiliki pemahaman yang mendalam
terhadap budaya tersebut. Di satu sisi, mereka dapat dengan mudah mengenali
berbagai elemen budaya lokal. Di sisi lain, mereka sering kali tidak memahami
nilai filosofis, sejarah, atau konteks sosial yang melatarbelakanginya. Kondisi
ini menunjukkan bahwa visibilitas budaya tidak selalu berbanding lurus dengan
literasi budaya.
Menurut laporan
UNESCO (2021), literasi budaya di era digital harus mencakup kemampuan kritis
untuk menafsirkan, mengevaluasi, dan merefleksikan konten budaya. Tanpa
kemampuan ini, generasi muda berisiko menjadi konsumen pasif yang hanya
mengikuti tren tanpa memahami makna. Paradoks ini menjadi tantangan serius bagi
dunia pendidikan. Jika tidak direspons dengan tepat, digitalisasi budaya justru
dapat memperlemah akar identitas budaya itu sendiri.
Peran Pendidikan dalam
Menghadapi Komodifikasi Budaya
Dalam konteks Hari
Pendidikan Nasional, penting untuk menegaskan bahwa pendidikan memiliki peran
strategis dalam memperkuat literasi budaya. Pendidikan tidak boleh hanya
berfokus pada aspek kognitif, tetapi juga harus menyentuh dimensi kultural dan
reflektif. Pertama, literasi budaya perlu diintegrasikan dalam kurikulum
secara kontekstual. Pembelajaran budaya tidak cukup hanya berupa hafalan,
tetapi harus melibatkan pengalaman langsung, diskusi kritis, dan refleksi
makna. Kedua, pendidikan harus mampu memanfaatkan media digital sebagai
alat pembelajaran, bukan sekadar sebagai media hiburan. Guru dan dosen dapat
mengajak peserta didik untuk menganalisis konten budaya di media sosial secara
kritis: apa yang ditampilkan, apa yang dihilangkan, dan bagaimana makna budaya
direpresentasikan. Ketiga, diperlukan kolaborasi antara institusi
pendidikan, komunitas budaya, dan kreator digital. Dengan kolaborasi ini,
konten budaya dapat dikembangkan secara lebih autentik dan edukatif.
Komodifikasi
budaya lokal dalam media digital merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari
di era globalisasi. Fenomena ini menghadirkan dua sisi yang saling berkelindan
yaitu peluang untuk memperluas eksposur budaya, sekaligus ancaman terhadap
kedalaman maknanya. Dalam konteks ini, literasi budaya menjadi kunci utama
untuk memastikan bahwa budaya tidak sekadar menjadi konten, tetapi tetap
menjadi sumber nilai dan identitas. Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026
seharusnya menjadi titik tolak untuk memperkuat peran pendidikan dalam
membangun kesadaran budaya yang kritis dan reflektif. Generasi muda tidak cukup
hanya menjadi konsumen budaya digital, tetapi harus menjadi subjek yang mampu
memahami, mengkritisi, dan melestarikan budaya secara bermakna. Pada akhirnya,
tantangan kita bukanlah menghentikan digitalisasi budaya, melainkan memastikan
bahwa dalam setiap proses transformasinya, budaya tetap hidup dalam makna,
bukan sekadar dalam tampilan.
Referensi
Couldry,
N., & Hepp, A. (2020). The Mediated Construction of Reality. Polity Press.
Flew,
T. (2022). Regulating Platforms. Polity Press.
Hidayat, A., & Rahmawati, D.
(2022). Generasi Z dan konsumsi budaya digital: Antara pengenalan dan
pemahaman. Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora, 4(1), 45–62. https://doi.org/10./jkbh.v4i1.2022
Jenkins,
H. (2020). Participatory Culture in a Networked Era. Polity Press.
Kemendikbudristek. (2020). Peta
Jalan Pendidikan Indonesia 2020–2035. Jakarta: Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. https://www.kemdikbud.go.id/main/peta-jalan-pendidikan
Kraidy,
M. M. (2021). The Global Media Studies Reader. Routledge.
UNESCO.
(2021). Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for Education.
UNESCO Publishing.
UNESCO. (2023). Safeguarding
intangible cultural heritage in the digital age: Challenges and opportunities
for Southeast Asia. Paris: UNESCO Publishing.
https://ich.unesco.org/en/safeguarding-digital-2023
.png)
0 Comments