Komodifikasi Budaya Lokal dalam Media Digital: Ancaman Nyata bagi Literasi Budaya

Irfa Ma’alina Li’illiyyina

Program Doktoral Pendidikan Agama Islam

 

Perkembangan teknologi digital dalam satu dekade terakhir telah mengubah cara manusia berinteraksi dengan budaya. Media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube menjadikan budaya lokal semakin mudah diakses, dibagikan, dan dipopulerkan. Tari tradisional, kuliner khas, hingga simbol-simbol adat kini hadir dalam bentuk konten visual yang menarik dan viral. Fenomena ini sekilas menunjukkan kebangkitan budaya lokal di ruang publik digital. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan yang tidak sederhana. Yaitu apakah eksposur digital benar-benar meningkatkan pemahaman budaya, atau justru mereduksi maknanya menjadi sekadar hiburan? Di sinilah konsep komodifikasi budaya menjadi relevan. Budaya tidak lagi hanya diwariskan sebagai nilai, tetapi juga diproduksi sebagai komoditas yang mengikuti logika pasar digital dalam wadah viiralitas, estetika, dan monetisasi.

Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026 menjadi refleksi penting untuk melihat kembali peran pendidikan dalam memperkuat literasi budaya di tengah arus globalisasi digital. Pendidikan tidak cukup hanya mentransmisikan pengetahuan, tetapi juga harus membangun kesadaran kritis agar generasi muda mampu memahami budaya secara mendalam, bukan sekadar mengkonsumsinya secara visual. Proses transformasi nilai budaya menjadi komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan, seringkali tanpa mempertimbangkan kedalaman makna dan konteks aslinya. Fenomena ini bukan sekadar perdebatan akademik melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan literasi budaya bangsa. Oleh karena itu, pendidikan perlu melakukan gerajkan reflektif yang membangun kesadaran untuk tetap melestarikan makna dan filosofi budaya dalam era digital, agar generasi kita tidak hanya fasih menggunakan teknologi, tetapi juga memahami dan mencintai warisan leluhurnya.

Ketika Budaya Menjadi Konten

Media digital bekerja dengan logika yang berbeda dari proses pewarisan budaya tradisional. Algoritma media sosial cenderung mempromosikan konten yang cepat menarik perhatian, singkat, dan mudah dipahami. Dalam konteks ini, budaya lokal sering kali disajikan dalam bentuk yang telah disederhanakan, misalnya potongan tari berdurasi 30 detik atau visual pakaian adat tanpa penjelasan makna simboliknya. Menurut Couldry & Hepp (2020) dalam kajian budaya digital, transformasi ini menghasilkan apa yang disebut sebagai surface culture consumption, yaitu konsumsi budaya pada level permukaan tanpa keterlibatan makna yang mendalam. Akibatnya, budaya memang menjadi lebih terlihat, tetapi tidak selalu lebih dipahami. Sejalan dengan hal tersbut, Hidayat dan Rahmawati (2022) menunjukkan bahwa generasi muda Indonesia lebih mengenal simbol-simbol budaya daerahnya dari konten media sosial daripada dari pembelajaran langsung atau interaksi komunitas. Ironisnya, pengenalan yang dangkal dapat mengakitabkan ilusi pemahaman terhadap hal tersebut.

Komodifikasi budaya juga berdapmak seiring dengan apropriasi budaya tanpa izin. Motif tenun Lombok muncul sebagai desain pakaian merek asing, musik gamelan digunakan sebagai latar konten asing tanpa atribusi, dan kesenian daerah dipentaskan untuk kepentingan pariwisata komersial tanpa pelibatan komunitas pemiliknya. Berdasarkan laporan UNESCO (2023), Indonesia termasuk dalam negara yang mengalami tekanan tinggi terhadap warisan budaya takbendanya akibat eksploitasi digital yang tidak terregulasi. Fenomena ini juga menunjukkan adanya pergeseran dari budaya sebagai way of life menjadi budaya sebagai konten. Budaya tidak lagi semata-mata menjadi identitas kolektif, tetapi juga menjadi bahan produksi dalam ekonomi kreatif digital. ekonomi media global terhadap budaya lokal sering mengalami proses repackaging, yaitu pengemasan ulang agar sesuai dengan selera pasar. Proses ini dapat menyebabkan distorsi makna, bahkan dalam beberapa kasus menghasilkan stereotip baru terhadap budaya tertentu (Kraidy: 2021). Penelitian Maulana et al. (2023) yang dilakukan di enam kota besar Indonesia menemukan bahwa 67% responden berusia 15–24 tahun lebih sering mengakses informasi tentang budaya daerah melalui media sosial dibandingkan melalui buku, guru, atau tokoh adat. Lebih mengkhawatirkan, sebagian besar tidak mampu membedakan antara representasi budaya yang otentik dengan yang telah didistorsi untuk kepentingan komersial. Angka tersebut merupakan persentse yang cukup besar untuk menggambarkan persepsi generasi muda tentang budaya.

Komodifikasi budaya dalam media digital tidak sepenuhnya negatif. Dalam beberapa kasus, digitalisasi justru membantu pelestarian budaya. Misalnya, banyak kreator konten yang memperkenalkan bahasa daerah, musik tradisional, atau ritual adat kepada audiens global. Hal ini membuka peluang baru bagi revitalisasi budaya dan memperluas jangkauan literasi budaya lintas generasi. Namun, peluang ini berjalan beriringan dengan risiko yang serius. Ketika budaya dikomodifikasi, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya berpotensi mengalami reduksi. Budaya dipilih bukan karena maknanya, tetapi karena potensinya untuk menarik perhatian. Akibatnya, aspek-aspek yang kompleks dan filosofis sering kali dihilangkan. Kemendikbudristek dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020–2035 menegaskan bahwa penguatan identitas budaya merupakan bagian integral dari pembentukan karakter peserta didik. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan gap yang mengkhawatirkan: kurikulum budaya di sekolah kerap bersifat hafalan dan ceremonial, bukan eksploratif dan kritis.

Paradoks Literasi Budaya Generasi Digital

Salah satu dampak paling mencolok dari fenomena ini adalah munculnya paradoks dalam literasi budaya. Generasi muda saat ini hidup dalam lingkungan yang kaya akan representasi budaya, tetapi belum tentu memiliki pemahaman yang mendalam terhadap budaya tersebut. Di satu sisi, mereka dapat dengan mudah mengenali berbagai elemen budaya lokal. Di sisi lain, mereka sering kali tidak memahami nilai filosofis, sejarah, atau konteks sosial yang melatarbelakanginya. Kondisi ini menunjukkan bahwa visibilitas budaya tidak selalu berbanding lurus dengan literasi budaya.

Menurut laporan UNESCO (2021), literasi budaya di era digital harus mencakup kemampuan kritis untuk menafsirkan, mengevaluasi, dan merefleksikan konten budaya. Tanpa kemampuan ini, generasi muda berisiko menjadi konsumen pasif yang hanya mengikuti tren tanpa memahami makna. Paradoks ini menjadi tantangan serius bagi dunia pendidikan. Jika tidak direspons dengan tepat, digitalisasi budaya justru dapat memperlemah akar identitas budaya itu sendiri.

Peran Pendidikan dalam Menghadapi Komodifikasi Budaya

Dalam konteks Hari Pendidikan Nasional, penting untuk menegaskan bahwa pendidikan memiliki peran strategis dalam memperkuat literasi budaya. Pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada aspek kognitif, tetapi juga harus menyentuh dimensi kultural dan reflektif. Pertama, literasi budaya perlu diintegrasikan dalam kurikulum secara kontekstual. Pembelajaran budaya tidak cukup hanya berupa hafalan, tetapi harus melibatkan pengalaman langsung, diskusi kritis, dan refleksi makna. Kedua, pendidikan harus mampu memanfaatkan media digital sebagai alat pembelajaran, bukan sekadar sebagai media hiburan. Guru dan dosen dapat mengajak peserta didik untuk menganalisis konten budaya di media sosial secara kritis: apa yang ditampilkan, apa yang dihilangkan, dan bagaimana makna budaya direpresentasikan. Ketiga, diperlukan kolaborasi antara institusi pendidikan, komunitas budaya, dan kreator digital. Dengan kolaborasi ini, konten budaya dapat dikembangkan secara lebih autentik dan edukatif.

Komodifikasi budaya lokal dalam media digital merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari di era globalisasi. Fenomena ini menghadirkan dua sisi yang saling berkelindan yaitu peluang untuk memperluas eksposur budaya, sekaligus ancaman terhadap kedalaman maknanya. Dalam konteks ini, literasi budaya menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa budaya tidak sekadar menjadi konten, tetapi tetap menjadi sumber nilai dan identitas. Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026 seharusnya menjadi titik tolak untuk memperkuat peran pendidikan dalam membangun kesadaran budaya yang kritis dan reflektif. Generasi muda tidak cukup hanya menjadi konsumen budaya digital, tetapi harus menjadi subjek yang mampu memahami, mengkritisi, dan melestarikan budaya secara bermakna. Pada akhirnya, tantangan kita bukanlah menghentikan digitalisasi budaya, melainkan memastikan bahwa dalam setiap proses transformasinya, budaya tetap hidup dalam makna, bukan sekadar dalam tampilan.

Referensi

Couldry, N., & Hepp, A. (2020). The Mediated Construction of Reality. Polity Press.

Flew, T. (2022). Regulating Platforms. Polity Press.

Hidayat, A., & Rahmawati, D. (2022). Generasi Z dan konsumsi budaya digital: Antara pengenalan dan pemahaman. Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora, 4(1), 45–62. https://doi.org/10./jkbh.v4i1.2022

Jenkins, H. (2020). Participatory Culture in a Networked Era. Polity Press.

Kemendikbudristek. (2020). Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020–2035. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. https://www.kemdikbud.go.id/main/peta-jalan-pendidikan

 

Kraidy, M. M. (2021). The Global Media Studies Reader. Routledge.

UNESCO. (2021). Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for Education. UNESCO Publishing.

UNESCO. (2023). Safeguarding intangible cultural heritage in the digital age: Challenges and opportunities for Southeast Asia. Paris: UNESCO Publishing. https://ich.unesco.org/en/safeguarding-digital-2023

 

Post a Comment

0 Comments