Nama: Muhamad Ardha Niami
Pendahuluan
Transformasi digital telah membawa perubahan besar
dalam dunia pendidikan selama dua dekade terakhir. Teknologi kini tidak lagi
diposisikan sekadar sebagai alat pendukung, melainkan telah menjadi bagian
mendasar dalam proses pembelajaran—mulai dari pemanfaatan platform daring,
akses terhadap sumber belajar digital, hingga penggunaan kecerdasan buatan
dalam sistem evaluasi. Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat persoalan
penting yang kerap terabaikan, yaitu digital divide atau kesenjangan
digital. Istilah ini mengacu pada ketidakseimbangan dalam hal akses, kemampuan,
serta pemanfaatan teknologi di antara berbagai kelompok masyarakat (van Dijk,
2020).
Di
Indonesia, fenomena ini semakin terlihat jelas, terutama sejak pandemi COVID-19
yang mendorong peralihan pembelajaran ke sistem daring. Banyak peserta didik di
wilayah terpencil menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan akses
internet, kurangnya perangkat, serta rendahnya literasi digital (UNESCO, 2021).
Di sisi lain, siswa yang berada di kawasan perkotaan dengan fasilitas yang
lebih memadai justru mengalami kemajuan yang lebih pesat dalam pembelajaran
berbasis teknologi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah
teknologi benar-benar mampu menjadi sarana pemerataan pendidikan, atau justru
memperdalam kesenjangan yang sudah ada?
Berdasarkan
hal tersebut, esai ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif fenomena digital
divide dalam pendidikan, mengidentifikasi kelompok-kelompok yang tertinggal
di tengah perkembangan teknologi, serta menganalisis dampak dan alternatif
solusi guna mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Pembahasan
1. Hakikat Digital Divide
dalam Pendidikan
Kesenjangan digital (digital
divide) tidak dapat dipahami secara sempit hanya sebagai persoalan
kepemilikan perangkat atau ketersediaan jaringan internet. Lebih dari itu,
fenomena ini mencakup tiga aspek utama, yaitu akses (access),
keterampilan (skills), dan pemanfaatan (usage) teknologi (van
Dijk, 2020). Artinya, seseorang bisa saja memiliki perangkat digital, tetapi
belum tentu memiliki kemampuan untuk menggunakannya secara produktif, apalagi
untuk kepentingan pembelajaran.
Dalam konteks
pendidikan, dimensi ini menjadi sangat krusial. Misalnya, dua peserta didik
yang sama-sama memiliki telepon pintar belum tentu memperoleh kualitas
pembelajaran yang setara. Salah satu siswa mungkin mampu mengakses platform
pembelajaran daring, mengikuti kelas virtual, serta memanfaatkan sumber belajar
digital secara optimal. Sementara itu, siswa lainnya mungkin hanya menggunakan
perangkat tersebut untuk hiburan atau media sosial karena keterbatasan literasi
digital dan kurangnya bimbingan (Selwyn, 2016).
Lebih
jauh, kesenjangan ini juga berkaitan dengan lingkungan belajar. Siswa yang
didukung oleh keluarga dengan pemahaman teknologi yang baik cenderung lebih
siap menghadapi pembelajaran digital dibandingkan mereka yang tidak memiliki
dukungan serupa. Dengan demikian, digital divide tidak hanya bersifat
teknis, tetapi juga sosial dan kultural, yang berakar pada perbedaan latar
belakang individu.
2. Siapa yang
Tertinggal?
Kesenjangan digital
dalam pendidikan menunjukkan pola yang tidak merata dan cenderung menimpa
kelompok tertentu yang sudah berada dalam posisi rentan. Kelompok-kelompok ini
menghadapi hambatan berlapis yang membuat mereka semakin tertinggal dalam
ekosistem pendidikan berbasis teknologi.
Pertama, peserta
didik di wilayah terpencil dan tertinggal seringkali menghadapi keterbatasan
infrastruktur digital. Ketersediaan jaringan internet yang tidak stabil, bahkan
tidak ada sama sekali, membuat akses terhadap pembelajaran daring menjadi
sangat terbatas. Selain itu, biaya akses internet di daerah tertentu juga
relatif lebih tinggi, sehingga semakin memperberat beban masyarakat (OECD,
2020). Kondisi ini menyebabkan ketimpangan geografis yang signifikan dalam
akses pendidikan digital.
Kedua, kelompok
masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah menjadi salah satu pihak yang paling
terdampak. Keterbatasan finansial membuat keluarga sulit menyediakan perangkat
pendukung pembelajaran seperti laptop, tablet, atau bahkan kuota internet yang
cukup. Dalam banyak kasus, satu perangkat harus digunakan secara bergantian
oleh beberapa anggota keluarga, yang tentu saja menghambat efektivitas proses
belajar (World Bank, 2021).
Ketiga, pendidik
dengan tingkat literasi digital yang terbatas juga menjadi faktor penting dalam
memperlebar kesenjangan ini. Tidak semua guru memiliki kemampuan atau pelatihan
yang memadai untuk mengintegrasikan teknologi ke dalam proses pembelajaran. Akibatnya,
teknologi yang seharusnya menjadi alat inovasi justru tidak dimanfaatkan secara
optimal, bahkan terkadang hanya digunakan secara minimal tanpa strategi
pedagogis yang jelas (UNESCO, 2021).
Keempat, peserta
didik dengan kebutuhan khusus seringkali belum mendapatkan perhatian yang
memadai dalam pengembangan teknologi pendidikan. Banyak platform pembelajaran
yang belum dirancang secara inklusif, misalnya belum menyediakan fitur
aksesibilitas bagi siswa dengan disabilitas. Hal ini membuat mereka semakin
terpinggirkan dalam sistem pembelajaran digital (Selwyn, 2016).
Dengan demikian,
dapat dipahami bahwa kelompok yang tertinggal dalam era digital bukan hanya
mereka yang tidak memiliki teknologi, tetapi juga mereka yang tidak memiliki
akses, kemampuan, dan dukungan untuk memanfaatkannya secara optimal.
3. Dampak Kesenjangan
Digital dalam Pendidikan
Kesenjangan digital
membawa konsekuensi yang serius dan berkelanjutan terhadap kualitas pendidikan.
Dampak ini tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga berpotensi
memengaruhi masa depan peserta didik secara lebih luas.
Salah satu dampak yang paling nyata
adalah ketimpangan hasil belajar. Peserta didik yang memiliki akses dan
kemampuan digital yang baik cenderung lebih mudah memahami materi, mengakses
sumber belajar tambahan, serta mengikuti perkembangan pembelajaran. Sebaliknya,
mereka yang mengalami keterbatasan akan tertinggal, sehingga menciptakan
kesenjangan capaian akademik yang semakin lebar (OECD, 2020).
Selain itu,
kesenjangan digital juga berkontribusi pada reproduksi ketimpangan sosial.
Pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mobilitas sosial justru berpotensi
memperkuat ketidaksetaraan yang sudah ada. Kelompok yang sejak awal memiliki
keunggulan dalam akses teknologi akan semakin maju, sementara kelompok yang
tertinggal akan semakin sulit mengejar ketertinggalannya (van Dijk, 2020).
Dampak lain yang
tidak kalah penting adalah kehilangan kesempatan belajar (learning loss).
Selama masa pembelajaran daring, banyak peserta didik yang tidak dapat
mengikuti proses belajar secara optimal akibat keterbatasan akses. Hal ini
menyebabkan penurunan capaian belajar, bahkan dalam beberapa kasus
mengakibatkan putus sekolah. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi sistem
pendidikan dalam upaya memulihkan kualitas pembelajaran pascapandemi (World
Bank, 2021).
Lebih jauh,
kesenjangan digital juga berdampak pada aspek psikologis dan motivasi belajar
siswa. Ketertinggalan dalam mengikuti pembelajaran dapat menimbulkan rasa
frustrasi, rendah diri, hingga menurunnya minat belajar. Jika tidak ditangani
secara serius, kondisi ini dapat memperburuk kualitas sumber daya manusia di
masa depan.
Penutup
Dalam kerangka ini, digital
divide tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis,
melainkan sebagai isu struktural yang erat kaitannya dengan keadilan sosial
dalam pendidikan. Memang, teknologi memiliki potensi besar untuk memperluas
akses dan membuka peluang belajar bagi semua. Namun, tanpa kebijakan dan
intervensi yang tepat, kehadiran teknologi justru berpotensi memperdalam
kesenjangan yang sudah ada.
Sebagian kalangan
berpendapat bahwa kemajuan teknologi pada akhirnya akan mengurangi kesenjangan
secara alami seiring berjalannya waktu. Akan tetapi, asumsi tersebut cenderung
menyederhanakan persoalan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesenjangan digital
tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan perangkat atau jaringan, tetapi juga
menyangkut distribusi sumber daya, arah kebijakan publik, serta kesiapan sosial
dan budaya masyarakat dalam memanfaatkan teknologi secara efektif (Selwyn,
2016).
Selain itu, jika
pemerataan akses teknologi sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, maka
risiko yang muncul adalah semakin menguatnya dominasi kelompok yang sejak awal
telah memiliki keunggulan. Oleh sebab itu, diperlukan upaya yang terencana,
sistematis, dan berorientasi pada keadilan melalui berbagai langkah strategis,
seperti:
- Pembangunan
dan pemerataan infrastruktur digital di wilayah tertinggal
- Peningkatan
literasi digital bagi guru dan peserta didik
- Pemberian
bantuan atau subsidi perangkat serta akses internet
- Pengembangan
teknologi pendidikan yang ramah dan inklusif bagi semua kalangan
Dengan demikian,
dapat dipahami bahwa penanganan digital divide harus dilakukan secara
menyeluruh. Pendekatan yang diambil tidak cukup hanya berfokus pada penyediaan
teknologi, tetapi juga harus memperhatikan aspek manusia serta kebijakan yang
mengatur pemanfaatannya agar tercipta sistem pendidikan yang lebih adil dan
merata.
Kesenjangan digital
dalam pendidikan menjadi persoalan serius di era teknologi yang tidak dapat
diabaikan. Perbedaan dalam akses, kemampuan, dan pemanfaatan teknologi telah
menciptakan ketimpangan baru, di mana sebagian siswa berkembang pesat,
sementara yang lain tertinggal.
Dari hal tersebut,
dapat ditegaskan bahwa teknologi bukanlah solusi instan untuk pemerataan
pendidikan. Tanpa kebijakan yang adil dan langkah yang terarah, teknologi
justru berpotensi memperlebar kesenjangan. Karena itu, diperlukan peran bersama
untuk membangun sistem pendidikan digital yang inklusif.
Pada akhirnya, isu
ini bukan hanya untuk direnungkan, tetapi juga menjadi dorongan untuk
bertindak, karena masa depan pendidikan bergantung pada keadilan dalam akses
dan pemanfaatan teknologi, bukan sekadar pada kecanggihannya.
Refrensi
Hargittai, E. (2010). Digital
Na(t)ives? Variation in internet skills and uses among members of the “net
generation”. Sociological Inquiry, 80(1), 92–113.
OECD. (2020). Education at a
glance 2020: OECD indicators. OECD Publishing.
Selwyn, N. (2016). Education and
technology: Key issues and debates. Bloomsbury Academic.
UNESCO. (2021). Education in a
post-COVID world: Nine ideas for public action. UNESCO.
van Dijk, J. (2020). The digital
divide. Polity Press.
Warschauer, M. (2004). Technology
and social inclusion: Rethinking the digital divide. MIT Press.
World Bank. (2021). Remote
learning during COVID-19: Lessons from today, principles for tomorrow.
World Bank.

0 Comments