Alya
Riskiya
Pendahuluan
Kurikulum pendidikan acap dituding sebagai “agen yang
menyamaratakan”. Kurikulum mendapat stigma itu karena berkontribusi atas
penyeragaman pada para pelajar melalui sekolah. Dari Sabang sampai Merauke,
anak-anak dari generasi ke generasi disuruh hafal nama pahlawan yang sama,
memakai baju yang seragam, mengejar cita-cita setinggi langit, dan seakan
diharuskan mendapat nilai sains yang bagus. Kalau nilai fisika, kimia dan
biologi jeblog, sematan ‘tidak pintar’ akan dialamatkan pada siswa.
Klaim yang dialamatkan pada kurikulum tidak akan
disebut seandainya kurikulum pendidikan di Indonesia sudah pas dan tepat.
Namun, kenyataannya stigma tetap muncul. Sebagai sistem, kurikulum pendidikan
bertujuan mengelola, memanajemen, dan mensistemasi proses kelangsungan
pembelajaran. Ia memberikan pedoman dan arah yang jelas, memastikan tercapainya
tujuan pendidikan, serta membentuk karakter siswa sesuai rumusan yang
ditentukan (Harmita, 2023).
Oleh karena itu, kurikulum pendidikan adalah motor
bagi filosofi pendidikan dan mesin yang membentuk karakter para siswa. Sebagai
motor, ia seharusnya dirancang sesuai proporsi. Karena, kalau karakter siswa
tidak sesuai ekspekstasi, berarti ada ketidaktepatan. Kalau sekolah masih
meluluskan siswa yang gagal memahami dirinya sendiri, apa yang keliru jika
bukan kurikulum?
Permendikdasmen dalam ketetapan No. 1 Tahun 2026
tentang Standar Proses Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah (yang
menggantikan standar sebelumnya, No. 16 Tahun 2022) mencantumkan bahwa fokus
kurikulum pendidikan mengarah pada paradigma baru yang sesuai dengan kondisi
terkini. Paradigma baru itu adalah sederet program berikut: O4 (Olah Pikir,
Rasa, Hati, Raga), Tranformasi Guru, dan Pengalaman Belajar (Memahami,
Merefleksi, Menerapkan).
Pemaparan di atas tidak bermaksud mau menjabarkan
pakem-ketentuan kebaruan kurikulum, tapi ingin memberi satu contoh bahwa
kurikulum kita mudah sekali mengalami perubahan. Lihatlah kurikulum pada 2026
yang terbaru itu dan bandingkan, misalnya, bila kita mengacu tahun 2013, 2019
atau 2022. Tentu saja bergantinya kurikulum adalah pergantian metode
pembelajaran, dan hal ini tidak merumitkan pembelajaran serta kerja
adimistratif. Kalau tahu kurikulum terus berevolusi, mengapa tidak ditetapkan
yang mengharuskan pelajar berperilaku adaptif, melainkan justru menumpuk
program penguatan karakter?
Lagi pula, mau kurikulum berubah atau tidak, selama
masih mengadopsi pendidikan Barat tanpa diintegrasikan dengan nilai-nilai
lokalitas, maka hanya akan melahirkan generasi yang kehilangan diri mereka
sendiri. Alih-alih menumbuhkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul,
mereka menjadi SDM yang lupa diri dan lingkungan. Kehampaan terjadi karena
pendidikan tidak pernah memperhatikan aspek koneksi dengan masyarakat.
Meskipun melalui bebebapa kurikulum sudah ditetapkan
pengunggulan aspek budaya, lokalitas, dan sejarah; kenyataannya yang teraktual
cuma berupa karnaval dan seremonial yang dipertunjukkan saat ada seminar,
lomba, hari peringatan, maupun ekstrakulikuler. Hingga kini masih ada celah,
bahwa pendidikan belum berhasil memberdayakan lokalitas untuk diintegrasikan
pada karakter pelajar.
Untuk menuju “berbudaya”, mengapa enggan menerapkan
satu kurikulum pasti yang berfokus pada penguatan nilai lokalitas? Itulah topik
permasalahan kurikulum yang menjadi fokus esai ini; sejalan dengan tema Hari
Pendidikan Nasional 2026, yaitu Belajar Setara, Berbudaya Banua, Membangun
Banjar Sejahtera.
Kenapa
Nilai Lokalitas Perlu?
Salah satu topik dalam dunia pendidikan adalah wacana
tentang sekolah yang mencetak generasi individualis. Mereka pintar secara
kognitif, tapi lupa siapa dan asal. Mereka enggan bahkan lupa bermasyarakat.
Ada ungkapan celetuk bahwa ‘semakin tinggi pendidikan, semakin jauh dari
masyarakat’. Melalui pendidikan, kita bukan menjadi agen masyarakat, justru
malah terasing dari kampung halaman. Bukan menuntun masyakarat menuju
pencerahan, melainkan menjadi orang terdidik yang terpinggirkan. Hal ini bukan
alegori, melainkan suatu kenyataan yang menumbuh dalam masyarakat.
Sebab-musabab hal di atas karena dua kemungkinan. (1)
Pertama, masyarakat Indonesia belum terdidik semuanya sampai mereka yang
terdidik terbuang bagaikan berlian di tumpukan kotoran. Mereka dimatikan oleh
lingkungan karena masyarakat belum membutuhkan subjek keahlian. Namun, hal ini
bukan masalah esensial jika masalah yang (2) kedua berikut selesai, yaitu
kurikulum. Tujuan pendidikan pada dasarnya mencerdaskan masyarakat. Dari situ
kaum terdidik punya tugas membimbing masyarakat bagaimanapun kondisinya. Jadi,
masalah pertama berpeluang gugur andai masalah kedua teratasi.
Terutama tujuan dan adopsi pendidikan yang selama ini
direpresentasikan. Pendidikan formal yang diterapkan di Indonesia—bila kita
tengok lampiran kurikulum yang ditetapkan—adalah mengacu pada pendidikan ala
Barat. Hal ini bisa kita lihat pada, misalnya, kebijakan tentang keharusan
berkarakter berpikir kritis, metode ilmiah, dan keterampilan praktis. Sedangkan
pendidikan Barat menekankan rasionalitas, pendekatan kritis, metode ilmiah, dan
mengintegrasikan pada karakter individualisme, kritisisme, dan kebebasan
berpikir. Akumulasi atas teori-teori para filsuf terdahulu yang menciptakan
mazhab seperti empirisme, rasionalisme, positivisme dan pragmatisme, melahirkan
pemikiran metode ilmiah yang dibasiskan pada sifat pengamatan, hipotesis, dan
pengujian, untuk kemudian penerapan (Naufal, 2024), sebagaimana diadopsi banyak
perguruan dan sekolah modern.
Oleh karenanya, wajar bila kaum terdidik di Indonesia
memiliki sifat individualisme. Mereka lupa akar dan terbang bagai layangan dari
kampung halaman karena pendidikan formal telah mengajarkan kebebasan berpikir
yang seringkali berbuntut pada individualisme. Kebebasan berpikir pada arti
khususnya adalah itikad baik, namun itu tidak teraktualkan saat menghadapi
masyarakat yang separonya masih kesusahan menggapai pendidikan di tingkat
pertama—dan ini yang terjadi di Indonesia.
Atas keterasingan kaum terdidik, di sinilah
nilai-nilai lokalitas diperlukan. Kurikulum pendidikan nasional perlu
mengintegrasikan nilai-nilai tradisi, budaya, dan adat-istiadat sebagai
kerangka dasar dalam setiap kurikulum dan pembelajaran, bukan sekadar
seremonial atau karnaval, agar mendidik lulusan yang peka nilai dan budaya
masyarakat sekitar. Dengan begitu, mereka dapat mendefinisikan diri sebagai
kaum berpendidikan, yaitu orang yang punya keahlian subjek tertentu dan
memiliki kepekaan pada sejarah dan budaya sekitarnya (Nichols, 2021).
Bila kita kulik nilai-nilai lokalitas di Nusantara,
akan ditemukan keberagaman. Sebagai contoh, pada tradisi Jawa ada ajaran sikap unggah-ungguh
terhadap orang lain. Hal itu sama maknanya bahwa akhlak berada di atas ilmu.
Pendidikan tinggi adalah omong kosong ketika ia tidak beradab. Akhlak yang
menumbuh dalam diri masyatakat itu berakar berkat bahasa—dengan kebiasaan
mereka di kampung—mereka bisa membedakan apakah orang kelas tinggi atau kelas
bawah, apakah orang terpandang dan tidak, dan apakah ia terhormat atau bukan;
melalui pemakaian bahasa sehari-hari yang hirearkis, yaitu ada Jawa Ngoko,
Kromo Inggil, Krama Halus, dan sejenisnya.
Hal itu bukan kebetulan, melainkan kesadaran
kebijaksanaan Sultan Agung Hanyakrawati (1593—1645 M) yang menginisiasi
tingkatan tuturan bahasa Jawa—yang berlaku pula bagi bahasa Sunda dan Banten
karena dulu dikuasai Mataram Islam, maka tentu di sana terdapat tingkat
hirearki bahasa. Siapa memungkiri bahwa tata bahasa yang bertingkat itu ada
maksud di baliknya. Bahasa ternyata mempengaruhi cara kita berpikir untuk
kemudian bertindak. Oleh karena itu, melalui filosofi unggah-ungguh
tersebut, maka dapat membentuk sekaligus memperbaiki pola pikir individualisme
yang selama ini menjangkiti kaum terdidik karena pendidikan formal.
Dalam mengintegrasikan budaya adat Banua pada
kurikulum formal, pun demikian. Kultur Banua atau budaya daerah Kalimantan
Selatan itu dihadapkan tantangan yang serupa, bahwa generasi mereka diharapkan
dapat mengingat akar budaya mereka di samping aktualisasi membudayakan sumber
daya manusia yang kompetitif melalui pendidikan formal. Generasi Banua, pada
tingkat-tingkat kampung memiliki nilai yang kaya, mulai dari filosofi banyu yang
bermakna ‘mengalir rendah hati’, tradisi gawi sabumi dan bedingsanakan,
hingga tradisi ekologis dalam pahumaan dan sungai.
Akan tetapi, selama ini pendidikan formal cenderung
berlaku sentralistik sehingga ruang bagi budaya lokal terdiskoneksi, dan
akhirnya mencetak generasi yang mulai lupa akarnya dan terasing dari
lingkungannya. Pasal 36 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
memberitahukan bahwa kurikulum dikembangkan sejajar dengan prinsip satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kebijakan yang terkesan
‘menyeragamkan’ tersebut justru bertentangan (Perhani, 2016).
Karena, secara sosiologis, anak-anak generasi di Banua
kurang memiliki kecocokan berada di kelas vakum atau formal ala pendidikan
modern. Sebab, dalam kajian etnopedagogi, adat Banua membiasakan pendidikan
dengan cara yang berbeda. Wara dari orang tua, tutur yang
mengutamakan adab, dan kalulutan terhadap alam. Ketika nilai-nilai
lokalitas ini absen dari sistem pendidikan, yang terjadi adalah keterputusan
terhadap akar budaya. Materi pelajaran yang mengutamakan ilmu umum hanya
membesarkan aspek kognitif, tapi mengecilkan peran pengalaman mereka dalam
hidup sehari-hari; maka terkesan seakan tidak relevan antara teori dan
praktiknya (Syaharudin, 2015). Oleh karenanya, menerapkan nilai-nilai lokalitas
berarti mengembalikan sekolah pada fungsinya yang ‘membudayakan’, bukan hanya
‘mengajarkan’.
Integrasi
Nilai Budaya Dalam Sistem Pendidikan
Dalam menanggapi pergeseran kurikulum yang tak pasti,
kita harus membayangkan pembuatan satu kurikulum yang di dalamnya didasari oleh
kuatnya lokalitas. Dalam tataran praktis, nilai budaya lokal dapat
diintegrasikan pada berikut poin-poin.
Pertama, pada tataran nilai dan filosofi, perlu
diterapkan nilai inti budaya seperti handap asor, kalulutan, atau totoangis
ke dalam landasan pendidikan karakter sejalan dengan kurikulum kontemporer
dalam menghadapi tantangan zaman. Nilai ini tidak diajarkan secara doktriner,
tetapi didialogkan menjadi suatu pembelajaran khusus.
Kedua, pada level kurikulum, misalnya pelajaran
matematika, bisa diaplikasi-integrase-koneksi antara ilmu perhitungan khas
lokal Banua, yaitu etnomatematka berdasarkan sistem hisab pada penanggalan
Banjar atau tradisi kosmologi untuk melihat pranata mangsa dalam tradisi bahuma
(Hisni, 2022). Dengan begitu, ilmu matematika diajarkan berdasarkan nilai
lokalitas. Peserta didik tidak hanya akan mengingat angka, melainkan juga makna
simbolik dari perhitungan lokal. Dalam hal lain, bisa diaplikasikan juga
tradisi-tradisi khas Banua ke dalam tiap mata pelajaran.
Ketiga, pada level pedagogis, dapat diadopsi metode
ilmiah khas Banjarian, yakni batutukar untuk diskusi kelompok, bagarakan
untuk refleksi, atau turun lapangan untuk sambitan. Maka dengan
demikian aspek kognitif akan sejalan dengan aspek emosional berupa kepekaan
terhadap sejarah dan budaya setempat.
Penutup
Merumuskan integrasi budaya lokal adat Banua
Kalimantan dalam kurikulum pendidikan bukan buaian belaka. Justru upaya
pedagogis untuk menjadikan pendidikan relevan, kontekstual, dan bermakna.
Tujuannya membentuk peserta didik yang jago kognitif sekaligus peka terhadap
kultural. Lebih dari itu, pendidikan bukan merupakan pabrik pencetak manusia
mesin yang sepanjang hidup hanya bekerja.
Pendidikan utamanya bertujuan melahirkan “manusia
adat” yang cakap intelektual, tahu diri tentang moral, dan berakar secara
budaya. Di tengah perkembangan global, kita harus berupaya kolektif atau
individual untuk memastikan kurikulum pendidikan sejalan dengan perkembangan
global dan berintegrasi dengan warisan lokal. Dengan cara itu, manusia
Indonesia bisa terbang tinggi tanpa lupa jalan pulang.
Referensi
Harmita, Dwi. (2023). “Implementasi
Pemgembangan dan tujuan kurikulum”, Jurnal Multilingual, (3)1.
Hisni, dkk. (2022). “Pengembangan
Lembar Kerja Peserta Didik Berbasis Etnomatematika Budaya Banjar Materi Bangun
Ruang Sisi Datar”, Jurnadikta, 2(1).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi. (2022). “Kerangka Kurikulum Merdeka: Filosofi dan
Landasan Pengembangan”. Kemendikburistek.
Naufal, Farid Rachman, dkk. (2024).
“Perspektif Konsep Pendidikan Barat Dengan Pendidikan Islam”, JIIC: Jurnal
Intelek Insan Cendekia, (1(4).
Nichols, Tom. 2021. Matinya
Kepakaran. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Perhani, I. 2016. “Perubahan Nilai
Budaya Urang Banjar (Dalam teori Perspektif Troompenar)”, Jurnal Ilmiah dan
Ilmu-Ilmu Keislaman, 15(1)
Syaharudin. (2015). “Tranformasi
Nilai-Nilai Kejuangan Masyarakat Banjar Pada Periode Revolusi Fisik di
Kalimantan Selatan (Studi Etnopedagogi Dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan
IPS)”. Skripsi, Universitas Pendidikan Indonesia.
)%20(1).png)
0 Comments