Urgensi Integrasi Nilai Budaya Lokal Dalam Kurikulum Pendidikan

Alya Riskiya

Pendahuluan

Kurikulum pendidikan acap dituding sebagai “agen yang menyamaratakan”. Kurikulum mendapat stigma itu karena berkontribusi atas penyeragaman pada para pelajar melalui sekolah. Dari Sabang sampai Merauke, anak-anak dari generasi ke generasi disuruh hafal nama pahlawan yang sama, memakai baju yang seragam, mengejar cita-cita setinggi langit, dan seakan diharuskan mendapat nilai sains yang bagus. Kalau nilai fisika, kimia dan biologi jeblog, sematan ‘tidak pintar’ akan dialamatkan pada siswa.

Klaim yang dialamatkan pada kurikulum tidak akan disebut seandainya kurikulum pendidikan di Indonesia sudah pas dan tepat. Namun, kenyataannya stigma tetap muncul. Sebagai sistem, kurikulum pendidikan bertujuan mengelola, memanajemen, dan mensistemasi proses kelangsungan pembelajaran. Ia memberikan pedoman dan arah yang jelas, memastikan tercapainya tujuan pendidikan, serta membentuk karakter siswa sesuai rumusan yang ditentukan (Harmita, 2023).

Oleh karena itu, kurikulum pendidikan adalah motor bagi filosofi pendidikan dan mesin yang membentuk karakter para siswa. Sebagai motor, ia seharusnya dirancang sesuai proporsi. Karena, kalau karakter siswa tidak sesuai ekspekstasi, berarti ada ketidaktepatan. Kalau sekolah masih meluluskan siswa yang gagal memahami dirinya sendiri, apa yang keliru jika bukan kurikulum?

Permendikdasmen dalam ketetapan No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah (yang menggantikan standar sebelumnya, No. 16 Tahun 2022) mencantumkan bahwa fokus kurikulum pendidikan mengarah pada paradigma baru yang sesuai dengan kondisi terkini. Paradigma baru itu adalah sederet program berikut: O4 (Olah Pikir, Rasa, Hati, Raga), Tranformasi Guru, dan Pengalaman Belajar (Memahami, Merefleksi, Menerapkan).

Pemaparan di atas tidak bermaksud mau menjabarkan pakem-ketentuan kebaruan kurikulum, tapi ingin memberi satu contoh bahwa kurikulum kita mudah sekali mengalami perubahan. Lihatlah kurikulum pada 2026 yang terbaru itu dan bandingkan, misalnya, bila kita mengacu tahun 2013, 2019 atau 2022. Tentu saja bergantinya kurikulum adalah pergantian metode pembelajaran, dan hal ini tidak merumitkan pembelajaran serta kerja adimistratif. Kalau tahu kurikulum terus berevolusi, mengapa tidak ditetapkan yang mengharuskan pelajar berperilaku adaptif, melainkan justru menumpuk program penguatan karakter?

Lagi pula, mau kurikulum berubah atau tidak, selama masih mengadopsi pendidikan Barat tanpa diintegrasikan dengan nilai-nilai lokalitas, maka hanya akan melahirkan generasi yang kehilangan diri mereka sendiri. Alih-alih menumbuhkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, mereka menjadi SDM yang lupa diri dan lingkungan. Kehampaan terjadi karena pendidikan tidak pernah memperhatikan aspek koneksi dengan masyarakat.

Meskipun melalui bebebapa kurikulum sudah ditetapkan pengunggulan aspek budaya, lokalitas, dan sejarah; kenyataannya yang teraktual cuma berupa karnaval dan seremonial yang dipertunjukkan saat ada seminar, lomba, hari peringatan, maupun ekstrakulikuler. Hingga kini masih ada celah, bahwa pendidikan belum berhasil memberdayakan lokalitas untuk diintegrasikan pada karakter pelajar.

Untuk menuju “berbudaya”, mengapa enggan menerapkan satu kurikulum pasti yang berfokus pada penguatan nilai lokalitas? Itulah topik permasalahan kurikulum yang menjadi fokus esai ini; sejalan dengan tema Hari Pendidikan Nasional 2026, yaitu Belajar Setara, Berbudaya Banua, Membangun Banjar Sejahtera.

Kenapa Nilai Lokalitas Perlu?

Salah satu topik dalam dunia pendidikan adalah wacana tentang sekolah yang mencetak generasi individualis. Mereka pintar secara kognitif, tapi lupa siapa dan asal. Mereka enggan bahkan lupa bermasyarakat. Ada ungkapan celetuk bahwa ‘semakin tinggi pendidikan, semakin jauh dari masyarakat’. Melalui pendidikan, kita bukan menjadi agen masyarakat, justru malah terasing dari kampung halaman. Bukan menuntun masyakarat menuju pencerahan, melainkan menjadi orang terdidik yang terpinggirkan. Hal ini bukan alegori, melainkan suatu kenyataan yang menumbuh dalam masyarakat.

Sebab-musabab hal di atas karena dua kemungkinan. (1) Pertama, masyarakat Indonesia belum terdidik semuanya sampai mereka yang terdidik terbuang bagaikan berlian di tumpukan kotoran. Mereka dimatikan oleh lingkungan karena masyarakat belum membutuhkan subjek keahlian. Namun, hal ini bukan masalah esensial jika masalah yang (2) kedua berikut selesai, yaitu kurikulum. Tujuan pendidikan pada dasarnya mencerdaskan masyarakat. Dari situ kaum terdidik punya tugas membimbing masyarakat bagaimanapun kondisinya. Jadi, masalah pertama berpeluang gugur andai masalah kedua teratasi.

Terutama tujuan dan adopsi pendidikan yang selama ini direpresentasikan. Pendidikan formal yang diterapkan di Indonesia—bila kita tengok lampiran kurikulum yang ditetapkan—adalah mengacu pada pendidikan ala Barat. Hal ini bisa kita lihat pada, misalnya, kebijakan tentang keharusan berkarakter berpikir kritis, metode ilmiah, dan keterampilan praktis. Sedangkan pendidikan Barat menekankan rasionalitas, pendekatan kritis, metode ilmiah, dan mengintegrasikan pada karakter individualisme, kritisisme, dan kebebasan berpikir. Akumulasi atas teori-teori para filsuf terdahulu yang menciptakan mazhab seperti empirisme, rasionalisme, positivisme dan pragmatisme, melahirkan pemikiran metode ilmiah yang dibasiskan pada sifat pengamatan, hipotesis, dan pengujian, untuk kemudian penerapan (Naufal, 2024), sebagaimana diadopsi banyak perguruan dan sekolah modern.

Oleh karenanya, wajar bila kaum terdidik di Indonesia memiliki sifat individualisme. Mereka lupa akar dan terbang bagai layangan dari kampung halaman karena pendidikan formal telah mengajarkan kebebasan berpikir yang seringkali berbuntut pada individualisme. Kebebasan berpikir pada arti khususnya adalah itikad baik, namun itu tidak teraktualkan saat menghadapi masyarakat yang separonya masih kesusahan menggapai pendidikan di tingkat pertama—dan ini yang terjadi di Indonesia.

Atas keterasingan kaum terdidik, di sinilah nilai-nilai lokalitas diperlukan. Kurikulum pendidikan nasional perlu mengintegrasikan nilai-nilai tradisi, budaya, dan adat-istiadat sebagai kerangka dasar dalam setiap kurikulum dan pembelajaran, bukan sekadar seremonial atau karnaval, agar mendidik lulusan yang peka nilai dan budaya masyarakat sekitar. Dengan begitu, mereka dapat mendefinisikan diri sebagai kaum berpendidikan, yaitu orang yang punya keahlian subjek tertentu dan memiliki kepekaan pada sejarah dan budaya sekitarnya (Nichols, 2021).

Bila kita kulik nilai-nilai lokalitas di Nusantara, akan ditemukan keberagaman. Sebagai contoh, pada tradisi Jawa ada ajaran sikap unggah-ungguh terhadap orang lain. Hal itu sama maknanya bahwa akhlak berada di atas ilmu. Pendidikan tinggi adalah omong kosong ketika ia tidak beradab. Akhlak yang menumbuh dalam diri masyatakat itu berakar berkat bahasa—dengan kebiasaan mereka di kampung—mereka bisa membedakan apakah orang kelas tinggi atau kelas bawah, apakah orang terpandang dan tidak, dan apakah ia terhormat atau bukan; melalui pemakaian bahasa sehari-hari yang hirearkis, yaitu ada Jawa Ngoko, Kromo Inggil, Krama Halus, dan sejenisnya.

Hal itu bukan kebetulan, melainkan kesadaran kebijaksanaan Sultan Agung Hanyakrawati (1593—1645 M) yang menginisiasi tingkatan tuturan bahasa Jawa—yang berlaku pula bagi bahasa Sunda dan Banten karena dulu dikuasai Mataram Islam, maka tentu di sana terdapat tingkat hirearki bahasa. Siapa memungkiri bahwa tata bahasa yang bertingkat itu ada maksud di baliknya. Bahasa ternyata mempengaruhi cara kita berpikir untuk kemudian bertindak. Oleh karena itu, melalui filosofi unggah-ungguh tersebut, maka dapat membentuk sekaligus memperbaiki pola pikir individualisme yang selama ini menjangkiti kaum terdidik karena pendidikan formal.

Dalam mengintegrasikan budaya adat Banua pada kurikulum formal, pun demikian. Kultur Banua atau budaya daerah Kalimantan Selatan itu dihadapkan tantangan yang serupa, bahwa generasi mereka diharapkan dapat mengingat akar budaya mereka di samping aktualisasi membudayakan sumber daya manusia yang kompetitif melalui pendidikan formal. Generasi Banua, pada tingkat-tingkat kampung memiliki nilai yang kaya, mulai dari filosofi banyu yang bermakna ‘mengalir rendah hati’, tradisi gawi sabumi dan bedingsanakan, hingga tradisi ekologis dalam pahumaan dan sungai.

Akan tetapi, selama ini pendidikan formal cenderung berlaku sentralistik sehingga ruang bagi budaya lokal terdiskoneksi, dan akhirnya mencetak generasi yang mulai lupa akarnya dan terasing dari lingkungannya. Pasal 36 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberitahukan bahwa kurikulum dikembangkan sejajar dengan prinsip satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kebijakan yang terkesan ‘menyeragamkan’ tersebut justru bertentangan (Perhani, 2016).

Karena, secara sosiologis, anak-anak generasi di Banua kurang memiliki kecocokan berada di kelas vakum atau formal ala pendidikan modern. Sebab, dalam kajian etnopedagogi, adat Banua membiasakan pendidikan dengan cara yang berbeda. Wara dari orang tua, tutur yang mengutamakan adab, dan kalulutan terhadap alam. Ketika nilai-nilai lokalitas ini absen dari sistem pendidikan, yang terjadi adalah keterputusan terhadap akar budaya. Materi pelajaran yang mengutamakan ilmu umum hanya membesarkan aspek kognitif, tapi mengecilkan peran pengalaman mereka dalam hidup sehari-hari; maka terkesan seakan tidak relevan antara teori dan praktiknya (Syaharudin, 2015). Oleh karenanya, menerapkan nilai-nilai lokalitas berarti mengembalikan sekolah pada fungsinya yang ‘membudayakan’, bukan hanya ‘mengajarkan’.

Integrasi Nilai Budaya Dalam Sistem Pendidikan

Dalam menanggapi pergeseran kurikulum yang tak pasti, kita harus membayangkan pembuatan satu kurikulum yang di dalamnya didasari oleh kuatnya lokalitas. Dalam tataran praktis, nilai budaya lokal dapat diintegrasikan pada berikut poin-poin.

Pertama, pada tataran nilai dan filosofi, perlu diterapkan nilai inti budaya seperti handap asor, kalulutan, atau totoangis ke dalam landasan pendidikan karakter sejalan dengan kurikulum kontemporer dalam menghadapi tantangan zaman. Nilai ini tidak diajarkan secara doktriner, tetapi didialogkan menjadi suatu pembelajaran khusus.

Kedua, pada level kurikulum, misalnya pelajaran matematika, bisa diaplikasi-integrase-koneksi antara ilmu perhitungan khas lokal Banua, yaitu etnomatematka berdasarkan sistem hisab pada penanggalan Banjar atau tradisi kosmologi untuk melihat pranata mangsa dalam tradisi bahuma (Hisni, 2022). Dengan begitu, ilmu matematika diajarkan berdasarkan nilai lokalitas. Peserta didik tidak hanya akan mengingat angka, melainkan juga makna simbolik dari perhitungan lokal. Dalam hal lain, bisa diaplikasikan juga tradisi-tradisi khas Banua ke dalam tiap mata pelajaran.

Ketiga, pada level pedagogis, dapat diadopsi metode ilmiah khas Banjarian, yakni batutukar untuk diskusi kelompok, bagarakan untuk refleksi, atau turun lapangan untuk sambitan. Maka dengan demikian aspek kognitif akan sejalan dengan aspek emosional berupa kepekaan terhadap sejarah dan budaya setempat.

Penutup

Merumuskan integrasi budaya lokal adat Banua Kalimantan dalam kurikulum pendidikan bukan buaian belaka. Justru upaya pedagogis untuk menjadikan pendidikan relevan, kontekstual, dan bermakna. Tujuannya membentuk peserta didik yang jago kognitif sekaligus peka terhadap kultural. Lebih dari itu, pendidikan bukan merupakan pabrik pencetak manusia mesin yang sepanjang hidup hanya bekerja.

Pendidikan utamanya bertujuan melahirkan “manusia adat” yang cakap intelektual, tahu diri tentang moral, dan berakar secara budaya. Di tengah perkembangan global, kita harus berupaya kolektif atau individual untuk memastikan kurikulum pendidikan sejalan dengan perkembangan global dan berintegrasi dengan warisan lokal. Dengan cara itu, manusia Indonesia bisa terbang tinggi tanpa lupa jalan pulang.

Referensi

Harmita, Dwi. (2023). “Implementasi Pemgembangan dan tujuan kurikulum”, Jurnal Multilingual, (3)1.

Hisni, dkk. (2022). “Pengembangan Lembar Kerja Peserta Didik Berbasis Etnomatematika Budaya Banjar Materi Bangun Ruang Sisi Datar”, Jurnadikta, 2(1). 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). “Kerangka Kurikulum Merdeka: Filosofi dan Landasan Pengembangan”. Kemendikburistek.

Naufal, Farid Rachman, dkk. (2024). “Perspektif Konsep Pendidikan Barat Dengan Pendidikan Islam”, JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendekia, (1(4).

Nichols, Tom. 2021. Matinya Kepakaran. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Perhani, I. 2016. “Perubahan Nilai Budaya Urang Banjar (Dalam teori Perspektif Troompenar)”, Jurnal Ilmiah dan Ilmu-Ilmu Keislaman, 15(1)

Syaharudin. (2015). “Tranformasi Nilai-Nilai Kejuangan Masyarakat Banjar Pada Periode Revolusi Fisik di Kalimantan Selatan (Studi Etnopedagogi Dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan IPS)”. Skripsi, Universitas Pendidikan Indonesia.

Post a Comment

0 Comments