Aryana Dwi Arshella

KESETARAAN AKSES PENDIDIKAN BAGI MASYARAKAT LOKAL:

Membangun Bangsa dari Pinggiran

Pendahuluan

Setiap tanggal 2 Mei, kita merayakan Hari Pendidikan Nasional. Tujuannya adalah menghormati Ki Hadjar Dewantara, tokoh penting dalam pendidikan Indonesia. Ia meletakkan dasar pendidikan di Indonesia dengan ide bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Namun, setelah lebih dari tujuh puluh tahun Indonesia merdeka, masih ada pertanyaan besar yang belum terjawab. Apakah pendidikan yang baik bisa diakses oleh semua orang di Indonesia? Termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil.

Hari Pendidikan Nasional 2026 muncul saat transformasi pendidikan nasional sedang berlangsung. Program Merdeka Belajar membawa harapan baru bagi pendidikan Indonesia. Ini adalah pendidikan yang bisa berubah, lebih terbuka, dan lebih memperhatikan kebutuhan daerah (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [Kemendikbudristek], 2023). Namun, di balik semangat perubahan ini, masih ada perbedaan besar dalam akses pendidikan antara masyarakat di kota dan di daerah terpencil. Kesenjangan ini masih banyak yang belum teratasi. Pemerintah menyadari bahwa pendidikan yang merata masih menjadi tantangan besar. Ini memerlukan perhatian dari banyak pihak (Bappenas, 2020). Esai ini ditulis untuk merefleksikan dan mengajak kita semua agar kesetaraan akses pendidikan bagi masyarakat lokal tidak hanya menjadi janji. Ini harus menjadi komitmen yang nyata dan terus diperjuangkan.

Isi

Menurut Prasetyo dan Susanti (2020), masih ada perbedaan besar dalam akses pendidikan di Indonesia, terutama antara kota dan desa. Anak-anak yang tinggal di daerah terpencil seperti Pegunungan Tengah Papua, pulau-pulau di Maluku, atau pedalaman Kalimantan harus menempuh perjalanan yang sangat lama untuk mencapai sekolah terdekat. Sayangnya, seringkali sekolah itu tidak ada. World Bank (2018) juga mencatat bahwa Indonesia memiliki masalah serius dalam membagi anggaran pendidikan. Daerah yang paling membutuhkan bantuan sering kali justru mendapatkan sumber daya yang paling sedikit.

hanya tentang jarak antara rumah dan sekolah . Nuraeni dan Komariah (2021) menemukan bahwa kesenjangan pendidikan di daerah terpencil di Indonesia terdapat banyak aspek. Kurangnya guru yang berkualitas, infrastruktur yang kurang memadai dan rendahnya kemampuan dalam penggunaan teknologi digital misalnya. dan faktor ekonomi juga menjadi hambatan bagi anak- anak untuk bersekolah . mirip dengan hasil penelitian Handayani dan Rahmat ( 2019 ) . Mereka mengatakan bahwa perluasan akses terhadap pendidikan harus berjalan seiring dengan​​dengan peningkatan kualitas pendidikan .meningkatkan kualitas​​​pendidikan.  Di beberapa komunitas adat, anak perempuan masih tertekan secara sosial untuk tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Ironisnya, di zaman teknologi canggih seperti sekarang, akses internet yang seharusnya menjadi pendukung utama pembelajaran digital malah sangat tidak merata. Hal ini terutama terjadi di daerah-daerah yang sangat membutuhkannya. Ketika pandemi COVID-19 datang dan pembelajaran harus dilakukan secara daring, kesenjangan digital ini semakin melebar. Banyak anak di desa yang tertinggal, sementara teman-teman mereka di kota bisa melanjutkan belajar dari rumah dengan lancar.

Dahulu, Ki Hadjar Dewantara mengatakan bahwa mendidik berarti membebaskan seseorang. Dalam konteks ini, akses yang setara terhadap pendidikan berarti memastikan keseimbangan yang tepat antara infrastruktur sekolah dan kesempatan bagi setiap anak untuk sepenuhnya mewujudkan potensi mereka, di mana pun mereka dilahirkan. Sebagaimana diingatkan oleh Tilaar (2009), pendidikan tidak dapat dipisahkan dari relasi kekuasaan. Kebijakan pendidikan membantu komunitas lokal lebih sedikit berdasarkan data, dan lebih pada sisi yang mereka ambil: jika bukan pada satu sisi maka pada sisi yang lain—yaitu marginalisasi alih-alih pemberdayaan.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ainscow dan Miles (2008), pendidikan inklusif lebih dari sekadar menempatkan anak-anak berkebutuhan khusus ke dalam ruang kelas yang sama; pendidikan inklusif berkaitan dengan seluruh kerangka pendidikan yang menanggapi keberagaman semua peserta didik. Prinsip yang sama berlaku pula bagi komunitas lokal. Menariknya, pendidikan inklusif untuk komunitas lokal memiliki sebuah sistem yang memprioritaskan bahasa ibu serta kearifan lokal dan konteks sosial-budaya dalam pembelajaran, bukan sekadar menjadikan mereka “kelinci percobaan” yang dipaksa untuk menemukan keseragaman produksi nasional.

Sudah saatnya dalam pendidikan anak usia dini kita meletakkan dasar kesetaraan—tepat sejak awal! Suyadi dan Ulfah (2013) menyatakan bahwa usia pertama dalam kehidupan (0–6 tahun) merupakan “pelat emas” dalam perkembangan otak anak yang tidak dapat digantikan. Perbedaan kemampuan kognitif dan sosial yang muncul sejak dini akan semakin besar seiring berjalannya waktu jika anak-anak di daerah terpencil tidak memiliki akses terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang baik. Menurut Mulyasa (2013), sangat penting untuk menciptakan kurikulum yang sesuai dengan kondisi dan didasarkan pada komunitas, sehingga pendidikan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi setiap anak.

Pendidikan yang mendukung kesetaraan adalah ketika anak-anak Dayak mempelajari matematika melalui metode yang terkait dengan tenun tradisional mereka atau ketika anak-anak Bajo mempelajari ilmu kelautan dari pengetahuan leluhur mereka. Pendekatan seperti ini juga disebut sebagai “pendidikan berbasis kearifan lokal” (Zulkifli & Hamid, 2019). Ini merupakan model ilustratif yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga melindungi identitas dan harga diri setiap siswa.

Faktanya, pemerintah sudah melakukan cukup banyak hal. Seperti Pendidikan Pengemudi, beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah atau ADEM untuk siswa dari 3T atau daerah tertinggal, perbatasan, dan terluar—serta sekolah-sekolah berbasis komunitas. Semua langkah itu sangat baik dan patut mendapat pujian. Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2023), Merdeka Belajar berperan dalam membuat kurikulum lebih fleksibel dan relevan dengan kebutuhan daerah. Pemerataan akses dan mutu pendidikan juga merupakan salah satu prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020–2024 Bappenas (2020). Ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Namun, kebijakan yang baik akan sia-sia jika tidak diterapkan secara seragam. Banyak guru yang dengan sukarela ditempatkan di daerah terpencil hanya bertahan beberapa bulan sebelum memilih untuk kembali ke kota. Indonesia mendapat peringkat rendah dalam alokasi pendanaan pendidikan dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya; World Bank (2018) menyatakan bahwa buruknya sebaran anggaran untuk kualitas pembelajaran membuat Indonesia menghabiskan lebih banyak uang untuk kebutuhan harian daripada untuk meningkatkan pembelajaran. Sementara itu, infrastruktur sekolah di berbagai daerah masih belum memenuhi standar yang memadai untuk memfasilitasi proses pembelajaran yang baik secara optimal.

Keterlibatan jangka panjang merupakan kunci keberhasilan reformasi berskala besar (UNESCO, 2020). Bukan program yang bersifat insidental, bukan langkah sementara. Kita membutuhkan reformasi yang mendesak dan berdampak luas pada sistem pendidikan. Perubahan harus terjadi di seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari kebijakan nasional hingga praktik nyata di ruang kelas. Reformasi ini juga harus terjadi dalam anggaran pendidikan dan pola pikir semua pemangku kepentingan.

Kesetaraan pendidikan tidak bisa hanya diurus oleh pemerintah. Menurut Nuraeni dan Komariah (2021), melibatkan komunitas lokal dalam proses perencanaan dan pengelolaan pendidikan dapat membuat program pendidikan lebih relevan dan berkelanjutan. Masyarakat sipil, sektor swasta, lembaga adat, dan perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam membantu mengatasi kesenjangan ini.

Gerakan relawan mengajar, komunitas baca di pelosok desa, hingga perpustakaan digital berbasis komunitas menunjukkan bahwa perubahan bisa dimulai dari inisiatif akar rumput yang penuh kesungguhan. Sektor swasta juga dapat berperan lebih besar dengan tidak hanya melakukan program CSR simbolis, melainkan dengan melakukan investasi dalam konektivitas internet di daerah terpencil, penyediaan perangkat belajar bersubsidi, dan beasiswa pendidikan berbasis komunitas. Ini adalah bentuk kontribusi yang dapat memberikan dampak nyata dan berkelanjutan. Wahab (2016) mengingatkan bahwa otonomi daerah harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong inovasi pendidikan yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan lokal.

Penutup

Hari Pendidikan Nasional 2026 sepatutnya menjadi lebih dari sekadar peringatan seremonial. Ia harus menjadi titik refleksi kolektif: sudah sejauh mana kita membuka pintu pendidikan bagi mereka yang selama ini berdiri di luar, mengetuk tanpa pernah didengar?

Kesetaraan akses pendidikan bagi masyarakat lokal bukan kemewahan ia adalah prasyarat keadilan. Selama masih ada anak yang tidak bisa bersekolah karena lahir di tempat yang "salah," selama masih ada potensi yang terkubur oleh kemiskinan dan keterisolasian, maka cita-cita Ki Hadjar Dewantara belum tuntas kita wujudkan. Kita semua pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun warga biasa—memikul tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa pendidikan benar-benar menjadi jalan pembebasan, bukan hak istimewa segelintir orang (Tilaar, 2009).

Mari kita jadikan semangat Hari Pendidikan Nasional sebagai bahan bakar untuk bergerak, bukan hanya berkata-kata. Karena pada akhirnya, bangsa yang besar bukan hanya diukur dari gemerlap kota-kotanya, tetapi dari seberapa jauh ia mampu merangkul pinggiran dan memastikan bahwa setiap anak di mana pun ia berada berhak atas masa depan yang cerah dan penuh harapan.

Referensi

Ainscow, M., & Miles, S. (2008). Making education for all inclusive: Where next? Prospects, 38(1), 15–34. https://doi.org/10.1007/s11125-008-9055-0

Bappenas. (2020). Rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020–2024: Bidang pendidikan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. https://www.bappenas.go.id/id/data-dan-informasi-utama/dokumen-perencanaan-dan-pelaksanaan/dokumen-rpjmn/

Handayani, T., & Rahmat, A. (2019). Perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan menuju Indonesia yang mandiri dan berdaya saing. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 4(1), 1–20. https://doi.org/10.24832/jpnk.v4i1.1190

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Merdeka belajar: Transformasi sistem pendidikan Indonesia. Kemendikbudristek. https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id

Mulyasa, E. (2013). Pengembangan dan implementasi kurikulum 2013. Remaja Rosdakarya. https://scholar.google.com/scholar?q=Mulyasa+Pengembangan+dan+implementasi+kurikulum+2013

Nuraeni, R., & Komariah, A. (2021). Kesenjangan akses pendidikan di daerah 3T Indonesia: Kajian analitis. Jurnal Administrasi Pendidikan, 28(2), 87–101. https://scholar.google.com/scholar?q=Kesenjangan+akses+pendidikan+daerah+3T+Indonesia

Prasetyo, B., & Susanti, R. (2020). Aksesibilitas pendidikan bagi komunitas adat terpencil di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan, 27(1), 31–44. https://scholar.google.com/scholar?q=Aksesibilitas+pendidikan+komunitas+adat+terpencil+Indonesia

Suyadi, & Ulfah, M. (2013). Konsep dasar pendidikan anak usia dini (PAUD). Remaja Rosdakarya. https://scholar.google.com/scholar?q=Suyadi+Ulfah+Konsep+dasar+PAUD

Tilaar, H. A. R. (2009). Kekuasaan dan pendidikan: Kajian manajemen pendidikan nasional dalam pusaran kekuasaan. Rineka Cipta. https://scholar.google.com/scholar?q=Tilaar+kekuasaan+dan+pendidikan+manajemen+pendidikan+nasional

UNESCO. (2020). Inclusion and education: All means all (Global Education Monitoring Report). UNESCO Publishing. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000373721

Wahab, R. (2016). Pemerataan pendidikan dan otonomi daerah: Suatu tinjauan kritis. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 35(2), 179–190. https://scholar.google.com/scholar?q=Wahab+pemerataan+pendidikan+otonomi+daerah

World Bank. (2018). Spending more or spending better: Improving education financing in Indonesia. World Bank Group. https://documents.worldbank.org/curated/en/364671524581103500

Zulkifli, & Hamid, A. (2019). Pendidikan berbasis kearifan lokal untuk komunitas terpencil: Sebuah tinjauan konseptual. Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 55–74. https://scholar.google.com/scholar?q=pendidikan+berbasis+kearifan+lokal+komunitas+terpencil

Post a Comment

0 Comments