Aryana Dwi Arshella
KESETARAAN
AKSES PENDIDIKAN BAGI MASYARAKAT LOKAL:
Membangun Bangsa dari Pinggiran
Pendahuluan
Setiap tanggal 2 Mei, kita merayakan Hari Pendidikan
Nasional. Tujuannya adalah menghormati Ki Hadjar Dewantara, tokoh penting dalam
pendidikan Indonesia. Ia meletakkan dasar pendidikan di Indonesia dengan ide
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Namun,
setelah lebih dari tujuh puluh tahun Indonesia merdeka, masih ada pertanyaan
besar yang belum terjawab. Apakah pendidikan yang baik bisa diakses oleh semua
orang di Indonesia? Termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Hari Pendidikan Nasional 2026 muncul saat transformasi
pendidikan nasional sedang berlangsung. Program Merdeka Belajar membawa harapan
baru bagi pendidikan Indonesia. Ini adalah pendidikan yang bisa berubah, lebih
terbuka, dan lebih memperhatikan kebutuhan daerah (Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [Kemendikbudristek], 2023). Namun, di balik
semangat perubahan ini, masih ada perbedaan besar dalam akses pendidikan antara
masyarakat di kota dan di daerah terpencil. Kesenjangan ini masih banyak yang
belum teratasi. Pemerintah menyadari bahwa pendidikan yang merata masih menjadi
tantangan besar. Ini memerlukan perhatian dari banyak pihak (Bappenas, 2020).
Esai ini ditulis untuk merefleksikan dan mengajak kita semua agar kesetaraan
akses pendidikan bagi masyarakat lokal tidak hanya menjadi janji. Ini harus
menjadi komitmen yang nyata dan terus diperjuangkan.
Isi
Menurut Prasetyo dan Susanti (2020), masih ada
perbedaan besar dalam akses pendidikan di Indonesia, terutama antara kota dan
desa. Anak-anak yang tinggal di daerah terpencil seperti Pegunungan Tengah
Papua, pulau-pulau di Maluku, atau pedalaman Kalimantan harus menempuh
perjalanan yang sangat lama untuk mencapai sekolah terdekat. Sayangnya,
seringkali sekolah itu tidak ada. World Bank (2018) juga mencatat bahwa
Indonesia memiliki masalah serius dalam membagi anggaran pendidikan. Daerah
yang paling membutuhkan bantuan sering kali justru mendapatkan sumber daya yang
paling sedikit.
hanya tentang jarak antara rumah dan sekolah . Nuraeni
dan Komariah (2021) menemukan bahwa kesenjangan pendidikan di daerah terpencil
di Indonesia terdapat banyak aspek. Kurangnya guru yang berkualitas,
infrastruktur yang kurang memadai dan rendahnya kemampuan dalam penggunaan
teknologi digital misalnya. dan faktor ekonomi juga menjadi hambatan bagi anak-
anak untuk bersekolah . mirip dengan hasil penelitian Handayani dan Rahmat (
2019 ) . Mereka mengatakan bahwa perluasan akses terhadap pendidikan harus berjalan
seiring dengandengan peningkatan kualitas pendidikan .meningkatkan
kualitaspendidikan. Di beberapa
komunitas adat, anak perempuan masih tertekan secara sosial untuk tidak
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ironisnya, di zaman teknologi canggih seperti
sekarang, akses internet yang seharusnya menjadi pendukung utama pembelajaran
digital malah sangat tidak merata. Hal ini terutama terjadi di daerah-daerah
yang sangat membutuhkannya. Ketika pandemi COVID-19 datang dan pembelajaran
harus dilakukan secara daring, kesenjangan digital ini semakin melebar. Banyak
anak di desa yang tertinggal, sementara teman-teman mereka di kota bisa
melanjutkan belajar dari rumah dengan lancar.
Dahulu, Ki Hadjar Dewantara mengatakan bahwa mendidik
berarti membebaskan seseorang. Dalam konteks ini, akses yang setara terhadap
pendidikan berarti memastikan keseimbangan yang tepat antara infrastruktur
sekolah dan kesempatan bagi setiap anak untuk sepenuhnya mewujudkan potensi
mereka, di mana pun mereka dilahirkan. Sebagaimana diingatkan oleh Tilaar
(2009), pendidikan tidak dapat dipisahkan dari relasi kekuasaan. Kebijakan
pendidikan membantu komunitas lokal lebih sedikit berdasarkan data, dan lebih
pada sisi yang mereka ambil: jika bukan pada satu sisi maka pada sisi yang
lain—yaitu marginalisasi alih-alih pemberdayaan.
Sebagaimana ditegaskan oleh Ainscow dan Miles (2008),
pendidikan inklusif lebih dari sekadar menempatkan anak-anak berkebutuhan
khusus ke dalam ruang kelas yang sama; pendidikan inklusif berkaitan dengan
seluruh kerangka pendidikan yang menanggapi keberagaman semua peserta didik.
Prinsip yang sama berlaku pula bagi komunitas lokal. Menariknya, pendidikan
inklusif untuk komunitas lokal memiliki sebuah sistem yang memprioritaskan
bahasa ibu serta kearifan lokal dan konteks sosial-budaya dalam pembelajaran,
bukan sekadar menjadikan mereka “kelinci percobaan” yang dipaksa untuk
menemukan keseragaman produksi nasional.
Sudah saatnya dalam pendidikan anak usia dini kita
meletakkan dasar kesetaraan—tepat sejak awal! Suyadi dan Ulfah (2013)
menyatakan bahwa usia pertama dalam kehidupan (0–6 tahun) merupakan “pelat
emas” dalam perkembangan otak anak yang tidak dapat digantikan. Perbedaan
kemampuan kognitif dan sosial yang muncul sejak dini akan semakin besar seiring
berjalannya waktu jika anak-anak di daerah terpencil tidak memiliki akses
terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang baik. Menurut Mulyasa (2013),
sangat penting untuk menciptakan kurikulum yang sesuai dengan kondisi dan
didasarkan pada komunitas, sehingga pendidikan benar-benar mampu memberikan
manfaat bagi setiap anak.
Pendidikan yang mendukung kesetaraan adalah ketika
anak-anak Dayak mempelajari matematika melalui metode yang terkait dengan tenun
tradisional mereka atau ketika anak-anak Bajo mempelajari ilmu kelautan dari
pengetahuan leluhur mereka. Pendekatan seperti ini juga disebut sebagai
“pendidikan berbasis kearifan lokal” (Zulkifli & Hamid, 2019). Ini
merupakan model ilustratif yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan,
tetapi juga melindungi identitas dan harga diri setiap siswa.
Faktanya, pemerintah sudah melakukan cukup banyak hal.
Seperti Pendidikan Pengemudi, beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah atau ADEM
untuk siswa dari 3T atau daerah tertinggal, perbatasan, dan terluar—serta
sekolah-sekolah berbasis komunitas. Semua langkah itu sangat baik dan patut
mendapat pujian. Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (2023), Merdeka Belajar berperan dalam membuat kurikulum lebih
fleksibel dan relevan dengan kebutuhan daerah. Pemerataan akses dan mutu
pendidikan juga merupakan salah satu prioritas nasional sebagaimana tercantum
dalam RPJMN 2020–2024 Bappenas (2020). Ini menunjukkan keseriusan pemerintah
untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Namun, kebijakan yang baik akan sia-sia jika tidak
diterapkan secara seragam. Banyak guru yang dengan sukarela ditempatkan di
daerah terpencil hanya bertahan beberapa bulan sebelum memilih untuk kembali ke
kota. Indonesia mendapat peringkat rendah dalam alokasi pendanaan pendidikan
dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya; World Bank (2018) menyatakan
bahwa buruknya sebaran anggaran untuk kualitas pembelajaran membuat Indonesia
menghabiskan lebih banyak uang untuk kebutuhan harian daripada untuk meningkatkan
pembelajaran. Sementara itu, infrastruktur sekolah di berbagai daerah masih
belum memenuhi standar yang memadai untuk memfasilitasi proses pembelajaran
yang baik secara optimal.
Keterlibatan jangka panjang merupakan kunci
keberhasilan reformasi berskala besar (UNESCO, 2020). Bukan program yang
bersifat insidental, bukan langkah sementara. Kita membutuhkan reformasi yang
mendesak dan berdampak luas pada sistem pendidikan. Perubahan harus terjadi di
seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari kebijakan nasional hingga praktik nyata
di ruang kelas. Reformasi ini juga harus terjadi dalam anggaran pendidikan dan
pola pikir semua pemangku kepentingan.
Kesetaraan pendidikan tidak bisa hanya diurus oleh
pemerintah. Menurut Nuraeni dan Komariah (2021), melibatkan komunitas lokal
dalam proses perencanaan dan pengelolaan pendidikan dapat membuat program
pendidikan lebih relevan dan berkelanjutan. Masyarakat sipil, sektor swasta,
lembaga adat, dan perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam membantu
mengatasi kesenjangan ini.
Gerakan relawan mengajar, komunitas baca di pelosok
desa, hingga perpustakaan digital berbasis komunitas menunjukkan bahwa
perubahan bisa dimulai dari inisiatif akar rumput yang penuh kesungguhan.
Sektor swasta juga dapat berperan lebih besar dengan tidak hanya melakukan
program CSR simbolis, melainkan dengan melakukan investasi dalam konektivitas
internet di daerah terpencil, penyediaan perangkat belajar bersubsidi, dan
beasiswa pendidikan berbasis komunitas. Ini adalah bentuk kontribusi yang dapat
memberikan dampak nyata dan berkelanjutan. Wahab (2016) mengingatkan bahwa
otonomi daerah harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong inovasi
pendidikan yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan lokal.
Penutup
Hari Pendidikan Nasional 2026 sepatutnya menjadi lebih
dari sekadar peringatan seremonial. Ia harus menjadi titik refleksi kolektif:
sudah sejauh mana kita membuka pintu pendidikan bagi mereka yang selama ini
berdiri di luar, mengetuk tanpa pernah didengar?
Kesetaraan akses pendidikan bagi masyarakat lokal
bukan kemewahan ia adalah prasyarat keadilan. Selama masih ada anak yang tidak
bisa bersekolah karena lahir di tempat yang "salah," selama masih ada
potensi yang terkubur oleh kemiskinan dan keterisolasian, maka cita-cita Ki
Hadjar Dewantara belum tuntas kita wujudkan. Kita semua pemerintah, akademisi,
pelaku usaha, maupun warga biasa—memikul tanggung jawab moral untuk memastikan
bahwa pendidikan benar-benar menjadi jalan pembebasan, bukan hak istimewa segelintir
orang (Tilaar, 2009).
Mari kita jadikan semangat Hari Pendidikan Nasional sebagai bahan bakar untuk bergerak, bukan hanya berkata-kata. Karena pada akhirnya, bangsa yang besar bukan hanya diukur dari gemerlap kota-kotanya, tetapi dari seberapa jauh ia mampu merangkul pinggiran dan memastikan bahwa setiap anak di mana pun ia berada berhak atas masa depan yang cerah dan penuh harapan.
Referensi
Ainscow,
M., & Miles, S. (2008). Making education for all inclusive: Where next? Prospects,
38(1), 15–34. https://doi.org/10.1007/s11125-008-9055-0
Bappenas.
(2020). Rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020–2024:
Bidang pendidikan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. https://www.bappenas.go.id/id/data-dan-informasi-utama/dokumen-perencanaan-dan-pelaksanaan/dokumen-rpjmn/
Handayani,
T., & Rahmat, A. (2019). Perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan
menuju Indonesia yang mandiri dan berdaya saing. Jurnal Pendidikan dan
Kebudayaan, 4(1), 1–20. https://doi.org/10.24832/jpnk.v4i1.1190
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Merdeka belajar:
Transformasi sistem pendidikan Indonesia. Kemendikbudristek. https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id
Mulyasa,
E. (2013). Pengembangan dan implementasi kurikulum 2013. Remaja
Rosdakarya. https://scholar.google.com/scholar?q=Mulyasa+Pengembangan+dan+implementasi+kurikulum+2013
Nuraeni,
R., & Komariah, A. (2021). Kesenjangan akses pendidikan di daerah 3T
Indonesia: Kajian analitis. Jurnal Administrasi Pendidikan, 28(2),
87–101. https://scholar.google.com/scholar?q=Kesenjangan+akses+pendidikan+daerah+3T+Indonesia
Prasetyo,
B., & Susanti, R. (2020). Aksesibilitas pendidikan bagi komunitas adat
terpencil di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan, 27(1), 31–44. https://scholar.google.com/scholar?q=Aksesibilitas+pendidikan+komunitas+adat+terpencil+Indonesia
Suyadi,
& Ulfah, M. (2013). Konsep dasar pendidikan anak usia dini (PAUD).
Remaja Rosdakarya. https://scholar.google.com/scholar?q=Suyadi+Ulfah+Konsep+dasar+PAUD
Tilaar,
H. A. R. (2009). Kekuasaan dan pendidikan: Kajian manajemen pendidikan
nasional dalam pusaran kekuasaan. Rineka Cipta. https://scholar.google.com/scholar?q=Tilaar+kekuasaan+dan+pendidikan+manajemen+pendidikan+nasional
UNESCO.
(2020). Inclusion and education: All means all (Global Education
Monitoring Report). UNESCO Publishing. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000373721
Wahab,
R. (2016). Pemerataan pendidikan dan otonomi daerah: Suatu tinjauan kritis. Jurnal
Cakrawala Pendidikan, 35(2), 179–190. https://scholar.google.com/scholar?q=Wahab+pemerataan+pendidikan+otonomi+daerah
World
Bank. (2018). Spending more or spending better: Improving education
financing in Indonesia. World Bank Group. https://documents.worldbank.org/curated/en/364671524581103500
Zulkifli,
& Hamid, A. (2019). Pendidikan berbasis kearifan lokal untuk komunitas
terpencil: Sebuah tinjauan konseptual. Jurnal Pendidikan Islam, 8(1),
55–74. https://scholar.google.com/scholar?q=pendidikan+berbasis+kearifan+lokal+komunitas+terpencil
.png)
0 Comments