Vara Azzahra
Program Studi Tadris Matematika Universitas
Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan
E-mail: vara.azzahra24016@mhs.uingusdur.ac.id
Nabila Rahma Dianti
Program Studi Tadris Matematika Universitas
Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan
E-mail: nabila.rahma.dianti24018@mhs.uingusdur.ac.id
Suci Mustika Sari
Program Studi Tadris Matematika Universitas
Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan
E-mail: suci.mustika.sari24019 @mhs.uingusdur.ac.id
Abstract: This study
aims to systematically analyze the changes in interactions between teachers and
students in the digital era and their implications for professional teaching
ethics. Using a descriptive qualitative approach through library research, this
study examines the dynamics of digital communication and the relevant ethical
values. The findings indicate that digital interaction in education requires
the application of Qur’anic ethical principles such as justice,
trustworthiness, honesty, and respect for privacy as a foundation for
responsible use of technology. The results also highlight the importance of
teacher professionalism in managing digital communication, safeguarding student
data, and creating a safe, fair, and dignified learning environment.
Furthermore, the study emphasizes the need for inclusive policies to address
challenges in digital learning, including technology access gaps and learner
motivation, ensuring that Islamic ethical values are effectively implemented in
educational practice within the information technology era.
Keywords: Digital
interaction, Teaching professional ethics, Teacher professionalism.
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan menganalisis secara sistematis perubahan interaksi antara guru dan
peserta didik di era digital serta implikasinya terhadap etika profesi
keguruan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode
penelitian pustaka untuk menelaah dinamika komunikasi digital dan nilai-nilai
etika yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi digital dalam
pendidikan menuntut penerapan prinsip-prinsip etika Al-Quran, seperti keadilan,
amanah, kejujuran, dan penghormatan terhadap privasi, sebagai landasan
penggunaan teknologi yang bertanggung jawab. Temuan ini menegaskan pentingnya
profesionalisme pendidik dalam mengelola komunikasi digital, menjaga keamanan
data peserta didik, serta menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman, adil,
dan bermartabat. Selain itu, penelitian ini menyoroti perlunya kebijakan yang
inklusif untuk mengatasi tantangan pembelajaran digital, termasuk kesenjangan
akses dan motivasi belajar, sehingga nilai-nilai etika Islam dapat terimplementasi
secara efektif dalam praktik pendidikan di era teknologi informasi.
Kata Kunci: Interaksi digital, Etika profesi keguruan, Profesionalisme pendidik
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa
perubahan besar dalam dunia pendidikan. Proses pembelajaran yang sebelumnya
hanya berlangsung secara tatap muka di ruang kelas, kini dapat dilakukan secara
daring melalui berbagai platform digital. Kehadiran teknologi ini memberikan
kemudahan dalam mengakses informasi dan memperluas kesempatan belajar tanpa
dibatasi ruang dan waktu. Namun demikian, perubahan ini juga menghadirkan
tantangan baru, terutama dalam hal menjaga etika dan profesionalitas dalam
interaksi antara pendidik dan peserta didik di ruang digital. Guru merupakan
figur sentral dalam proses pendidikan yang tidak hanya berperan sebagai
pengajar, tetapi juga sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan bagi peserta
didik (Hamalik, 1991). Dalam menjalankan peran tersebut, guru dituntut untuk
memiliki kepribadian, kompetensi profesional, dan etika yang tinggi,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Etika
profesi keguruan menjadi landasan moral yang membimbing perilaku guru dalam
menjalankan tugasnya agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,
keadilan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya (Bertens, 2000; Saondi
& Suherman, 2010). Dalam konteks digital, peran etika profesi semakin
penting karena batas antara ruang pribadi dan profesional semakin kabur.
Aktivitas guru di media sosial, cara berkomunikasi dalam ruang virtual, hingga
pengelolaan data peserta didik menuntut adanya kesadaran etis yang tinggi agar
tidak terjadi pelanggaran privasi maupun penyalahgunaan wewenang (Agustina,
2014).
Beberapa
penelitian sebelumnya telah menyoroti pentingnya penerapan etika digital dalam
dunia pendidikan. Jazairi (2003) menyatakan bahwa guru yang memahami etika
profesinya akan mampu menjaga hubungan profesional dengan peserta didik, baik
dalam interaksi langsung maupun daring. Mulyasa (2011) menekankan bahwa
kemampuan guru dalam menguasai teknologi harus diimbangi dengan pemahaman moral
agar proses pembelajaran tidak hanya berorientasi pada aspek kognitif, tetapi
juga membentuk karakter. judi
Etika
digital dalam dunia pendidikan mencakup tanggung jawab guru dalam menjaga
privasi peserta didik, menghindari perilaku diskriminatif, serta menegakkan
norma kesopanan dalam komunikasi daring. Selain itu, guru juga dituntut untuk
menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara positif dan produktif. Namun,
pada kenyataannya, masih banyak guru yang belum memiliki literasi digital dan
kesadaran etis yang memadai. Fenomena seperti pelanggaran privasi data siswa,
penyebaran konten yang tidak sesuai etika, atau sikap tidak profesional di
media sosial menunjukkan bahwa pemahaman etika digital masih perlu diperkuat
dalam praktik pendidikan sehari-hari (Wulandari, 2021).
Berdasarkan
uraian tersebut, kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara sistematis
perubahan interaksi antara guru dan peserta didik di era digital serta
implikasinya terhadap etika profesi keguruan. Artikel ini akan membahas
prinsip-prinsip etika digital, peran guru dalam menjaga integritas profesional,
tantangan moral yang muncul akibat perkembangan teknologi, serta strategi
penerapan etika dalam pembelajaran berbasis digital. Kajian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi teoretis dalam memperkaya literatur tentang etika
digital di bidang pendidikan sekaligus memberikan panduan praktis bagi guru
agar mampu beradaptasi secara etis dan bertanggung jawab terhadap perkembangan
teknologi pembelajaran.
METODE PENELITIAN
Studi ini menerapkan
pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode penelitian pustaka (library
researc). Penelitian ini menyoroti tanggung jawab guru pada masa digital,
khususnya dalam konteks proses pembelajaran di era tersebut. Metode ini dipilih
karena memungkinkan peneliti memperoleh pemahaman konseptual yang mendalam dan
holistik, serta menggarisbawahi peran krusial inovasi, literasi digital, dan
pengembangan profesional yang berkelanjutan sebagai kewajiban esensial bagi
guru di era digital.
Prosedur penelitian
dilakukan dalam beberapa tahap: Pertama, pengumpulan data dengan analisis
literatur yang dikumpulkan dari buku, artikel jurnal nasional dan
internasional, prosiding, serta regulasi pendidikan yang relevan dengan topik
penelitian. Kedua, klasifikasi data. Literatur dikelompokkan ke dalam tema-tema
utama, meliputi kewajiban guru dalam pembelajaran di era digital, merencanakan
pembelajaran di era digital, melaksanakan pembelajaran di era digital, evaluasi
dan penilaian dalam pembelajaran digital, kewajiban dalam pengembangan diri,
dan pengembangan profesional berkelanjutan di era digital. Ketiga, analisis
data. Data dianalisis dengan pendekatan konten (content analysis) untuk
menemukan keterkaitan antara konsep pengembangan kompetensi guru dengan
implementasi teknologi digital dalam pembelajaran. Keempat, intesis. Hasil
analisis disusun secara sistematis dalam bentuk argumentasi akademik yang
menyoroti peluang dan tantangan guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
berbasis teknologi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Prinsip Etika Dalam Interaksi Digital Berdasarkan Al-Quran
Dalam Al-Quran konsep
interaksi sosial didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan
kebaikan. Al-Quran menekankan pentingnya hidup harmonis serta menjalin hubungan
baik dengan sesama manusia (Judijanto, L., & Barus,
S. 2024). Dalam Surah
Al-Hujurat ayat 13, Allah SWT berfirman, "Wahai umat manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar
kalian saling mengenal. Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antara kalian
di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal." Ayat ini mengajarkan bahwa perbedaan ini
seharusnya tidak menjadi alasan untuk perpecahan, melainkan sebagai sarana
untuk saling menghargai. Al-Quran membahas tentang nilai-nilai moral dan etika
yang tetap relevan dan penting untuk diterapkan serta memberikan petunjuk bagi
umat manusia untuk menjalani kehidupan yang baik dan bermartabat.
Keadilan harus
ditegakkan tanpa memandang rasa benci atau permusuhan, dan bahwa keadilan itu
adalah indikator utama dari ketakwaan kepada Allah. Keadilan ini bermanifestasi
pada kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat dan berbasis fakta (qaulan
sadidan), melarang penyebaran disinformasi dan hoaks, serta memastikan
transparansi dalam transaksi daring untuk menghindari segala bentuk kecurangan,
sebagaimana diterangkan dalam Surah Al-Hujurat ayat 6: "Wahai orang
orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu." Ayat tersebut mengajarkan untuk selalu
melaksanakan konfirmasi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap
informasi atau berita yang bersumber dari individu yang diragukan
kredibilitasnya, dengan tujuan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan impulsif
yang berpotensi menimbulkan kerugian atau konsekuensi negatif terhadap suatu
kelompok masyarakat, sehingga individu terhindar dari penyesalan atas dampak
yang ditimbulkan oleh ketidakcermatan dalam memproses informasi.
Penerapan nilai-nilai
moral lainnya dalam digitalisasi mencakup sikap hormat dan kebajikan dalam
berkomunikasi di media sosial. Akhlak baik seperti rendah hati, sabar, dan
menghormati orang lain menjadi inti dari interaksi sosial. Dalam berkomunikasi
di media sosial penggunaan tutur kata yang lemah lembut, penuh kebaikan, dan
tidak mengandung unsur penghinaan. Oleh karena itu, tindakan cyberbullying,
ujaran kebencian, hingga body shaming dilarang keras, sebab semua itu
merupakan pelanggaran terhadap Surah Al-Hujurat ayat 11 yang melarang keras
umat Islam untuk saling mengolok-olok. Dengan menerapkan seluruh nilai-nilai
moral tersebut, umat Islam dapat menjadi teladan dalam berinteraksi di dunia
digital. Mereka tidak hanya berperan sebagai pengguna teknologi, tetapi juga
sebagai pembawa perubahan yang mampu menyebarkan kebaikan dan menjaga harmoni
sosial. Penerapan etika dan nilai-nilai Islam di dunia digital akan memperkuat
integritas pribadi serta berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang
beradab, berkeadilan, dan berperikemanusiaan dalam memanfaatkan kemajuan
teknologi secara bertanggung jawab.
Menjaga Profesionalisme dalam
Komunikasi Digital
Transisi dari era
konvensional menuju ruang digital informasi menghadirkan tantangan tersendiri
bagi berbagai profesi, termasuk profesi guru (Sulastri et al., 2020). Dalam
masalah ini, guru senantiasa dituntut untuk mampu beradaptasi dengan
perkembangan zaman yang ditandai oleh integrasi teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) dalam dunia pembelajaran. Adaptasi ini menjadi penting karena
era digital secara signifikan memengaruhi perilaku peserta didik.
Konsekuensinya, pembentukan dan pembinaan karakter yang ideal bagi siswa juga
harus disesuaikan dan diatur ulang agar relevan dengan lingkungan digital saat
ini (Triyanto, 2020).
Profesionalisme guru
kini mencakup kewajiban untuk tidak hanya menguasai TIK sebagai alat ajar,
tetapi juga sebagai medium untuk pendidikan karakter. Profesionalisme dalam
komunikasi digital dapat didefinisikan sebagai seperangkat kompetensi, standar
etika, dan perilaku yang bertanggung jawab yang wajib ditunjukkan oleh seorang
individu atau organisasi saat berinteraksi menggunakan teknologi dan platform
digital (Dewi Haryanti, S. H. 2024). Konsep ini tidak hanya mencakup kemampuan
teknis untuk memanfaatkan alat komunikasi digital (seperti e-mail, media
sosial, dan video conference) secara efektif, tetapi juga melibatkan
dimensi moral dan sosial yang penting. Dalam praktiknya, profesionalisme dalam
komunikasi digital diwujudkan melalui penyampaian informasi yang akurat, jelas,
dan persuasif, penggunaan bahasa yang sopan dan santun meskipun tanpa tatap
muka langsung, serta penghindaran terhadap tindakan yang melanggar hukum, norma
masyarakat, atau merugikan pihak lain, seperti penyebaran fitnah atau hoaks.
Profesionalisme
komunikasi digital kompetensi sosial didefinisikan sebagai kemampuan guru untuk
berinteraksi dan berelasi secara efektif dengan berbagai pihak yang terlibat
dalam proses pendidikan, seperti peserta didik, rekan pendidik, tenaga
kependidikan, 5 orang tua/wali, dan masyarakat (Sukanti, 2008). Kompetensi ini
mencakup beberapa subkompetensi esensial:
1.
Komunikasi Efektif dan Empatik dengan seluruh pihak terkait
pendidikan.
2.
Kontribusi aktif terhadap pengembangan pendidikan di lingkungan
sekolah dan masyarakat.
3.
Kontribusi pada pengembangan pendidikan di tingkat lokal hingga
global.
4.
Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk
keperluan berkomunikasi dan pengembangan diri.
Di era digital,
komunikasi guru harus diwujudkan melalui TIK, sehingga profesionalisme tidak
lagi hanya dilihat dari interaksi tatap muka, tetapi juga dari cara guru
berinteraksi secara daring. Secara profesional, guru dituntut untuk menerapkan
kompetensi sosial tersebut pada platform digital dengan penuh kesadaran
etis. Misalnya, tuntutan untuk berkomunikasi secara efektif dan empatik
diterjemahkan menjadi kemampuan memilih bahasa yang sopan dan baku serta
menetapkan batas waktu yang jelas saat menggunakan surel, aplikasi pesan, atau
LMS. Selain itu, memanfaatkan TIK bukan hanya berarti menggunakan platform tersebut,
tetapi menggunakannya sesuai kode etik misalnya, menghindari over-sharing
di media sosial pribadi dan menjaga kerahasiaan data siswa untuk mendukung
pengembangan pendidikan) tanpa mengorbankan integritas profesional. Dengan
demikian, profesionalisme digital adalah perwujudan kompetensi sosial guru di
dalam lingkungan teknologi.
Privasi dan Keamanan Data Peserta
Didik di Era Digital
Perubahan teknologi
yang berlangsung cepat telah membawa konsekuensi signifikan bagi berbagai
bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Implementasi teknologi dalam
ranah edukasi menawarkan beragam manfaat esensial, seperti memfasilitasi
kemudahan akses serta penyaluran bahan ajar, memperkaya metode pengajaran, dan
menyediakan keluwesan waktu bagi peserta didik. Dalam beberapa waktu
belakangan, adopsi teknologi dalam sistem pendidikan mengalami peningkatan yang
sangat drastis. Namun demikian, dengan semakin meluasnya pemanfaatan teknologi,
perhatian terhadap kerahasiaan data dan keamanan informasi menjadi sebuah
urgensi dalam dunia pendidikan. Seiring dengan melonjaknya pemakaian platform e-learning,
potensi bahaya yang berkaitan dengan perlindungan data dan privasi peserta
didik juga meningkat secara proporsional. Informasi pribadi peserta didik yang
tersimpan dalam format digital sangatlah rentan terhadap berbagai ancaman,
seperti peretasan sistem dan pencurian identitas (Harahap & Napitupulu,
2023).
Dalam perspektif Islam,
menjaga privasi dan amanah merupakan bagian dari etika moral yang sangat
ditekankan. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa [4]: 58).
Prinsip ini menegaskan bahwa menjaga data dan informasi pribadi peserta didik
termasuk bentuk amanah yang wajib dijaga. Setiap tindakan yang merugikan hak
orang lain, termasuk penyalahgunaan data, bertentangan dengan nilai keadilan
dan kejujuran dalam Islam. Dengan demikian, perlindungan data bukan hanya
tanggung jawab profesional, tetapi juga amanah spiritual yang mencerminkan
ketaatan kepada Allah SWT.
Privasi peserta didik
dapat terganggu apabila data pribadi mereka tersimpan atau tersebar melalui
berbagai platform maupun perangkat teknologi pendidikan. Contohnya, ketika
sistem pembelajaran berbasis cloud dan perangkat mobile digunakan
di ruang kelas, tanpa perlindungan keamanan yang memadai, data peserta didik
berpotensi disalahgunakan. Dalam konteks Islam, hal ini menyerupai pelanggaran
terhadap hak orang lain, sehingga setiap langkah untuk menjamin keamanan
teknologi pendidikan merupakan manifestasi praktik amanah dan etika Islam. Oleh
karena itu, sangat penting memastikan bahwa teknologi pendidikan yang dipakai
benar-benar aman agar kerahasiaan informasi peserta didik tetap terjaga
(Miagustin et al., 2024).
Beberapa aspek privasi
yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan teknologi pendidikan (Cahyanto, 2023)
antara lain:
1.
Pengumpulan data harus dilakukan secara terbuka dan jelas. Prinsip
ini sejalan dengan ajaran Islam tentang shidq (kejujuran) dan
transparansi dalam setiap urusan.
2.
Pemanfaatan data. Data pribadi peserta didik hanya boleh digunakan
untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan tidak boleh diberikan kepada pihak
lain tanpa izin, sejalan dengan prinsip amanah dan maslahah,
yakni memanfaatkan sesuatu hanya untuk tujuan kebaikan bersama.
3.
Penyimpanan data. Informasi peserta didik harus disimpan dalam
sistem yang memiliki keamanan tinggi serta hanya bisa diakses oleh pihak
berwenang, mencerminkan nilai ihsan, yakni berbuat dengan sebaik-baiknya
dalam setiap tanggung jawab yang diemban.
4.
Perlindungan data. Diperlukan penerapan kebijakan privasi dan
langkah keamanan yang ketat agar terhindar dari akses ilegal atau serangan
peretas, yang sejalan dengan ajaran Islam untuk mencegah kerugian dan
menegakkan keadilan bagi semua pihak.
Dengan demikian,
menjaga privasi dan keamanan data peserta didik tidak hanya menjadi kewajiban
teknis, tetapi juga bagian dari pengamalan nilai-nilai Islam yang menekankan
amanah, kejujuran, kehati-hatian, dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan,
termasuk pendidikan digital. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan pentingnya
menepati amanah dan tidak merugikan hak orang lain (QS. An-Nisa: 58), sehingga
setiap pihak yang terlibat dalam pendidikan digital baik guru, peserta didik,
maupun institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga
kerahasiaan data pribadi. Untuk mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab, sistem keamanan digital perlu dirancang dengan
kokoh dan terkelola dengan baik, sejalan dengan prinsip kehati-hatian (wara’)
yang diajarkan Islam.
Pemanfaatan teknologi
pendidikan menghadirkan berbagai tantangan privasi yang menuntut perhatian
serius dari lembaga pendidikan. Salah satu persoalan utama ialah penyebaran
data pribadi peserta didik. Informasi seperti nama, alamat, dan kontak pribadi
harus dijaga dengan sistem keamanan yang memadai agar tidak disalahgunakan.
Dalam Islam, menyebarkan data atau informasi tanpa izin merupakan pelanggaran
terhadap hak individu dan bertentangan dengan prinsip amanah. Allah SWT
berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mencela
dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain” (QS. Al-Hujurat [49]:
11–12), yang menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan privasi seseorang.
Selain itu, pengumpulan
dan pemanfaatan data peserta didik harus dilakukan secara proporsional dan
relevan. Mengambil informasi yang tidak diperlukan atau digunakan di luar
tujuan pendidikan merupakan pelanggaran etika, baik secara hukum maupun moral.
Prinsip amanah dan kejujuran dalam Islam menuntun setiap pihak untuk mengelola
data dengan niat yang benar dan penuh tanggung jawab (Asriani et al., 2025).
Perlindungan data anak juga menjadi perhatian penting. Anak-anak memiliki hak
yang sama terhadap privasi, bahkan lebih besar perlindungannya karena mereka
belum sepenuhnya memahami risiko digital. Dalam ajaran Islam, menjaga hak anak
merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan bentuk ibadah. Rasulullah SAW
bersabda, “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai
pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh
sebab itu, orang tua, guru, dan lembaga pendidikan wajib mengedukasi serta
mengawasi penggunaan teknologi agar tidak membahayakan anak (Rohmansyah et al.,
2023; Marifah, 2025).
Masalah lain adalah
meningkatnya ancaman kebocoran data akibat lemahnya sistem keamanan.
Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada kerugian pribadi, tetapi juga
merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Islam menekankan
pentingnya keadilan dan tanggung jawab dalam setiap tindakan, termasuk dalam
menjaga hak informasi orang lain. Karena itu, penguatan keamanan digital dan
penerapan sistem enkripsi merupakan bagian dari wujud tanggung jawab moral
terhadap amanah yang diemban (Rohmansyah et al., 2023). Terakhir, lemahnya
kebijakan privasi juga menjadi tantangan tersendiri. Dalam Islam, setiap
kebijakan publik seharusnya berlandaskan prinsip keadilan (‘adl),
transparansi (shidq), dan tanggung jawab (amanah). Maka, kebijakan
perlindungan data yang kuat bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga refleksi
nilai-nilai etika Islam dalam menjaga hak dan martabat manusia (Cahyanto,
2023).
Tantangan
dalam Interaksi Pembelajaran Digital
Perkembangan pesat
pembelajaran digital membawa manfaat besar bagi dunia pendidikan, seperti
kemudahan akses dan fleksibilitas waktu belajar. Model pembelajaran daring
memungkinkan peserta didik untuk menyesuaikan waktu belajar sesuai kebutuhan
mereka, serta memperluas jangkauan pendidikan hingga ke daerah terpencil.
Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul berbagai tantangan yang perlu
dihadapi agar pendidikan tidak kehilangan nilai kemanusiaan dan
spiritualitasnya. Dalam pandangan Islam, kemajuan teknologi hendaknya menjadi
sarana untuk menegakkan nilai keadilan (al-‘adl), tanggung jawab
(amanah), dan keseimbangan (wasatiyyah) dalam menuntut ilmu.
Salah satu tantangan
utama ialah kesenjangan akses dan infrastruktur. Ketimpangan koneksi internet
antara wilayah perkotaan dan pedesaan menyebabkan tidak semua peserta didik
dapat mengikuti pembelajaran daring dengan optimal. Dalam Islam, hal ini bertentangan
dengan prinsip keadilan yang menuntut pemerataan akses terhadap ilmu
pengetahuan bagi seluruh umat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mujadilah: 11
bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang berilmu, tanpa membedakan
latar belakang mereka. Maka, pemerataan akses pendidikan digital adalah bagian
dari ikhtiar menegakkan keadilan sosial dan menunaikan amanah mencerdaskan umat
(Khairul Firdaus, 2024).
Tantangan berikutnya
adalah kesiapan dan kompetensi digital. Banyak guru dan siswa masih kesulitan
dalam mengoperasikan platform pembelajaran daring secara efektif. Dalam konteks
Islam, seorang pendidik dituntut untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan
agar mampu menunaikan amanahnya dengan baik. Rasulullah SAW bersabda bahwa “sebaik-baik
manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad).
Maka, peningkatan kompetensi digital bagi guru merupakan bentuk aktualisasi
nilai profesionalisme dan tanggung jawab moral terhadap ilmu yang disampaikan
(Judijanto, 2024).
Selain itu, motivasi
dan keterlibatan peserta didik sering kali menurun akibat kurangnya interaksi
sosial dan komunikasi langsung dengan guru. Padahal, dalam Islam, pendidikan
tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga menanamkan akhlak, membangun ukhuwah,
dan menumbuhkan semangat kebersamaan. Hubungan guru dan murid diibaratkan
seperti hubungan orang tua dan anak yang saling mengasihi. Oleh karena itu,
guru perlu menghadirkan interaksi yang hangat, empatik, dan bermakna di ruang
digital agar peserta didik tetap termotivasi dan terhubung secara emosional
dalam proses pembelajaran (Jaunah, 2024).
Masalah disiplin dan
manajemen waktu juga menjadi tantangan besar dalam pembelajaran daring.
Lingkungan belajar yang fleksibel sering membuat peserta didik sulit menjaga
konsistensi. Dalam ajaran Islam, waktu adalah amanah yang kelak akan
dipertanggungjawabkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-‘Asr bahwa manusia
berada dalam kerugian kecuali mereka yang memanfaatkan waktu untuk amal saleh.
Maka, pembiasaan disiplin dan pengelolaan waktu dalam belajar merupakan bentuk
pengamalan nilai muhasabah dan tanggung jawab diri. Peran guru dan orang tua
menjadi penting dalam menanamkan kesadaran spiritual ini agar peserta didik
tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter kuat (Abakar et
al., 2025).
Selanjutnya, gangguan
fokus dan ketergantungan pada teknologi menjadi persoalan serius di era
digital. Banyak peserta didik mengalami penurunan konsentrasi akibat penggunaan
gawai berlebihan atau paparan media sosial yang distraktif. Islam menuntun
umatnya untuk menjaga keseimbangan (wasatiyyah) dalam segala hal,
termasuk penggunaan teknologi. Rasulullah SAW mengajarkan agar manusia tidak
berlebihan dalam hal apa pun karena setiap hal yang berlebihan akan membawa
mudarat. Maka, penggunaan teknologi perlu diarahkan untuk kemaslahatan dan
pembelajaran yang bernilai, bukan sekadar hiburan atau kesenangan sementara
(Nur Miyazaki et al., 2024).
Dengan demikian,
tantangan pembelajaran digital tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga moral
dan spiritual. Integrasi nilai-nilai Islam seperti keadilan, amanah, disiplin,
dan keseimbangan akan membantu menghadirkan sistem pendidikan digital yang
lebih manusiawi dan beradab. Teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat
nilai keislaman dan memuliakan proses menuntut ilmu, bukan sekadar sarana
praktis yang mengabaikan dimensi etika dan spiritualitas.
Mengatasi Masalah Disiplin Secara Etis di Platform Digital
Era digital
menghadirkan tantangan baru bagi guru dalam menegakkan disiplin di kelas. Jika
pada pembelajaran tatap muka guru dapat langsung mengamati perilaku peserta
didik, maka dalam pembelajaran digital hal tersebut menjadi lebih kompleks.
Guru kini berperan ganda sebagai pendidik, moderator, sekaligus penjaga etika
komunikasi di ruang virtual (Surahman, dkk., 2025). Dalam konteks ini,
penegakan disiplin tidak hanya dimaknai sebagai bentuk pengendalian, tetapi
juga sebagai bagian dari upaya membentuk karakter peserta didik agar memiliki
tanggung jawab moral. Islam sendiri menempatkan disiplin sebagai bagian dari akhlak
yang mulia. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (Q.S. At-Tahrim [66]:
6), yang menunjukkan pentingnya tanggung jawab dan pengendalian diri dalam
kehidupan, termasuk dalam konteks pembelajaran digital.
Guru yang profesional
hendaknya menegakkan disiplin dengan cara yang etis dan bermartabat. Dalam
pembelajaran daring, teguran terhadap peserta didik yang melanggar aturan perlu
dilakukan dengan bijaksana, misalnya melalui pesan pribadi agar tidak menyinggung
perasaan di ruang publik. Sikap ini mencerminkan nilai ihsan dan adab dalam
Islam, sebagaimana Rasulullah SAW mencontohkan untuk menasihati dengan
kelembutan. Menegur tanpa mempermalukan menunjukkan rasa hormat terhadap
martabat manusia, sejalan dengan firman Allah dalam Q.S. Ali Imran [3]: 159, “Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauh dari
sekelilingmu.” Dengan demikian, teguran dalam dunia digital tidak hanya
tentang menjaga keteraturan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran etis yang
berlandaskan kasih sayang dan empati.
Selain itu, guru perlu
menjadi teladan dalam beretika digital. Keteladanan seorang guru merupakan
bentuk dakwah bil hal, yaitu menyampaikan nilai-nilai Islam melalui tindakan
nyata. Guru yang berbahasa santun, menghargai perbedaan pendapat, dan bersikap sabar
dalam menghadapi peserta didik secara tidak langsung menanamkan nilai akhlakul
karimah. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku diutus untuk
menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad). Oleh karena itu, disiplin
di ruang digital tidak hanya berfokus pada kepatuhan teknis, tetapi juga
mencerminkan nilai-nilai keislaman yang menumbuhkan keadilan, tanggung jawab,
dan rasa saling menghormati antara guru dan peserta didik. Dengan memadukan
etika profesional dan nilai-nilai Islam, guru dapat menciptakan suasana
pembelajaran digital yang tidak hanya tertib tetapi juga beradab.
Mengelola Keragaman dan Inklusi dalam Pembelajaran Digital
Perkembangan teknologi
digital telah membuka ruang baru bagi dunia pendidikan, menghadirkan
fleksibilitas dan akses yang lebih luas bagi peserta didik. Namun, di balik
peluang tersebut, guru dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola
keragaman peserta didik yang memiliki latar belakang sosial, ekonomi, budaya,
agama, dan kemampuan teknologi yang berbeda-beda. Islam sendiri mengajarkan
bahwa perbedaan adalah fitrah yang harus dihargai, bukan dihindari. Hal ini
sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Hujurat [49]: 13, “Wahai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling mengenal.” Ayat ini menegaskan bahwa keberagaman adalah
sarana untuk saling memahami dan bekerja sama, bukan untuk saling membedakan
atau mendiskriminasi.
Dalam konteks
pembelajaran digital, guru perlu menunjukkan sikap adil dan empatik terhadap
setiap peserta didik yang memiliki kondisi dan akses teknologi yang tidak sama.
Guru hendaknya menyesuaikan metode, media, dan strategi pembelajaran agar
setiap siswa tetap dapat berpartisipasi secara optimal (Hariyono, dkk., 2024). Misalnya, dengan
menyediakan materi dalam berbagai format seperti teks, audio, maupun video,
guru dapat menjangkau siswa dengan gaya belajar yang beragam. Hal ini sejalan
dengan nilai ‘adl (keadilan) dalam Islam, yang menekankan bahwa setiap individu
berhak mendapatkan kesempatan yang setara. Allah berfirman dalam Q.S. An-Nahl
[16]: 90, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan...” Ayat ini menjadi dasar bagi guru untuk menciptakan lingkungan
belajar yang inklusif, di mana setiap peserta didik dihargai tanpa melihat
perbedaan latar belakangnya.
Lebih dari itu, guru
juga berperan dalam menumbuhkan semangat kebersamaan dan saling menghargai di
ruang digital. Dengan membuka ruang diskusi yang sehat, memberi kesempatan bagi
siswa yang pendiam untuk berpartisipasi melalui kolom komentar atau forum daring,
serta menanamkan nilai toleransi, guru tidak hanya menjalankan tugas
profesional, tetapi juga melaksanakan amanah spiritual sebagai pendidik. Dalam
pandangan Islam, mengelola keragaman bukan sekadar urusan teknis, melainkan
bagian dari ibadah sosial (‘ibadah ijtimaiyyah) yang mengajarkan kasih
sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama manusia. Dengan
mengintegrasikan nilai-nilai tersebut, pembelajaran digital tidak hanya menjadi
wadah untuk menyalurkan ilmu, tetapi juga menjadi media untuk membentuk
karakter peserta didik yang berakhlak mulia dan berwawasan inklusif.
0 Comments