KAJIAN SISTEMATIS ETIKA DIGITAL ISLAM DALAM PERUBAHAN INTERAKSI GURU DAN PESERTA DIDIK ERA MODERN

 Vara Azzahra

Program Studi Tadris Matematika Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan

E-mail: vara.azzahra24016@mhs.uingusdur.ac.id

Nabila Rahma Dianti

Program Studi Tadris Matematika Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan

E-mail: nabila.rahma.dianti24018@mhs.uingusdur.ac.id

Suci Mustika Sari

Program Studi Tadris Matematika Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan

E-mail: suci.mustika.sari24019 @mhs.uingusdur.ac.id

Abstract: This study aims to systematically analyze the changes in interactions between teachers and students in the digital era and their implications for professional teaching ethics. Using a descriptive qualitative approach through library research, this study examines the dynamics of digital communication and the relevant ethical values. The findings indicate that digital interaction in education requires the application of Qur’anic ethical principles such as justice, trustworthiness, honesty, and respect for privacy as a foundation for responsible use of technology. The results also highlight the importance of teacher professionalism in managing digital communication, safeguarding student data, and creating a safe, fair, and dignified learning environment. Furthermore, the study emphasizes the need for inclusive policies to address challenges in digital learning, including technology access gaps and learner motivation, ensuring that Islamic ethical values are effectively implemented in educational practice within the information technology era.

 Keywords: Digital interaction, Teaching professional ethics, Teacher professionalism.

 Abstrak: Penelitian ini bertujuan menganalisis secara sistematis perubahan interaksi antara guru dan peserta didik di era digital serta implikasinya terhadap etika profesi keguruan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode penelitian pustaka untuk menelaah dinamika komunikasi digital dan nilai-nilai etika yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi digital dalam pendidikan menuntut penerapan prinsip-prinsip etika Al-Quran, seperti keadilan, amanah, kejujuran, dan penghormatan terhadap privasi, sebagai landasan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab. Temuan ini menegaskan pentingnya profesionalisme pendidik dalam mengelola komunikasi digital, menjaga keamanan data peserta didik, serta menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman, adil, dan bermartabat. Selain itu, penelitian ini menyoroti perlunya kebijakan yang inklusif untuk mengatasi tantangan pembelajaran digital, termasuk kesenjangan akses dan motivasi belajar, sehingga nilai-nilai etika Islam dapat terimplementasi secara efektif dalam praktik pendidikan di era teknologi informasi.

Kata Kunci: Interaksi digital, Etika profesi keguruan, Profesionalisme pendidik

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan. Proses pembelajaran yang sebelumnya hanya berlangsung secara tatap muka di ruang kelas, kini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform digital. Kehadiran teknologi ini memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan memperluas kesempatan belajar tanpa dibatasi ruang dan waktu. Namun demikian, perubahan ini juga menghadirkan tantangan baru, terutama dalam hal menjaga etika dan profesionalitas dalam interaksi antara pendidik dan peserta didik di ruang digital. Guru merupakan figur sentral dalam proses pendidikan yang tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan bagi peserta didik (Hamalik, 1991). Dalam menjalankan peran tersebut, guru dituntut untuk memiliki kepribadian, kompetensi profesional, dan etika yang tinggi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Etika profesi keguruan menjadi landasan moral yang membimbing perilaku guru dalam menjalankan tugasnya agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya (Bertens, 2000; Saondi & Suherman, 2010). Dalam konteks digital, peran etika profesi semakin penting karena batas antara ruang pribadi dan profesional semakin kabur. Aktivitas guru di media sosial, cara berkomunikasi dalam ruang virtual, hingga pengelolaan data peserta didik menuntut adanya kesadaran etis yang tinggi agar tidak terjadi pelanggaran privasi maupun penyalahgunaan wewenang (Agustina, 2014).

Beberapa penelitian sebelumnya telah menyoroti pentingnya penerapan etika digital dalam dunia pendidikan. Jazairi (2003) menyatakan bahwa guru yang memahami etika profesinya akan mampu menjaga hubungan profesional dengan peserta didik, baik dalam interaksi langsung maupun daring. Mulyasa (2011) menekankan bahwa kemampuan guru dalam menguasai teknologi harus diimbangi dengan pemahaman moral agar proses pembelajaran tidak hanya berorientasi pada aspek kognitif, tetapi juga membentuk karakter. judi

Etika digital dalam dunia pendidikan mencakup tanggung jawab guru dalam menjaga privasi peserta didik, menghindari perilaku diskriminatif, serta menegakkan norma kesopanan dalam komunikasi daring. Selain itu, guru juga dituntut untuk menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara positif dan produktif. Namun, pada kenyataannya, masih banyak guru yang belum memiliki literasi digital dan kesadaran etis yang memadai. Fenomena seperti pelanggaran privasi data siswa, penyebaran konten yang tidak sesuai etika, atau sikap tidak profesional di media sosial menunjukkan bahwa pemahaman etika digital masih perlu diperkuat dalam praktik pendidikan sehari-hari (Wulandari, 2021).

Berdasarkan uraian tersebut, kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara sistematis perubahan interaksi antara guru dan peserta didik di era digital serta implikasinya terhadap etika profesi keguruan. Artikel ini akan membahas prinsip-prinsip etika digital, peran guru dalam menjaga integritas profesional, tantangan moral yang muncul akibat perkembangan teknologi, serta strategi penerapan etika dalam pembelajaran berbasis digital. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dalam memperkaya literatur tentang etika digital di bidang pendidikan sekaligus memberikan panduan praktis bagi guru agar mampu beradaptasi secara etis dan bertanggung jawab terhadap perkembangan teknologi pembelajaran.

METODE PENELITIAN

Studi ini menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode penelitian pustaka (library researc). Penelitian ini menyoroti tanggung jawab guru pada masa digital, khususnya dalam konteks proses pembelajaran di era tersebut. Metode ini dipilih karena memungkinkan peneliti memperoleh pemahaman konseptual yang mendalam dan holistik, serta menggarisbawahi peran krusial inovasi, literasi digital, dan pengembangan profesional yang berkelanjutan sebagai kewajiban esensial bagi guru di era digital.

Prosedur penelitian dilakukan dalam beberapa tahap: Pertama, pengumpulan data dengan analisis literatur yang dikumpulkan dari buku, artikel jurnal nasional dan internasional, prosiding, serta regulasi pendidikan yang relevan dengan topik penelitian. Kedua, klasifikasi data. Literatur dikelompokkan ke dalam tema-tema utama, meliputi kewajiban guru dalam pembelajaran di era digital, merencanakan pembelajaran di era digital, melaksanakan pembelajaran di era digital, evaluasi dan penilaian dalam pembelajaran digital, kewajiban dalam pengembangan diri, dan pengembangan profesional berkelanjutan di era digital. Ketiga, analisis data. Data dianalisis dengan pendekatan konten (content analysis) untuk menemukan keterkaitan antara konsep pengembangan kompetensi guru dengan implementasi teknologi digital dalam pembelajaran. Keempat, intesis. Hasil analisis disusun secara sistematis dalam bentuk argumentasi akademik yang menyoroti peluang dan tantangan guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Prinsip Etika Dalam Interaksi Digital Berdasarkan Al-Quran

Dalam Al-Quran konsep interaksi sosial didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan kebaikan. Al-Quran menekankan pentingnya hidup harmonis serta menjalin hubungan baik dengan sesama manusia (Judijanto, L., & Barus, S. 2024). Dalam Surah Al-Hujurat ayat 13, Allah SWT berfirman, "Wahai umat manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." Ayat ini mengajarkan bahwa perbedaan ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk perpecahan, melainkan sebagai sarana untuk saling menghargai. Al-Quran membahas tentang nilai-nilai moral dan etika yang tetap relevan dan penting untuk diterapkan serta memberikan petunjuk bagi umat manusia untuk menjalani kehidupan yang baik dan bermartabat.

Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang rasa benci atau permusuhan, dan bahwa keadilan itu adalah indikator utama dari ketakwaan kepada Allah. Keadilan ini bermanifestasi pada kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat dan berbasis fakta (qaulan sadidan), melarang penyebaran disinformasi dan hoaks, serta memastikan transparansi dalam transaksi daring untuk menghindari segala bentuk kecurangan, sebagaimana diterangkan dalam Surah Al-Hujurat ayat 6: "Wahai orang orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." Ayat tersebut mengajarkan untuk selalu melaksanakan konfirmasi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap informasi atau berita yang bersumber dari individu yang diragukan kredibilitasnya, dengan tujuan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan impulsif yang berpotensi menimbulkan kerugian atau konsekuensi negatif terhadap suatu kelompok masyarakat, sehingga individu terhindar dari penyesalan atas dampak yang ditimbulkan oleh ketidakcermatan dalam memproses informasi.

Penerapan nilai-nilai moral lainnya dalam digitalisasi mencakup sikap hormat dan kebajikan dalam berkomunikasi di media sosial. Akhlak baik seperti rendah hati, sabar, dan menghormati orang lain menjadi inti dari interaksi sosial. Dalam berkomunikasi di media sosial penggunaan tutur kata yang lemah lembut, penuh kebaikan, dan tidak mengandung unsur penghinaan. Oleh karena itu, tindakan cyberbullying, ujaran kebencian, hingga body shaming dilarang keras, sebab semua itu merupakan pelanggaran terhadap Surah Al-Hujurat ayat 11 yang melarang keras umat Islam untuk saling mengolok-olok. Dengan menerapkan seluruh nilai-nilai moral tersebut, umat Islam dapat menjadi teladan dalam berinteraksi di dunia digital. Mereka tidak hanya berperan sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai pembawa perubahan yang mampu menyebarkan kebaikan dan menjaga harmoni sosial. Penerapan etika dan nilai-nilai Islam di dunia digital akan memperkuat integritas pribadi serta berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang beradab, berkeadilan, dan berperikemanusiaan dalam memanfaatkan kemajuan teknologi secara bertanggung jawab.

 

Menjaga Profesionalisme dalam Komunikasi Digital

Transisi dari era konvensional menuju ruang digital informasi menghadirkan tantangan tersendiri bagi berbagai profesi, termasuk profesi guru (Sulastri et al., 2020). Dalam masalah ini, guru senantiasa dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang ditandai oleh integrasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam dunia pembelajaran. Adaptasi ini menjadi penting karena era digital secara signifikan memengaruhi perilaku peserta didik. Konsekuensinya, pembentukan dan pembinaan karakter yang ideal bagi siswa juga harus disesuaikan dan diatur ulang agar relevan dengan lingkungan digital saat ini (Triyanto, 2020).

Profesionalisme guru kini mencakup kewajiban untuk tidak hanya menguasai TIK sebagai alat ajar, tetapi juga sebagai medium untuk pendidikan karakter. Profesionalisme dalam komunikasi digital dapat didefinisikan sebagai seperangkat kompetensi, standar etika, dan perilaku yang bertanggung jawab yang wajib ditunjukkan oleh seorang individu atau organisasi saat berinteraksi menggunakan teknologi dan platform digital (Dewi Haryanti, S. H. 2024). Konsep ini tidak hanya mencakup kemampuan teknis untuk memanfaatkan alat komunikasi digital (seperti e-mail, media sosial, dan video conference) secara efektif, tetapi juga melibatkan dimensi moral dan sosial yang penting. Dalam praktiknya, profesionalisme dalam komunikasi digital diwujudkan melalui penyampaian informasi yang akurat, jelas, dan persuasif, penggunaan bahasa yang sopan dan santun meskipun tanpa tatap muka langsung, serta penghindaran terhadap tindakan yang melanggar hukum, norma masyarakat, atau merugikan pihak lain, seperti penyebaran fitnah atau hoaks.

Profesionalisme komunikasi digital kompetensi sosial didefinisikan sebagai kemampuan guru untuk berinteraksi dan berelasi secara efektif dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pendidikan, seperti peserta didik, rekan pendidik, tenaga kependidikan, 5 orang tua/wali, dan masyarakat (Sukanti, 2008). Kompetensi ini mencakup beberapa subkompetensi esensial:

1.        Komunikasi Efektif dan Empatik dengan seluruh pihak terkait pendidikan.

2.      Kontribusi aktif terhadap pengembangan pendidikan di lingkungan sekolah dan masyarakat.

3.       Kontribusi pada pengembangan pendidikan di tingkat lokal hingga global.

4.      Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk keperluan berkomunikasi dan pengembangan diri.

Di era digital, komunikasi guru harus diwujudkan melalui TIK, sehingga profesionalisme tidak lagi hanya dilihat dari interaksi tatap muka, tetapi juga dari cara guru berinteraksi secara daring. Secara profesional, guru dituntut untuk menerapkan kompetensi sosial tersebut pada platform digital dengan penuh kesadaran etis. Misalnya, tuntutan untuk berkomunikasi secara efektif dan empatik diterjemahkan menjadi kemampuan memilih bahasa yang sopan dan baku serta menetapkan batas waktu yang jelas saat menggunakan surel, aplikasi pesan, atau LMS. Selain itu, memanfaatkan TIK bukan hanya berarti menggunakan platform tersebut, tetapi menggunakannya sesuai kode etik misalnya, menghindari over-sharing di media sosial pribadi dan menjaga kerahasiaan data siswa untuk mendukung pengembangan pendidikan) tanpa mengorbankan integritas profesional. Dengan demikian, profesionalisme digital adalah perwujudan kompetensi sosial guru di dalam lingkungan teknologi.

 

Privasi dan Keamanan Data Peserta Didik di Era Digital

Perubahan teknologi yang berlangsung cepat telah membawa konsekuensi signifikan bagi berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Implementasi teknologi dalam ranah edukasi menawarkan beragam manfaat esensial, seperti memfasilitasi kemudahan akses serta penyaluran bahan ajar, memperkaya metode pengajaran, dan menyediakan keluwesan waktu bagi peserta didik. Dalam beberapa waktu belakangan, adopsi teknologi dalam sistem pendidikan mengalami peningkatan yang sangat drastis. Namun demikian, dengan semakin meluasnya pemanfaatan teknologi, perhatian terhadap kerahasiaan data dan keamanan informasi menjadi sebuah urgensi dalam dunia pendidikan. Seiring dengan melonjaknya pemakaian platform e-learning, potensi bahaya yang berkaitan dengan perlindungan data dan privasi peserta didik juga meningkat secara proporsional. Informasi pribadi peserta didik yang tersimpan dalam format digital sangatlah rentan terhadap berbagai ancaman, seperti peretasan sistem dan pencurian identitas (Harahap & Napitupulu, 2023).

Dalam perspektif Islam, menjaga privasi dan amanah merupakan bagian dari etika moral yang sangat ditekankan. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa [4]: 58). Prinsip ini menegaskan bahwa menjaga data dan informasi pribadi peserta didik termasuk bentuk amanah yang wajib dijaga. Setiap tindakan yang merugikan hak orang lain, termasuk penyalahgunaan data, bertentangan dengan nilai keadilan dan kejujuran dalam Islam. Dengan demikian, perlindungan data bukan hanya tanggung jawab profesional, tetapi juga amanah spiritual yang mencerminkan ketaatan kepada Allah SWT.

Privasi peserta didik dapat terganggu apabila data pribadi mereka tersimpan atau tersebar melalui berbagai platform maupun perangkat teknologi pendidikan. Contohnya, ketika sistem pembelajaran berbasis cloud dan perangkat mobile digunakan di ruang kelas, tanpa perlindungan keamanan yang memadai, data peserta didik berpotensi disalahgunakan. Dalam konteks Islam, hal ini menyerupai pelanggaran terhadap hak orang lain, sehingga setiap langkah untuk menjamin keamanan teknologi pendidikan merupakan manifestasi praktik amanah dan etika Islam. Oleh karena itu, sangat penting memastikan bahwa teknologi pendidikan yang dipakai benar-benar aman agar kerahasiaan informasi peserta didik tetap terjaga (Miagustin et al., 2024).

Beberapa aspek privasi yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan teknologi pendidikan (Cahyanto, 2023) antara lain:

1.        Pengumpulan data harus dilakukan secara terbuka dan jelas. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam tentang shidq (kejujuran) dan transparansi dalam setiap urusan.

2.      Pemanfaatan data. Data pribadi peserta didik hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain tanpa izin, sejalan dengan prinsip amanah dan maslahah, yakni memanfaatkan sesuatu hanya untuk tujuan kebaikan bersama.

3.       Penyimpanan data. Informasi peserta didik harus disimpan dalam sistem yang memiliki keamanan tinggi serta hanya bisa diakses oleh pihak berwenang, mencerminkan nilai ihsan, yakni berbuat dengan sebaik-baiknya dalam setiap tanggung jawab yang diemban.

4.      Perlindungan data. Diperlukan penerapan kebijakan privasi dan langkah keamanan yang ketat agar terhindar dari akses ilegal atau serangan peretas, yang sejalan dengan ajaran Islam untuk mencegah kerugian dan menegakkan keadilan bagi semua pihak.

Dengan demikian, menjaga privasi dan keamanan data peserta didik tidak hanya menjadi kewajiban teknis, tetapi juga bagian dari pengamalan nilai-nilai Islam yang menekankan amanah, kejujuran, kehati-hatian, dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk pendidikan digital. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan pentingnya menepati amanah dan tidak merugikan hak orang lain (QS. An-Nisa: 58), sehingga setiap pihak yang terlibat dalam pendidikan digital baik guru, peserta didik, maupun institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Untuk mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sistem keamanan digital perlu dirancang dengan kokoh dan terkelola dengan baik, sejalan dengan prinsip kehati-hatian (wara’) yang diajarkan Islam.

Pemanfaatan teknologi pendidikan menghadirkan berbagai tantangan privasi yang menuntut perhatian serius dari lembaga pendidikan. Salah satu persoalan utama ialah penyebaran data pribadi peserta didik. Informasi seperti nama, alamat, dan kontak pribadi harus dijaga dengan sistem keamanan yang memadai agar tidak disalahgunakan. Dalam Islam, menyebarkan data atau informasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak individu dan bertentangan dengan prinsip amanah. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mencela dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain” (QS. Al-Hujurat [49]: 11–12), yang menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan privasi seseorang.

Selain itu, pengumpulan dan pemanfaatan data peserta didik harus dilakukan secara proporsional dan relevan. Mengambil informasi yang tidak diperlukan atau digunakan di luar tujuan pendidikan merupakan pelanggaran etika, baik secara hukum maupun moral. Prinsip amanah dan kejujuran dalam Islam menuntun setiap pihak untuk mengelola data dengan niat yang benar dan penuh tanggung jawab (Asriani et al., 2025). Perlindungan data anak juga menjadi perhatian penting. Anak-anak memiliki hak yang sama terhadap privasi, bahkan lebih besar perlindungannya karena mereka belum sepenuhnya memahami risiko digital. Dalam ajaran Islam, menjaga hak anak merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan bentuk ibadah. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh sebab itu, orang tua, guru, dan lembaga pendidikan wajib mengedukasi serta mengawasi penggunaan teknologi agar tidak membahayakan anak (Rohmansyah et al., 2023; Marifah, 2025).

Masalah lain adalah meningkatnya ancaman kebocoran data akibat lemahnya sistem keamanan. Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada kerugian pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Islam menekankan pentingnya keadilan dan tanggung jawab dalam setiap tindakan, termasuk dalam menjaga hak informasi orang lain. Karena itu, penguatan keamanan digital dan penerapan sistem enkripsi merupakan bagian dari wujud tanggung jawab moral terhadap amanah yang diemban (Rohmansyah et al., 2023). Terakhir, lemahnya kebijakan privasi juga menjadi tantangan tersendiri. Dalam Islam, setiap kebijakan publik seharusnya berlandaskan prinsip keadilan (‘adl), transparansi (shidq), dan tanggung jawab (amanah). Maka, kebijakan perlindungan data yang kuat bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga refleksi nilai-nilai etika Islam dalam menjaga hak dan martabat manusia (Cahyanto, 2023).

 

Tantangan dalam Interaksi Pembelajaran Digital

Perkembangan pesat pembelajaran digital membawa manfaat besar bagi dunia pendidikan, seperti kemudahan akses dan fleksibilitas waktu belajar. Model pembelajaran daring memungkinkan peserta didik untuk menyesuaikan waktu belajar sesuai kebutuhan mereka, serta memperluas jangkauan pendidikan hingga ke daerah terpencil. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul berbagai tantangan yang perlu dihadapi agar pendidikan tidak kehilangan nilai kemanusiaan dan spiritualitasnya. Dalam pandangan Islam, kemajuan teknologi hendaknya menjadi sarana untuk menegakkan nilai keadilan (al-‘adl), tanggung jawab (amanah), dan keseimbangan (wasatiyyah) dalam menuntut ilmu.

Salah satu tantangan utama ialah kesenjangan akses dan infrastruktur. Ketimpangan koneksi internet antara wilayah perkotaan dan pedesaan menyebabkan tidak semua peserta didik dapat mengikuti pembelajaran daring dengan optimal. Dalam Islam, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang menuntut pemerataan akses terhadap ilmu pengetahuan bagi seluruh umat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mujadilah: 11 bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang berilmu, tanpa membedakan latar belakang mereka. Maka, pemerataan akses pendidikan digital adalah bagian dari ikhtiar menegakkan keadilan sosial dan menunaikan amanah mencerdaskan umat (Khairul Firdaus, 2024).

Tantangan berikutnya adalah kesiapan dan kompetensi digital. Banyak guru dan siswa masih kesulitan dalam mengoperasikan platform pembelajaran daring secara efektif. Dalam konteks Islam, seorang pendidik dituntut untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan agar mampu menunaikan amanahnya dengan baik. Rasulullah SAW bersabda bahwa “sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad). Maka, peningkatan kompetensi digital bagi guru merupakan bentuk aktualisasi nilai profesionalisme dan tanggung jawab moral terhadap ilmu yang disampaikan (Judijanto, 2024).

 

Selain itu, motivasi dan keterlibatan peserta didik sering kali menurun akibat kurangnya interaksi sosial dan komunikasi langsung dengan guru. Padahal, dalam Islam, pendidikan tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga menanamkan akhlak, membangun ukhuwah, dan menumbuhkan semangat kebersamaan. Hubungan guru dan murid diibaratkan seperti hubungan orang tua dan anak yang saling mengasihi. Oleh karena itu, guru perlu menghadirkan interaksi yang hangat, empatik, dan bermakna di ruang digital agar peserta didik tetap termotivasi dan terhubung secara emosional dalam proses pembelajaran (Jaunah, 2024).

Masalah disiplin dan manajemen waktu juga menjadi tantangan besar dalam pembelajaran daring. Lingkungan belajar yang fleksibel sering membuat peserta didik sulit menjaga konsistensi. Dalam ajaran Islam, waktu adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-‘Asr bahwa manusia berada dalam kerugian kecuali mereka yang memanfaatkan waktu untuk amal saleh. Maka, pembiasaan disiplin dan pengelolaan waktu dalam belajar merupakan bentuk pengamalan nilai muhasabah dan tanggung jawab diri. Peran guru dan orang tua menjadi penting dalam menanamkan kesadaran spiritual ini agar peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter kuat (Abakar et al., 2025).

Selanjutnya, gangguan fokus dan ketergantungan pada teknologi menjadi persoalan serius di era digital. Banyak peserta didik mengalami penurunan konsentrasi akibat penggunaan gawai berlebihan atau paparan media sosial yang distraktif. Islam menuntun umatnya untuk menjaga keseimbangan (wasatiyyah) dalam segala hal, termasuk penggunaan teknologi. Rasulullah SAW mengajarkan agar manusia tidak berlebihan dalam hal apa pun karena setiap hal yang berlebihan akan membawa mudarat. Maka, penggunaan teknologi perlu diarahkan untuk kemaslahatan dan pembelajaran yang bernilai, bukan sekadar hiburan atau kesenangan sementara (Nur Miyazaki et al., 2024).

Dengan demikian, tantangan pembelajaran digital tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga moral dan spiritual. Integrasi nilai-nilai Islam seperti keadilan, amanah, disiplin, dan keseimbangan akan membantu menghadirkan sistem pendidikan digital yang lebih manusiawi dan beradab. Teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat nilai keislaman dan memuliakan proses menuntut ilmu, bukan sekadar sarana praktis yang mengabaikan dimensi etika dan spiritualitas.

 

Mengatasi Masalah Disiplin Secara Etis di Platform Digital

Era digital menghadirkan tantangan baru bagi guru dalam menegakkan disiplin di kelas. Jika pada pembelajaran tatap muka guru dapat langsung mengamati perilaku peserta didik, maka dalam pembelajaran digital hal tersebut menjadi lebih kompleks. Guru kini berperan ganda sebagai pendidik, moderator, sekaligus penjaga etika komunikasi di ruang virtual (Surahman, dkk., 2025). Dalam konteks ini, penegakan disiplin tidak hanya dimaknai sebagai bentuk pengendalian, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membentuk karakter peserta didik agar memiliki tanggung jawab moral. Islam sendiri menempatkan disiplin sebagai bagian dari akhlak yang mulia. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (Q.S. At-Tahrim [66]: 6), yang menunjukkan pentingnya tanggung jawab dan pengendalian diri dalam kehidupan, termasuk dalam konteks pembelajaran digital.

 

Guru yang profesional hendaknya menegakkan disiplin dengan cara yang etis dan bermartabat. Dalam pembelajaran daring, teguran terhadap peserta didik yang melanggar aturan perlu dilakukan dengan bijaksana, misalnya melalui pesan pribadi agar tidak menyinggung perasaan di ruang publik. Sikap ini mencerminkan nilai ihsan dan adab dalam Islam, sebagaimana Rasulullah SAW mencontohkan untuk menasihati dengan kelembutan. Menegur tanpa mempermalukan menunjukkan rasa hormat terhadap martabat manusia, sejalan dengan firman Allah dalam Q.S. Ali Imran [3]: 159, “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauh dari sekelilingmu.” Dengan demikian, teguran dalam dunia digital tidak hanya tentang menjaga keteraturan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran etis yang berlandaskan kasih sayang dan empati.

Selain itu, guru perlu menjadi teladan dalam beretika digital. Keteladanan seorang guru merupakan bentuk dakwah bil hal, yaitu menyampaikan nilai-nilai Islam melalui tindakan nyata. Guru yang berbahasa santun, menghargai perbedaan pendapat, dan bersikap sabar dalam menghadapi peserta didik secara tidak langsung menanamkan nilai akhlakul karimah. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad). Oleh karena itu, disiplin di ruang digital tidak hanya berfokus pada kepatuhan teknis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keislaman yang menumbuhkan keadilan, tanggung jawab, dan rasa saling menghormati antara guru dan peserta didik. Dengan memadukan etika profesional dan nilai-nilai Islam, guru dapat menciptakan suasana pembelajaran digital yang tidak hanya tertib tetapi juga beradab.

 

Mengelola Keragaman dan Inklusi dalam Pembelajaran Digital

Perkembangan teknologi digital telah membuka ruang baru bagi dunia pendidikan, menghadirkan fleksibilitas dan akses yang lebih luas bagi peserta didik. Namun, di balik peluang tersebut, guru dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola keragaman peserta didik yang memiliki latar belakang sosial, ekonomi, budaya, agama, dan kemampuan teknologi yang berbeda-beda. Islam sendiri mengajarkan bahwa perbedaan adalah fitrah yang harus dihargai, bukan dihindari. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Hujurat [49]: 13, “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” Ayat ini menegaskan bahwa keberagaman adalah sarana untuk saling memahami dan bekerja sama, bukan untuk saling membedakan atau mendiskriminasi.

Dalam konteks pembelajaran digital, guru perlu menunjukkan sikap adil dan empatik terhadap setiap peserta didik yang memiliki kondisi dan akses teknologi yang tidak sama. Guru hendaknya menyesuaikan metode, media, dan strategi pembelajaran agar setiap siswa tetap dapat berpartisipasi secara optimal (Hariyono, dkk., 2024). Misalnya, dengan menyediakan materi dalam berbagai format seperti teks, audio, maupun video, guru dapat menjangkau siswa dengan gaya belajar yang beragam. Hal ini sejalan dengan nilai ‘adl (keadilan) dalam Islam, yang menekankan bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang setara. Allah berfirman dalam Q.S. An-Nahl [16]: 90, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan...” Ayat ini menjadi dasar bagi guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, di mana setiap peserta didik dihargai tanpa melihat perbedaan latar belakangnya.

Lebih dari itu, guru juga berperan dalam menumbuhkan semangat kebersamaan dan saling menghargai di ruang digital. Dengan membuka ruang diskusi yang sehat, memberi kesempatan bagi siswa yang pendiam untuk berpartisipasi melalui kolom komentar atau forum daring, serta menanamkan nilai toleransi, guru tidak hanya menjalankan tugas profesional, tetapi juga melaksanakan amanah spiritual sebagai pendidik. Dalam pandangan Islam, mengelola keragaman bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari ibadah sosial (‘ibadah ijtimaiyyah) yang mengajarkan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama manusia. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai tersebut, pembelajaran digital tidak hanya menjadi wadah untuk menyalurkan ilmu, tetapi juga menjadi media untuk membentuk karakter peserta didik yang berakhlak mulia dan berwawasan inklusif.

 

KESIMPULAN

Interaksi digital dalam konteks pendidikan, terutama di era teknologi informasi dan komunikasi, harus berlandaskan pada prinsip-prinsip etika yang dijabarkan dalam Al-Quran. Nilai-nilai seperti keadilan, kebersamaan, amanah, dan kejujuran menjadi dasar untuk menciptakan interaksi yang harmonis dan beretika, baik dalam penggunaan teknologi maupun dalam komunikasi digital. Al-Quran menekankan pentingnya transparansi informasi, menjaga privasi, serta menghormati hak orang lain, yang semuanya relevan dalam menghadapi tantangan dunia digital, termasuk penyebaran disinformasi dan pelanggaran privasi.

Profesionalisme dalam komunikasi digital, khususnya bagi pendidik harus mencakup keterampilan teknis dan pemahaman etis dalam berinteraksi di platform digital, sehingga dapat mendukung proses pendidikan yang efektif dan bermartabat. Selain itu, perhatian terhadap perlindungan data peserta didik harus menjadi prioritas utama, mengingat kerentanannya terhadap ancaman pencurian informasi dan penyalahgunaan data. Di sisi lain, tantangan pembelajaran digital, seperti kesenjangan akses teknologi dan motivasi peserta didik, perlu diatasi dengan kebijakan inklusif dan adaptif yang mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan dalam Islam. Secara keseluruhan, penerapan nilai-nilai Islam dalam dunia digital akan memperkuat integritas pribadi, menjaga privasi, dan menciptakan ruang pembelajaran yang lebih inklusif, adil, dan berakhlak mulia.

DAFTAR PUSTAKA

Abakar, A. A. Ben, Kristiani, L. A., & Wulandari, A. (2025). Manajemen Pendidikan Karakter di Era Digital. Jurnal Syntax Admiration, 6(2), 1034–1042. https://doi.org/10.46799/jsa.v6i2.2103

Agustina, S. (2014). Saatnya Menjadi Guru Terhebat. Yogyakarta: In Azna Books.

Asriani, A., Irvita, M., Tribuana, R. R., & Pawari, R. R. (2025). Pembangunan Hukum di Era Digital: Tantangan dan Peluang bagi Negara dalam Menghadapi Transformasi Teknologi. Jurnal Bisnis Mahasiswa, 5(1), 164–174. https://doi.org/10.60036/jbm.v5i1.324

Bertens, K. (2000). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Cahyanto, I. (2023). Privacy Challenges in Using Wearable Technology in Education Literature Review. Formosa Journal of Applied Sciences, 2(6), 909–928. https://doi.org/10.55927/fjas.v2i6.4272

Dewi Haryanti, S. H. (2024). de Era Digital. Etika Profesi Hukum di Era Digital, 55.

Hamalik, Oemar.1991.Pendidikan Guru Konsep dan Strategi, (Bandung : Mandar Maju)

Harahap, S., & Napitupulu, Z. (2023). Pengaruh Teknologi Terhadap Pendidikan di Indonesia: Systematic Literature Review. REKOGNISI: Jurnal Pendidikan Dan Kependidikan (E-ISSN 2599-2260), 8(2), 9-17.

Hariyono, H., Andrini, V. S., Tumober, R. T., Suhirman, L., & Safitri, F. (2024). Perkembangan Peserta Didik: Teori dan Implementasi Perkembangan Peserta Didik pada Era Digital. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Jaunah, J. (2024, November). Strategi Pembelajaran dan Implementasi Dalam Pendidikan Profesi Guru: Menghadapi Tantangan di Era Digital. In Prosiding Seminar Nasional Ppg Universitas Mulawarman (Vol. 5, pp. 93-100).

Jazairi, Abu Bakar.2003.Mengenal Etika dan Akhlak Islam, (Jakarta: Lentera)

Judijanto, L. (2024). Analisis Pengaruh Tingkat Literasi Digital Guru dan Siswa terhadap Kualitas Pembelajaran di Era Digital di Indonesia. Sanskara Pendidikan Dan Pengajaran, 2(02), 50–60. https://doi.org/10.58812/spp.v2i02.391

Khairul Firdaus, M. R. (2024). Peran Teknologi Dalam Mengatasi Krisis Pendidikan. Jurnal Kepemimpinan Dan Pengurusan Sekolah, 9(1), 43–57. https://ejurnal.stkip-pessel.ac.id/index.php/kp/article/view/303

Kunandar. (2011). Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan    dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Marifah, M. (2025). E-Book Hukum Digital dan Privasi Data. CV. Al-Haramain Lombok

Miagusttin, A. P., Syakori, K. R., Nurhangesti, M., Septiani, R., Alifiya, S. N., & Ningrum, T. S. (2024). Penerapan Teknologi Dalam Pembelajaran: Menghadapi Era Digital Di Abad Ke-21. Universitas Indraprasta PGRI, 1-15.

Mulyasa, E. (2011). Menjadi Guru yang Profesional: Menciptakan Pembelajaran yang Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyasa, E. (2013). Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru. Bandung: Rosda Karya.

Mustofa, N. H., & Widodo, J. Filsafat Pendidikan: Hakikat Guru. Siswa dan Interaksi Edukatif Ditinjau dari Manajemen Pendidikan Digital. Penerbit Adab.

Nur Miyazaki, A. F., Buabara, H., Rahmi, A. N., Rusmayadi, R., & Herman, H. (2024). Tantangan dan Solusi Dalam Menghadapi Era Digital: Pendidikan Anak di Zaman Teknologi. JUPEIS: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(3), 127–135. https://doi.org/10.57218/jupeis.vol3.iss3.1149

Nurhasanah, S. E. (2025). Menyulut Api Semangat: Mengatasi Kelas yang Menyusutkan Motivasi dan Empati. CV Jejak (Jejak Publisher).

Pamungkas, A., Hamdani, U. L., & Apriliantoni. (2022). Manajemen Pendidikan di Era Digital: Tantangan, Peluang dan Efisiensi. Students’ Difficulties at Elementary School in Increasing Literacy Ability, 4(1), 1–12. https://doi.org/10.51278/aj.v6i3.1587

Rachels, J. (2004). Filsafat Moral. Terj. Sudiar A. Yogyakarta: Kanisius.

Rohmansyah, D. A., Saputra, K. M., & Sholih, B. (2023). Urgensi Perlindungan Hak Asasi Anak Atas Data Pribadi di Era Digitilasasi Berdasarkan Prinsip Negara Hukum. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1099–1110. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3054

Saondi, Ondi dan Aris Suherman.2010. Etika Profesi Keguruan.  (Bandung: PT Refika Aditama)

Setyaningsih, R., Abdullah, A., Prihantoro, E., & Hustinawaty, H. (2020). Penanaman etika komunikasi digital di pesantren melalui pemanfaatan e-learning. Jurnal Kajian Komunikasi8(1), 128-140.

Sukanti. (2008). Meningkatkan kompetensi guru melalui pelaksanaan tindakan kelas. Jurnal Pendidikan Akutansi Indonesia, Vol. VI, No. 1.

Sulastri.,  Fitria,  H.,  &  Martha,  A.  (2020). Kompetensi  Profesional  Guru  dalam Meningkatkan     Mutu     Pendidikan. Journal of Education Research, 1(3),

Surahman, H. S., Pd, M., Nugroho, M. T., Pd, M., Nanda, R. P., Rahmayanti, W., ... & Pd, M. (2025). Kompetensi Guru di Era Digital: Menjadi Pendidik Cakap Teknologi dan Inovatif. Penerbit KBM Indonesia.

Tilaar, H. A. R. (2009). Kebijakan Pendidikan: Pengantar untuk Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik*. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Triyanto.  (2020).  Peluang  dan Tantangan Pendidikan  Karakterdi Era  Digital. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 17(2), 175-184.

 

 

Post a Comment

0 Comments