Dalam setiap perjalanan bangsa menuju kemajuan, pendidikan selalu menjadi fondasi yang menentukan arah dan kualitas peraban suatu negara. Namun, pendidikan yang bermartabat tidak mungkin terwujud tanpa adanya kesejahteraan guru yang layak. Guru adalah ujung tombak sistem pendidikan dimana mereka tidak hanya mentransfer ilmu tetapi juga membentuk karakter, etika dan semangat kebangsaan peserta didik. Oleh sebab itu, meningkatkan kesejahteraan guru sejatinya adalah investasi strategis dalam upaya menciptakan generasi yang unggul dan beretika.
Dalam diskursus mengenai peningkatan kualitas
pendidikan, perhatian sering kali terfokus pada kurikulum, sarana prasarana,
dan kompetensi guru. Namun, ada aspek fundamental yang kerap terabaikan, yaitu
kesejahteraan ekonomi para pendidik itu sendiri. Padahal, kondisi ekonomi
sangat menentukan kemampuan guru dalam menjalankan perannya secara optimal. Amartya
Sen menjelaskan bahwa ekonomi tidak seharusnya dipahami hanya dari sisi
pendapatan, tetapi dari tingkat kesejahteraan manusia yakni kemampuan seseorang
untuk “hidup seperti yang mereka nilai sebagai kehidupan yang baik.” Bila
dikaitkan dengan profesi guru, pandangan ini menegaskan bahwa kesejahteraan
bukan sekadar soal gaji, melainkan tentang kondisi yang memungkinkan mereka
menjalani hidup secara layak dan bermartabat. Kesejahteraan ekonomi yang memadai juga dapat
memberikan dampak langsung terhadap kualitas pembelajaran. Guru yang hidup
dalam tekanan ekonomi akan sulit memusatkan perhatian sepenuhnya pada kegiatan
belajar mengajar. Banyak guru, khususnya didaerah terpencil harus mencari
pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akibatnya, fokus dan
energi untuk merancang pembelajaran yang kreatif dan inovatif menjadi
berkurang.
Kesejahteraan ekonomi guru
bukan hanya masalah moral atau keadilan sosial, tetapi juga merupakan faktor
struktural yang sangat menentukan efektivitas pembelajaran. Penelitian empiris
menunjukkan bahwa guru yang lebih sejahtera secara finansial cenderung memiliki
kinerja yang lebih baik. Hani dan Yudhanegara (2024) menemukan bahwa “tingkat
kesejahteraan guru yang tinggi berpengaruh signifikan terhadap kinerja guru
khususnya dalam hal fokus profesional dan pengurangan keharusan mencari
pekerjaan sampingan.” Dalam konteks pendidikn modern, guru di
tuntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan tkenologi dan metode
pembelajaran abad ke-21. Namun, pelatihan, sertifikasi, atau pengembangan
kompetensi membutuhkan biaya dan wktu yang tidak sedikit. Tanpa dukungan
kesejahteraan yang memadai guru sulit mengikuti perkembangan tersebut terutama
untuk kemajuan oengetahuan siswa.
Guru yang
sejahtera memiliki stabilitas emosional dan motivasi yang tinggi untuk mengajar
dengan sepenuh hati. Mereka dapat mengalokasikan waktu untuk merancang metode
pembelajaran yang menarik, memperbarui materi ajar dan melakukan evaluasi
pembelajaran secara mendalam. Kesejahteraan yang layak menjadi bahan bakar
utama ntk menciptakan proses pendidikan yang berkualitas dan bermakna. Kondisi kesejahteraan yang buruk juga berujung pada
risiko tingginya turnover guru, terutama di daerah terpencil.
Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mendorong banyak guru
meninggalkan profesinya, yang menimbulkan kesenjangan kapasitas pendidikan
antar wilayah. Pemutusan hubungan ini bukan hanya merugikan individu guru,
tetapi juga sistem pendidikan secara luas.
Masalah lain
yang tak kalah penting adalah kesenjagan kesejahteraan antar wilayah dan antar
status guru. Guru honorer di banyak daerah masih menerima upah jauh dibawah
standar kelayakan, bahkan tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggungjawab
yang mereka emban. Kondisi ini mencederai rasa keadilan dan menurunkan semangat
pengabdian. Kondisi kesejahteraan yang buruk juga berujung pada
risiko tingginya turnover guru, terutama di daerah terpencil.
Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mendorong banyak guru
meninggalkan profesinya, yang menimbulkan kesenjangan kapasitas pendidikan
antar wilayah. Pemutusan hubungan ini bukan hanya merugikan individu guru,
tetapi juga sistem pendidikan secara luas.
Kesejahteraan
ekonomi yang tidak memadai bagi guru ternyata menimbulkan sejumlah dampak
negatif serius, tidak hanya pada kesejahteraan individu guru, tetapi juga pada
kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan. Pertama, tekanan finansial dapat
memicu stres kerja yang tinggi. Stres kerja berkepanjangan dapat menyebabkan burnout
atau kelelahan emosional, depersonalisasi, serta berkurangnya rasa kompetensi.
Kondisi ini semakin diperparah jika guru juga harus memikul beban tambahan
seperti pekerjaan sampingan atau tugas administratif yang padat. Akhirnya, dampak dari rendahnya kesejahteraan
ekonomi guru bersifat multidimensional: merusak kesejahteraan pribadi,
menurunkan kualitas pengajaran, melemahkan pengembangan profesional, dan bahkan
mengancam keberlanjutan sistem pendidikan yang adil. Oleh karena itu, kebijakan
pendidikan yang serius harus mencakup aspek kesejahteraan guru sebagai bagian
integral dari upaya meningkatkan mutu pendidikan. Investasi untuk memperbaiki
kesejahteraan guru bukan hanya soal gaji, ini juga soal stabilitas emosional,
kepuasan kerja, dan kemampuan guru untuk memberi yang terbaik dalam mengajar.
Meningkatkan kesejahteraan guru bukan
sekadar memenuhi hak ekonomi, tetapi juga memperkuat martabat pendidikan
nasional. Pemerintah, masyarakat, dan dunia usahaharus memandang kesejahteraan
guru sebagai tanggung awab bersama. Sebab, guru yang bahagia dan sejahtera akan
melahirkan bangsa yang cerdas beradab dan bermartabat. Kebijakan afirmatif
harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat agar kesejahteraan guru kebih
merata. Pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK, pemberian tunjangan
daerah tertinggal, serta peningkatan akses terhadap jaminan sosial dan
kesehatan perlu dijalankan secara konsisten. Keadilan kesejahteraan akan
memperkuat rasa memiliki dan loyalitas terhadap profesinya.
Negara perlu memastikan bahwa guru
mendapatkn dukungan finansial dan fasilitas untuk belajar sepanjang hayat.
Program peningkatan kapasitas, sertifikasi, serta pelatihan igital seharusnya
tidak diadikan formlitas saja, tetapi juga disertai motivasi intensif yang
memotivasi. Guru yang profesional akan menciptakan peserta didik yang
kommpeten, dan hal itu mungkin jika kesejahteraan mereka terjamin. Dengan demikian,
kesejahteraan ekonomi guru bukan sekadar isu kompensasi materi, tetapi elemen
strategis dalam pembangunan kualitas pendidikan. Ilmuwan seperti Agussalim,
Zailani, dan Estikhomah menegaskan bahwa kebutuhan finansial, emosional, dan
profesional guru harus dipenuhi secara menyeluruh. Tanpa intervensi yang tepat,
tekanan ekonomi tidak hanya membebani guru secara pribadi, tetapi juga
menghambat inovasi pedagogis, menurunkan motivasi mengajar, dan memperburuk
kesenjangan pendidikan. Oleh karena itu, pembuat kebijakan dan pemangku
kepentingan pendidikan harus memprioritaskan kebijakan kesejahteraan guru sebagai
bagian integral dari upaya meningkatkan mutu pembelajaran dan keadilan
pendidikan.
- Guru ibarat pelita dalam keelapan. Maka,
sudah saatnya kita memastikan pelita itu untuk tidak padam karena kesulitan
hidup, tetapi menyala terang untuk menerangi masa depan bangsa - Ki Hajar
Dewantara
Daftar Pustaka
Agussalim, A. (2022). Pengaruh kesejahteraan ekonomi, pelatihan dan
motivasi berprestasi terhadap kompetensi guru ekonomi. Jurnal PenKoMi: Kajian Pendidikan dan Ekonomi,
5(1), 36–50.
Ardhi, S., & Hadlun. (2022). Pengaruh tingkat kesejahteraan guru terhadap
kinerja guru di Madrasah Ibtidaiyah se-Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah.
Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Al‑Amin,
1(2), 123–131.
Hutasuhut, S., Siagian, I., Silaban, H., Sitio, F., Silalahi, H.
H., Naibaho, H. S. D., & Lahagu, P. H. (2025). Kesejahteraan Guru di Indonesia. Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research
on Scientific and Advanced, 3(1), 227–235.
Suwarno, S., & Said, I. (2024). Teacher Wellbeing Adalah “Sebuah Utopia atau
Realita”? Pendas: Jurnal Ilmiah
Pendidikan Dasar, 10(2)
Syahputra, W., Harap, W. S., & Sari, C. K. (2025). Kesejahteraan
guru: Kunci peningkatan kualitas pengajaran di sekolah dasar. Jurnal Nakula: Pusat Ilmu Pendidikan, Bahasa dan Ilmu
Sosial, 3(4), 145–148.
0 Comments