Nama:
Aliya Rahmah Dani
NIM : 20325016
Kelas : PGMI_A
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Berupa penjara 3 bulan dan denda 50 juta. Hukuman ini diberikan setelah keduanya dinyatakan bersalah karena memungut iuran dari orang tua siswa yang dananya dengan tujuan untuk menggaji 10 guru honorer. Situasi ini mencerminkan sebuah fenomena yang memprihatinkan, di mana posisi guru yang seharusnya mendapatkan penghormatan dan perlindungan dari negara, serta jaminan hak atas gaji yang layak, justru menghadapi kenyataan yang bertolak belakang sehingga tindakan (memungut iuran) tersebut harus dilakukan. Momen hari guru nasional harus dimanfaatkan untuk menyuarakan kepada pemerintah bahwa masih banyak guru, khususnya di daerah terpencil dan honorer, menghadapi tantangan kesejahteraan serius. Pemerintah perlu bertindak cepat, adil, dan nyata. Mengingat bahwa penghormatan paling mendasar bagi profesi guru adalah jaminan kehidupan yang layak, bukan sekadar perayaan seremonial, memperjuangkan hak mereka adalah bukti penghargaan yang konkret.
Berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bekerja sama dengan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada awal Mei 2024, ditemukan data mengenai tingkat kesejahteraan finansial guru di Indonesia.
Survei daring yang melibatkan 403 responden guru dari 25 provinsi tersebut mengindikasikan bahwa sebanyak 42 persen dari total responden memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 2 juta. Lebih lanjut, data tersebut juga menunjukkan adanya proporsi signifikan sebesar 13 persen dari responden yang melaporkan pendapatan bulanan mereka berada di bawah angka Rp 500 ribu. Temuan ini menyoroti tantangan ekonomi yang dihadapi oleh sebagian besar tenaga pendidik di tanah air, khususnya terkait status ketenagakerjaan yang beragam (PNS, Guru Tetap Yayasan, Honorer, dan PPPK).
Permasalahan kesejahteraan guru di
Indonesia yang masih rendah adalah isu kompleks yang bersumber dari tatanan
struktural dan arah kebijakan. Situasi ini semakin memburuk akibat penghasilan
para pendidik yang kerap kali tidak mencapai standar Upah Minimum Regional
(UMR), sehingga menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
yang mengakibatkan ketidakcukupan untuk memenuhi kehidupan keluarganya. Hal ini
menciptakan kerentanan ekonomi yang memaksa guru untuk mencari pekerjaan
sampingan sehingga menimbulkan potensi yang menurunkan kualitas dan efektivitas
proses pembelajaran di kelas.
Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dinilai belum memberikan perhatian serius dan memadai terhadap upaya sistematis yang diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para guru. Padahal, masalah peningkatan kesejahteraan ini merupakan aspek fundamental yang secara langsung akan memengaruhi mutu serta kualitas pendidikan di masa mendatang. Oleh karena itu, isu ini seharusnya menjadi fokus utama dan prioritas kebijakan yang mendesak untuk segera ditangani. Kurangnya Program konkret yang dirancang khusus untuk memperbaiki kesejahteraan guru secara berkelanjutan seperti pelatihan dan pendidikan lanjutan, penyusunan kebijakan dan alokasi anggaran di tingkat daerah cenderung kurang memprioritaskan aspek peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga pengajar. Dan status kepegawaian guru honorer yang belum terselesaikan secara tuntas menyebabkan mereka tidak memperoleh kepastian jaminan pendapatan dan perlindungan sosial yang layak, meskipun masa pengabdian mereka telah berlangsung puluhan tahun. Tingkat kesejahteraan guru yang rendah di Indonesia secara langsung berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan. Hal ini terwujud dalam dua manifestasi utama: pertama, melemahnya dorongan internal guru untuk mengoptimalkan proses belajar mengajar di kelas dan kedua, berkurangnya efektivitas kinerja profesional mereka secara menyeluruh. Menurunnya motivasi intrinsik guru dalam mengajar di kelas berarti hilangnya semangat dan dedikasi mengajar yang efektif. Dukungan finansial yang tidak memadai memaksa guru untuk lebih fokus pada kebutuhan hidup daripada menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif. Akibatnya, kualitas pembelajaran, inovasi ajar, dan perhatian terhadap perkembangan peserta didik menjadi berkurang. Penurunan signifikan pada kinerja profesional secara keseluruhan menunjukkan bahwa kinerja guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tidak optimal. Hal ini melampaui sekadar kegiatan mengajar dan mencakup aspek-aspek penting, seperti: persiapan bahan ajar yang kurang relevan, pelaksanaan evaluasi yang kurang cermat, rendahnya partisipasi dalam pengembangan profesional berkelanjutan seperti diklat atau seminar, serta minimnya kontribusi terhadap program dan kegiatan sekolah secara umum.
Untuk mengatasi rendahnya kesejahteraan
guru, pemerintah sebaiknya menerapkan langkah-langkah yang sistematis dan
tegas, dengan menyusun kebijakan menyeluruh yang menyentuh berbagai aspek
penting seperti pemerintah berkewajiban menetapkan standar gaji minimum yang
relevan dengan tugas dan tanggung jawab, beban kerja, serta kompetensi yang
diemban guru. Sistem pemberian kompensasi tambahan berupa tunjangan dan
insentif juga harus diterapkan secara adil dan seimbang, dengan
mempertimbangkan prestasi kerja dan wilayah penempatan misalnya, di lokasi
geografis yang sulit dijangkau, pemerintah wajib menciptakan sebuah wadah atau
sistem resmi untuk melibatkan perwakilan guru dalam penyusunan kebijakan, baik
di tingkat pusat maupun daerah. Keterlibatan ini sangat penting untuk
memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat benar-benar relevan, dapat
diterapkan, dan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Masukan langsung dari para
guru sangat diperlukan untuk mengenali hambatan nyata dalam penerapan kurikulum
dan pengelolaan sekolah sehari-hari, dan pemerintah harus memastikan adanya
pelatihan dan program peningkatan kemampuan guru (PKB) yang terstruktur dan
bermutu bagi semua tenaga pendidik. Pelatihan ini tidak hanya fokus pada cara
mengajar yang lebih baik, tetapi juga pada penguasaan teknologi pendidikan
terbaru, serta peningkatan kemampuan dasar mengajar (pedagogis) dan keahlian
profesional lainnya. Program pengembangan yang merata ini pada akhirnya akan
meningkatkan mutu guru secara keseluruhan, yang berdampak baik bagi kualitas
pendidikan nasional.
0 Comments