Oleh : Prof Muhlisin
(Guru Besar UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan)
Pendahuluan
Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia yang
diperingati setiap tanggal 3 Januari merupakan momentum historis dan reflektif
bagi bangsa Indonesia. Peringatan ini menandai berdirinya Kementerian Agama
pada 3 Januari 1946, di tengah situasi bangsa yang baru merdeka namun masih
menghadapi tantangan serius dalam menjaga persatuan dan stabilitas nasional.
Kehadiran Kementerian Agama sejak awal dimaksudkan sebagai ikhtiar negara untuk
menjamin kebebasan beragama, melayani kepentingan umat beragama, serta menjaga
harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara (Kemenag RI, 2024).
Dalam konteks Indonesia sebagai bangsa yang majemuk—baik dari sisi
agama, etnis, budaya, maupun bahasa—agama memiliki posisi strategis. Agama
bukan hanya sumber nilai spiritual, tetapi juga kekuatan sosial yang dapat
menjadi perekat persatuan atau sebaliknya, pemicu konflik jika tidak dikelola
dengan bijaksana. Oleh karena itu, peran Kementerian Agama tidak sekadar
administratif, melainkan substantif dalam membangun kerukunan umat beragama
sebagai fondasi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju” yang diangkat
dalam peringatan Hari Amal Bakti menegaskan pentingnya kerja bersama seluruh
elemen bangsa. Kerukunan umat beragama bukan tujuan akhir, melainkan modal
sosial untuk mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sinergi antara
pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan
masyarakat luas menjadi prasyarat terciptanya Indonesia yang damai, stabil, dan
maju. Esai ini bertujuan untuk mengulas makna strategis Hari Amal Bakti
Kementerian Agama dalam memperkuat kerukunan umat beragama, menelaah data
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) sebagai indikator empirik, serta
menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor demi terwujudnya Indonesia yang
damai dan berkemajuan.
Peran
Strategis Kementerian Agama
Secara historis, pembentukan Kementerian Agama merupakan hasil kompromi
politik dan sosial para pendiri bangsa yang menyadari pentingnya agama dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Negara tidak menganut sistem negara agama,
tetapi juga tidak memisahkan agama dari kehidupan publik. Dalam posisi inilah
Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator, mediator, sekaligus pelayan
umat beragama (Latif, 2011).
Hingga kini, tugas dan fungsi Kementerian Agama meliputi pembinaan
kehidupan beragama, penyelenggaraan pendidikan keagamaan, pelayanan haji dan
umrah, serta penguatan moderasi beragama. Seluruh tugas tersebut bermuara pada
satu tujuan besar, yaitu menciptakan kehidupan keagamaan yang rukun, adil, dan
berkeadaban (Kemenag RI, 2019).
Hari Amal Bakti bukan
sekadar peringatan seremonial, melainkan refleksi terhadap sejauh mana
Kementerian Agama telah menjalankan mandat konstitusionalnya. Momentum ini
menjadi ruang evaluasi dan peneguhan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas
pelayanan publik di bidang keagamaan serta memperkuat harmoni sosial di tengah
dinamika masyarakat yang terus berubah.
Kerukunan sebagai Modal
Kerukunan umat beragama merupakan kondisi hubungan sosial yang ditandai
oleh sikap saling menghormati, toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antar
pemeluk agama. Kerukunan bukan berarti meniadakan perbedaan, melainkan
mengelola perbedaan secara dewasa dan beradab (Hefner, 2011).
Dalam perspektif sosiologi, kerukunan beragama dapat dipahami sebagai
modal sosial (social capital) yang berkontribusi besar terhadap
stabilitas dan kemajuan suatu bangsa. Putnam (2000) menegaskan bahwa masyarakat
dengan tingkat kepercayaan dan kerja sama yang tinggi cenderung lebih stabil,
produktif, dan demokratis. Sebaliknya, konflik sosial yang berlatar belakang
agama dapat menguras energi bangsa dan menghambat pembangunan.
Indonesia memiliki
pengalaman historis tentang pentingnya kerukunan. Berbagai konflik horizontal
yang pernah terjadi di sejumlah daerah menunjukkan bahwa disharmoni sosial
berdampak luas, tidak hanya pada keamanan, tetapi juga pada pendidikan,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, upaya menjaga kerukunan
umat beragama harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Kerukunan sebagai Modal
Kerukunan merupakan salah
satu modal sosial paling penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
khususnya di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Keberagaman agama,
budaya, etnis, dan bahasa adalah realitas yang tidak dapat dihindari, bahkan
menjadi kekayaan nasional. Namun, keberagaman tersebut hanya akan bernilai
positif apabila dikelola dalam bingkai kerukunan. Tanpa kerukunan, perbedaan
justru berpotensi melahirkan konflik yang menggerus persatuan dan menghambat
pembangunan.
Sebagai modal sosial, kerukunan berfungsi membangun kepercayaan (trust)
antarwarga. Kepercayaan inilah yang memungkinkan terjadinya kerja sama, dialog,
dan partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan. Dalam
masyarakat yang rukun, perbedaan pandangan dan keyakinan tidak dipandang
sebagai ancaman, melainkan sebagai ruang pembelajaran bersama. Kondisi ini
menciptakan stabilitas sosial yang sangat dibutuhkan untuk menjalankan program
pembangunan secara berkelanjutan.
Kerukunan juga memiliki dimensi strategis dalam pembangunan nasional.
Lingkungan sosial yang harmonis mendorong iklim pendidikan yang kondusif,
aktivitas ekonomi yang produktif, serta tata kehidupan politik yang lebih
dewasa. Sebaliknya, konflik sosial yang dipicu oleh intoleransi akan
menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang besar. Oleh karena itu, menjaga
kerukunan sejatinya adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa.
Di Indonesia, upaya
merawat kerukunan tidak dapat dilepaskan dari peran negara, tokoh agama,
lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil. Pendidikan moderasi beragama, dialog
lintas iman, serta praktik kerja sama sosial lintas komunitas merupakan ikhtiar
nyata dalam meneguhkan kerukunan sebagai modal bersama. Kerukunan tidak cukup
hanya diwacanakan, tetapi harus dihidupkan dalam praktik keseharian. Kerukunan
bukan sekadar nilai moral, melainkan kekuatan sosial yang menentukan arah masa
depan bangsa. Dengan menjadikan kerukunan sebagai modal, Indonesia memiliki
fondasi yang kokoh untuk mewujudkan kehidupan yang damai, adil, dan
berkemajuan.
Indeks Kerukunan dan Moderasi Beragama
Untuk mengukur tingkat
kerukunan umat beragama secara objektif, Kementerian Agama mengembangkan Indeks
Kerukunan Umat Beragama (IKUB). Indeks ini disusun berdasarkan tiga dimensi
utama, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama (Kemenag RI, 2024). Data
menunjukkan bahwa kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia cenderung
membaik. Pada tahun 2024, IKUB nasional mencapai angka 76,47 dan masuk dalam
kategori “tinggi” (Kemenag RI, 2024). Angka ini mencerminkan adanya peningkatan
kesadaran masyarakat dalam menghargai perbedaan serta peran aktif berbagai
pihak dalam menjaga harmoni sosial.
Lebih menggembirakan
lagi, pada tahun 2025 IKUB nasional meningkat menjadi 77,89, yang disebut
sebagai skor tertinggi sejak pengukuran IKUB dilakukan secara nasional (Kemenag
RI, 2025). Peningkatan ini menunjukkan bahwa kebijakan penguatan moderasi beragama,
dialog lintas iman, serta peran tokoh agama dan masyarakat sipil memberikan
dampak positif.
Namun demikian, capaian tersebut tidak boleh membuat bangsa ini lengah.
Di balik angka yang relatif tinggi, masih terdapat tantangan serius, seperti
intoleransi berbasis media sosial, politisasi identitas agama, serta
kesenjangan pemahaman keagamaan di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, IKUB
harus dipahami bukan hanya sebagai angka statistik, tetapi sebagai dasar untuk
perbaikan kebijakan dan program ke depan.
Salah satu kebijakan strategis Kementerian Agama dalam menjaga kerukunan
adalah penguatan moderasi beragama. Moderasi beragama menekankan cara beragama
yang adil, seimbang, tidak ekstrem, serta menghargai nilai-nilai kebangsaan
(Kemenag RI, 2019).
Moderasi beragama bukan upaya untuk mengurangi keyakinan seseorang,
melainkan mendorong ekspresi keberagamaan yang ramah, inklusif, dan
kontekstual. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, moderasi beragama
menjadi kunci untuk mencegah lahirnya sikap eksklusif dan radikal yang
berpotensi memecah belah bangsa (Azra, 2017). Implementasi moderasi beragama
dilakukan melalui berbagai sektor, terutama pendidikan. Madrasah, pesantren,
dan perguruan tinggi keagamaan memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai
toleransi, cinta tanah air, dan penghargaan terhadap keberagaman. Guru dan
dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai teladan dalam
praktik keberagamaan yang moderat.
Tema Hari Amal Bakti
tidak hanya menekankan kerukunan, tetapi juga sinergi. Sinergi mengandung makna
kerja sama lintas sektor dan lintas identitas untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam konteks kebangsaan, sinergi berarti menyatukan potensi negara dan masyarakat
untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan nasional. Pembangunan nasional tidak akan berjalan
optimal tanpa stabilitas sosial. Kerukunan umat beragama menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi,
pendidikan, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, Indonesia damai
merupakan prasyarat bagi Indonesia maju.
Sinergi dapat diwujudkan
dalam berbagai bentuk, seperti dialog lintas agama, kerja sama
sosial-kemanusiaan, pengelolaan lingkungan, hingga penguatan ekonomi umat.
Ketika umat beragama bekerja bersama dalam ruang-ruang sosial, maka sekat-sekat
identitas akan mencair dan digantikan oleh rasa kebersamaan sebagai sesama
warga bangsa. Kementerian Agama memiliki
posisi strategis sebagai penghubung berbagai elemen tersebut. Melalui kebijakan
yang inklusif dan pelayanan yang adil, Kementerian Agama dapat menjadi motor
penggerak sinergi nasional berbasis nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.
Penutup
Hari Amal Bakti Kementerian Agama merupakan momentum reflektif untuk
meneguhkan kembali peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tema
“Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju” menegaskan bahwa kerukunan
umat beragama bukan sekadar cita-cita normatif, melainkan kebutuhan strategis
bangsa Indonesia.
Data Indeks Kerukunan Umat Beragama yang menunjukkan tren
peningkatan—dari 76,47 pada tahun 2024 menjadi 77,89 pada tahun 2025—merupakan
capaian yang patut disyukuri (Kemenag RI, 2024; Kemenag RI, 2025). Namun,
capaian ini harus terus dirawat melalui penguatan moderasi beragama, pendidikan
yang inklusif, serta sinergi lintas sektor yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, Indonesia yang damai dan maju hanya dapat terwujud jika
seluruh elemen bangsa berkomitmen menjaga kerukunan dan membangun kerja sama.
Hari Amal Bakti Kementerian Agama menjadi pengingat bahwa agama, ketika
dikelola dengan bijaksana, akan menjadi sumber inspirasi, kekuatan moral, dan
energi sosial bagi kemajuan Indonesia.
Referensi
Azra, A. (2017). Moderasi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hefner, R. W. (2011). Civil Islam: Muslims
and Democratization in Indonesia. Princeton: Princeton University Press.
Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang
dan Diklat Kemenag RI.
Kementerian Agama RI. (2024). Indeks Kerukunan Umat Beragama Tahun 2024.
Jakarta: Kemenag RI.
Kementerian Agama RI. (2025). Laporan Nasional Indeks Kerukunan Umat
Beragama 2025. Jakarta: Kemenag RI.
Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan
Aktualitas Pancasila. Jakarta:
Gramedia.
Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American
Community. New York: Simon & Schuster.

0 Comments