HARI AMAL BAKTI KEMENTERIAN AGAMA: UMAT RUKUN DAN SINERGI, INDONESIA DAMAI DAN MAJU

Oleh : Prof Muhlisin

(Guru Besar UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan)

Pendahuluan

Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 3 Januari merupakan momentum historis dan reflektif bagi bangsa Indonesia. Peringatan ini menandai berdirinya Kementerian Agama pada 3 Januari 1946, di tengah situasi bangsa yang baru merdeka namun masih menghadapi tantangan serius dalam menjaga persatuan dan stabilitas nasional. Kehadiran Kementerian Agama sejak awal dimaksudkan sebagai ikhtiar negara untuk menjamin kebebasan beragama, melayani kepentingan umat beragama, serta menjaga harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara (Kemenag RI, 2024).

Dalam konteks Indonesia sebagai bangsa yang majemuk—baik dari sisi agama, etnis, budaya, maupun bahasa—agama memiliki posisi strategis. Agama bukan hanya sumber nilai spiritual, tetapi juga kekuatan sosial yang dapat menjadi perekat persatuan atau sebaliknya, pemicu konflik jika tidak dikelola dengan bijaksana. Oleh karena itu, peran Kementerian Agama tidak sekadar administratif, melainkan substantif dalam membangun kerukunan umat beragama sebagai fondasi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju” yang diangkat dalam peringatan Hari Amal Bakti menegaskan pentingnya kerja bersama seluruh elemen bangsa. Kerukunan umat beragama bukan tujuan akhir, melainkan modal sosial untuk mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat luas menjadi prasyarat terciptanya Indonesia yang damai, stabil, dan maju. Esai ini bertujuan untuk mengulas makna strategis Hari Amal Bakti Kementerian Agama dalam memperkuat kerukunan umat beragama, menelaah data Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) sebagai indikator empirik, serta menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor demi terwujudnya Indonesia yang damai dan berkemajuan.

Peran Strategis Kementerian Agama

Secara historis, pembentukan Kementerian Agama merupakan hasil kompromi politik dan sosial para pendiri bangsa yang menyadari pentingnya agama dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Negara tidak menganut sistem negara agama, tetapi juga tidak memisahkan agama dari kehidupan publik. Dalam posisi inilah Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator, mediator, sekaligus pelayan umat beragama (Latif, 2011).

Hingga kini, tugas dan fungsi Kementerian Agama meliputi pembinaan kehidupan beragama, penyelenggaraan pendidikan keagamaan, pelayanan haji dan umrah, serta penguatan moderasi beragama. Seluruh tugas tersebut bermuara pada satu tujuan besar, yaitu menciptakan kehidupan keagamaan yang rukun, adil, dan berkeadaban (Kemenag RI, 2019).

Hari Amal Bakti bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan refleksi terhadap sejauh mana Kementerian Agama telah menjalankan mandat konstitusionalnya. Momentum ini menjadi ruang evaluasi dan peneguhan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan serta memperkuat harmoni sosial di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah.

Kerukunan sebagai Modal

Kerukunan umat beragama merupakan kondisi hubungan sosial yang ditandai oleh sikap saling menghormati, toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antar pemeluk agama. Kerukunan bukan berarti meniadakan perbedaan, melainkan mengelola perbedaan secara dewasa dan beradab (Hefner, 2011).

Dalam perspektif sosiologi, kerukunan beragama dapat dipahami sebagai modal sosial (social capital) yang berkontribusi besar terhadap stabilitas dan kemajuan suatu bangsa. Putnam (2000) menegaskan bahwa masyarakat dengan tingkat kepercayaan dan kerja sama yang tinggi cenderung lebih stabil, produktif, dan demokratis. Sebaliknya, konflik sosial yang berlatar belakang agama dapat menguras energi bangsa dan menghambat pembangunan.

Indonesia memiliki pengalaman historis tentang pentingnya kerukunan. Berbagai konflik horizontal yang pernah terjadi di sejumlah daerah menunjukkan bahwa disharmoni sosial berdampak luas, tidak hanya pada keamanan, tetapi juga pada pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, upaya menjaga kerukunan umat beragama harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Kerukunan sebagai Modal

Kerukunan merupakan salah satu modal sosial paling penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Keberagaman agama, budaya, etnis, dan bahasa adalah realitas yang tidak dapat dihindari, bahkan menjadi kekayaan nasional. Namun, keberagaman tersebut hanya akan bernilai positif apabila dikelola dalam bingkai kerukunan. Tanpa kerukunan, perbedaan justru berpotensi melahirkan konflik yang menggerus persatuan dan menghambat pembangunan.

Sebagai modal sosial, kerukunan berfungsi membangun kepercayaan (trust) antarwarga. Kepercayaan inilah yang memungkinkan terjadinya kerja sama, dialog, dan partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan. Dalam masyarakat yang rukun, perbedaan pandangan dan keyakinan tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai ruang pembelajaran bersama. Kondisi ini menciptakan stabilitas sosial yang sangat dibutuhkan untuk menjalankan program pembangunan secara berkelanjutan.

Kerukunan juga memiliki dimensi strategis dalam pembangunan nasional. Lingkungan sosial yang harmonis mendorong iklim pendidikan yang kondusif, aktivitas ekonomi yang produktif, serta tata kehidupan politik yang lebih dewasa. Sebaliknya, konflik sosial yang dipicu oleh intoleransi akan menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang besar. Oleh karena itu, menjaga kerukunan sejatinya adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa.

Di Indonesia, upaya merawat kerukunan tidak dapat dilepaskan dari peran negara, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil. Pendidikan moderasi beragama, dialog lintas iman, serta praktik kerja sama sosial lintas komunitas merupakan ikhtiar nyata dalam meneguhkan kerukunan sebagai modal bersama. Kerukunan tidak cukup hanya diwacanakan, tetapi harus dihidupkan dalam praktik keseharian. Kerukunan bukan sekadar nilai moral, melainkan kekuatan sosial yang menentukan arah masa depan bangsa. Dengan menjadikan kerukunan sebagai modal, Indonesia memiliki fondasi yang kokoh untuk mewujudkan kehidupan yang damai, adil, dan berkemajuan.

Indeks Kerukunan dan Moderasi Beragama

Untuk mengukur tingkat kerukunan umat beragama secara objektif, Kementerian Agama mengembangkan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB). Indeks ini disusun berdasarkan tiga dimensi utama, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama (Kemenag RI, 2024). Data menunjukkan bahwa kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia cenderung membaik. Pada tahun 2024, IKUB nasional mencapai angka 76,47 dan masuk dalam kategori “tinggi” (Kemenag RI, 2024). Angka ini mencerminkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menghargai perbedaan serta peran aktif berbagai pihak dalam menjaga harmoni sosial.

Lebih menggembirakan lagi, pada tahun 2025 IKUB nasional meningkat menjadi 77,89, yang disebut sebagai skor tertinggi sejak pengukuran IKUB dilakukan secara nasional (Kemenag RI, 2025). Peningkatan ini menunjukkan bahwa kebijakan penguatan moderasi beragama, dialog lintas iman, serta peran tokoh agama dan masyarakat sipil memberikan dampak positif.

Namun demikian, capaian tersebut tidak boleh membuat bangsa ini lengah. Di balik angka yang relatif tinggi, masih terdapat tantangan serius, seperti intoleransi berbasis media sosial, politisasi identitas agama, serta kesenjangan pemahaman keagamaan di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, IKUB harus dipahami bukan hanya sebagai angka statistik, tetapi sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan dan program ke depan.

Salah satu kebijakan strategis Kementerian Agama dalam menjaga kerukunan adalah penguatan moderasi beragama. Moderasi beragama menekankan cara beragama yang adil, seimbang, tidak ekstrem, serta menghargai nilai-nilai kebangsaan (Kemenag RI, 2019).

Moderasi beragama bukan upaya untuk mengurangi keyakinan seseorang, melainkan mendorong ekspresi keberagamaan yang ramah, inklusif, dan kontekstual. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, moderasi beragama menjadi kunci untuk mencegah lahirnya sikap eksklusif dan radikal yang berpotensi memecah belah bangsa (Azra, 2017). Implementasi moderasi beragama dilakukan melalui berbagai sektor, terutama pendidikan. Madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai toleransi, cinta tanah air, dan penghargaan terhadap keberagaman. Guru dan dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai teladan dalam praktik keberagamaan yang moderat.

Tema Hari Amal Bakti tidak hanya menekankan kerukunan, tetapi juga sinergi. Sinergi mengandung makna kerja sama lintas sektor dan lintas identitas untuk mencapai tujuan bersama. Dalam konteks kebangsaan, sinergi berarti menyatukan potensi negara dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan nasional. Pembangunan nasional tidak akan berjalan optimal tanpa stabilitas sosial. Kerukunan umat beragama menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi, pendidikan, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, Indonesia damai merupakan prasyarat bagi Indonesia maju.

Sinergi dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti dialog lintas agama, kerja sama sosial-kemanusiaan, pengelolaan lingkungan, hingga penguatan ekonomi umat. Ketika umat beragama bekerja bersama dalam ruang-ruang sosial, maka sekat-sekat identitas akan mencair dan digantikan oleh rasa kebersamaan sebagai sesama warga bangsa. Kementerian Agama memiliki posisi strategis sebagai penghubung berbagai elemen tersebut. Melalui kebijakan yang inklusif dan pelayanan yang adil, Kementerian Agama dapat menjadi motor penggerak sinergi nasional berbasis nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.

Penutup

Hari Amal Bakti Kementerian Agama merupakan momentum reflektif untuk meneguhkan kembali peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju” menegaskan bahwa kerukunan umat beragama bukan sekadar cita-cita normatif, melainkan kebutuhan strategis bangsa Indonesia.

Data Indeks Kerukunan Umat Beragama yang menunjukkan tren peningkatan—dari 76,47 pada tahun 2024 menjadi 77,89 pada tahun 2025—merupakan capaian yang patut disyukuri (Kemenag RI, 2024; Kemenag RI, 2025). Namun, capaian ini harus terus dirawat melalui penguatan moderasi beragama, pendidikan yang inklusif, serta sinergi lintas sektor yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, Indonesia yang damai dan maju hanya dapat terwujud jika seluruh elemen bangsa berkomitmen menjaga kerukunan dan membangun kerja sama. Hari Amal Bakti Kementerian Agama menjadi pengingat bahwa agama, ketika dikelola dengan bijaksana, akan menjadi sumber inspirasi, kekuatan moral, dan energi sosial bagi kemajuan Indonesia.

Referensi

Azra, A. (2017). Moderasi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hefner, R. W. (2011). Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton: Princeton University Press.
Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.
Kementerian Agama RI. (2024). Indeks Kerukunan Umat Beragama Tahun 2024.
Jakarta: Kemenag RI.
Kementerian Agama RI. (2025). Laporan Nasional Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025. Jakarta: Kemenag RI.
Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila.
Jakarta: Gramedia.
Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.

Post a Comment

0 Comments