Nama: Ulul Albab
Kelas: MPAI B
Pendahuluan
Tingkat penetrasi internet di Indonesia menunjukkan tren yang
tinggi, terutama pada kelompok usia muda. Berdasarkan laporan Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, penetrasi internet nasional telah
mencapai sekitar 80,66% pada tahun 2025, dengan kelompok usia 15–24 tahun
sebagai pengguna paling dominan. Sementara
itu, penetrasi internet di Kalimantan Selatan tercatat masih berada pada
kisaran 64–77%, sehingga belum mencapai angka di atas 90% (Databoks, 2025). Di sisi lain,
data dari Badan Pusat Statistik (2024)
mengkonfirmasi bahwa proporsi remaja usia 15–24 tahun yang memiliki keterampilan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kalimantan Selatan telah mencapai
lebih dari 97%, yang mengindikasikan kesiapan generasi muda dalam menghadapi
era digital, meskipun akses internet belum sepenuhnya merata. Namun, kemajuan teknologi ini justru memunculkan
anomali terhadap ketahanan budaya local. Kajian oleh Balai Bahasa Provinsi
Kalimantan Selatan mengindikasikan bahwa penggunaan bahasa Banjar di kawasan urban
seperti Banjarmasin dan Banjarbaru mengalami penyusutan signifikan. Saat ini,
diperkirakan hanya sedikit generasi muda di wilayah perkotaan yang masih
menggunakan bahasa ibu secara aktif, sebuah angka yang menempatkan bahasa
Banjar dalam kategori vitalitas "rentan" akibat dominasi bahasa
Indonesia di ruang digital dan pendidikan (Balai Bahasa Provinsi Kalimantan
Selatan, 2023). Kondisi tersebut diperparah oleh realitas bahwa sebagian besar
platform pembelajaran digital nasional belum mengintegrasikan konten yang
relevan secara sosiokultural, sehingga menciptakan celah yang lebar antara
kecakapan teknis dan kesadaran identitas siswa (Sapiah & Hardi, 2025).
Ketimpangan antara konektivitas digital dan budaya ini
pada akhirnya memperlebar jurang kesetaraan pendidikan yang sejati. Realitas
empiris ini membuktikan bahwa kesetaraan akses tidak dapat direduksi sekadar
pada ketersediaan gawai, melainkan pada relevansi konten yang membumi.
Pernyataan kritis tersebut sejalan dengan peringatan Ambardi & Madya (2025)
mengenai risiko homogenisasi kultural dalam digitalisasi pendidikan massal,
serta riset empiris Anyichine et al., (2023) yang membuktikan bahwa
pembelajaran responsif budaya mampu meningkatkan partisipasi kognitif siswa
hingga 35%. Bertolak dari kesenjangan struktural tersebut, esai ini bertujuan
mengkritisi paradigma transformasi digital yang steril dan merumuskan kerangka
integrasi kearifan Banua ke dalam desain pembelajaran berbasis teknologi
sebagai strategi substantif untuk mewujudkan pendidikan yang setara. Pembahasan
selanjutnya akan mengurai secara sistematis bagaimana sinergi antara
infrastruktur digital dan fondasi kultural dapat direkonstruksi demi menjaga
muruah identitas di tengah arus modernisasi
Pembahasan
Transformasi
digital dalam pendidikan sering kali disalahartikan sebagai penyelesaian
otomatis atas masalah kesetaraan akses. Padahal, ketersediaan infrastruktur
hanyalah lapisan pertama dari apa yang dikonseptualisasikan Jan van Dijk dalam
Cosma (2020) sebagai kesenjangan digital tingkat kedua. Ketika platform
pembelajaran daring mengadopsi konten terstandarisasi tanpa penyesuaian
sosio-kultural, yang terjadi adalah alienasi kognitif bagi peserta didik.
Materi yang asing dari kehidupan sehari-hari mampu menurunkan motivasi
intrinsic sekaligus juga mengikis rasa memiliki terhadap proses belajar.
Akibatnya, kesetaraan yang dijanjikan teknologi berubah menjadi kesetaraan semu
siswa secara administratif terhubung, namun secara pedagogis tetap tertinggal
karena pembelajaran kehilangan relevansi makna. Fenomena ini menegaskan bahwa
pemerataan akses tidak dapat diukur sekadar dari rasio perangkat terhadap
siswa, melainkan dari sejauh mana ekosistem digital mampu menjawab kebutuhan
komunitas local seperti yang diungkap Jahhaudin et al., (2025).
Untuk
mengatasi paradoks tersebut, kearifan Banua harus diposisikan bukan sebagai
ornamen tambahan, melainkan sebagai fondasi arsitektur pembelajaran digital.
Konsep Culturally Responsive Teaching yang digagas Gloria
Ladson-Billings (1995) menegaskan bahwa efektivitas pendidikan bergantung pada
pengakuan guru terhadap modal budaya siswa sebagai aset strategis. Dalam budaya
Banjar, prinsip ini dapat diwujudkan melalui digitalisasi narasi local yaitu
filosofi hanyuwit, kearifan ekologis masyarakat sungai, atau etika
gotong royong dapat diadaptasi menjadi modul interaktif, digital
storytelling, maupun simulasi virtual berbasis konteks daerah. Guru
berperan sebagai cultural bridge yang menyelaraskan kompetensi teknologi
dengan sensitivitas sosio-kultural. Ketika desain pembelajaran dilatih dengan
konteks lokal, teknologi dapat menjadi alat medium amplifikasi yang membuat
pengetahuan terasa akrab dan mudah diinternalisasi.
Lebih dari
sekadar adaptasi konten, keberhasilan integrasi ini menuntut rekonstruksi
ekosistem pendidikan melalui kerangka konseptual yang saya usulkan sebagai Tri
Helix Digita-Banua. Kerangka ini menempatkan tiga pilar utama yaitu guru,
pemerintah daerah/institusi pendidikan, dan komunitas adat, dalam sinergi
terstruktur untuk saling menguatkan. Pada model ini, guru difungsikan sebagai
fasilitator transformatif yang mampu menguasai platform digital, seklaigus juga
menjalani pendampingan berkelanjutan bersama tetua, seniman, dan praktisi
tradisi untuk menginternalisasi nilai lokal secara autentik sebelum
mentransformasikannya ke dalam materi ajar. Pemerintah daerah bertanggung jawab
menyediakan repositori digital terbuka yang terkurasi akademis, memuat arsip
bahasa, cerita rakyat, dan kearifan ekologis Banjar dalam format modular siap
pakai. Sementara itu, komunitas adat berperan sebagai validator budaya dan
narasumber hidup yang memastikan akurasi makna serta keberlanjutan praktik
lokal. Kolaborasi tripartit ini mengubah pelestarian budaya dari beban
kurikuler menjadi praktik hidup yang partisipatif, menjamin bahwa teknologi
beroperasi sebagai jaringan yang menghubungkan ruang kelas dengan memori
kolektif masyarakat.
Dampak
jangka panjang dari model ini melampaui ruang kelas seperti biassa. Hadirnya
menjadi fondasi strategis bagi terwujudnya masyarakat Banjar yang sejahtera.
Dalam perspektif Pierre Bourdieu dalam Albright & Luke (2010), menjelaskan
bahwa[1]
pendidikan yang mengabaikan budaya lokal justru meminggirkan modal budaya yang
sesungguhnya dapat dikonversi menjadi daya saing ekonomi dan ketahanan sosial.
Sebaliknya, pembelajaran yang memadukan literasi digital dengan identitas Banua
melahirkan generasi yang adaptif secara global namun tetap berpijak lokal.
Siswa yang memahami keberadaan daerahnya melalui medium teknologi akan lebih
terdorong untuk berinovasi dalam sektor ekonomi kreatif, pariwisata warisan,
atau solusi sosial yang relevan dengan kebutuhan wilayah. Dengan demikian,
kesetaraan pendidikan bukan lagi sekadar distribusi sumber daya, melainkan
penciptaan ekosistem belajar yang memberdayakan dan berkelanjutan.
Penutup
Kesetaraan
akses dan pelestarian budaya Banua bukanlah dikotomi yang saling meniadakan,
melainkan dua sisi dari mata uang yang sama. Hardiknas 2026 hadir sebagai
momentum kritis untuk meninggalkan pendekatan teknokratis yang steril dan
beralih pada desain pedagogis yang berakar pada identitas lokal. Melalui
kerangka integrasi kearifan Banua dalam ekosistem digital, pendidikan sebagai
jembatan emas untuk merawat memori kolektif dan memperkuat ketahanan karakter
generasi muda. “Teknologi terbaik bukanlah yang paling canggih, melainkan yang
paling memahami manusianya.” Oleh karena itu, sinergi antara kebijakan
inklusif, kompetensi guru yang transformatif, dan partisipasi aktif komunitas
harus diwujudkan secara konkret. Ketika setiap layar gawai tidak hanya menampilkan
data, tetapi juga memantulkan wajah Banua yang indah, barulah kita dapat
menyatakan bahwa pendidikan yang setara dan bermartabat telah benar-benar
lahir. Mari wujudkan Banjar yang sejahtera melalui pembelajaran yang setara,
berbudaya, dan membumi.
Daftar
Pustaka
Albright, J., & Luke, A. (Eds.).
(2010). Pierre Bourdieu and literacy education. Routledge.
Ambardi, K., Widhyharto, D. S.,
Madya, S. H., & Wibawanto, G. R. (2025). Masyarakat digital:
Teknologi kekuasaan dan kekuasaan teknologi. Ugm Press.
Anyichie, A. C., Butler, D. L.,
Perry, N. E., & Nashon, S. M. (2023). Examining Classroom Contexts in
Support of Culturally Diverse Learners’ Engagement: An Integration of
Self-Regulated Learning and Culturally Responsive Pedagogical Practices. Frontline
Learning Research, 11(1), 1-39.
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik
Telekomunikasi Indonesia & Indikator SDGs TIK. Website resmi: https://www.bps.go.id
Cosma, M. L. (2020). The digital
divide, Jan van Dijk. Sociologie Românească, 18(2),
244-248.
Jahudin, A. A., Amelia, A., Jingga,
B. K., Taqiyya, H., Syafrudin, L., Situmorang, M., ... & Listyasari, W. D.
(2025). Manajemen Pendidikan Nasional: Antara Kebijakan, Nilai dan
Tantangan Zaman. Sahabat Akademia Group.
Katadata Databoks. (2025). Tingkat
Penetrasi Internet di 38 Provinsi Indonesia. Website: https://databoks.katadata.co.id
Kompas Tekno. (2023). Pengguna
Internet Indonesia 215 Juta Jiwa.
Ladson-Billings, G. (1995). Toward a
theory of culturally relevant pedagogy. American educational research
journal, 32(3), 465-491.
Sapiah, S., Hafid, A., & Hardi,
R. (2025). Hybrid Literacy dan Smart Education: Strategi Mengatasi
Kesenjangan Digital. CV Eureka Media Aksara.
Supriansyah, S. (2019). Agresi
Kultur Digital dan Konsumerisme pada identitas urang banjar di Era
Pascamodern. Al-Banjari: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman, 18(1),
103-126.
.png)
1 Comments
📉
ReplyDelete