TRI HELIX DIGITA-BANUA: INTEGRASI KEARIFAN BANUA DALAM PEMBELAJARAN BERBASIS TEKNOLOGI UNTUK MEWUJUDKAN PENDIDIKAN SETARA

 

Nama: Ulul Albab
Kelas: MPAI B
Pendahuluan

Tingkat penetrasi internet di Indonesia menunjukkan tren yang tinggi, terutama pada kelompok usia muda. Berdasarkan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, penetrasi internet nasional telah mencapai sekitar 80,66% pada tahun 2025, dengan kelompok usia 15–24 tahun sebagai pengguna paling dominan. Sementara itu, penetrasi internet di Kalimantan Selatan tercatat masih berada pada kisaran 64–77%, sehingga belum mencapai angka di atas 90% (Databoks, 2025). Di sisi lain, data dari Badan Pusat Statistik (2024) mengkonfirmasi bahwa proporsi remaja usia 15–24 tahun yang memiliki keterampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kalimantan Selatan telah mencapai lebih dari 97%, yang mengindikasikan kesiapan generasi muda dalam menghadapi era digital, meskipun akses internet belum sepenuhnya merata. Namun, kemajuan teknologi ini justru memunculkan anomali terhadap ketahanan budaya local. Kajian oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan mengindikasikan bahwa penggunaan bahasa Banjar di kawasan urban seperti Banjarmasin dan Banjarbaru mengalami penyusutan signifikan. Saat ini, diperkirakan hanya sedikit generasi muda di wilayah perkotaan yang masih menggunakan bahasa ibu secara aktif, sebuah angka yang menempatkan bahasa Banjar dalam kategori vitalitas "rentan" akibat dominasi bahasa Indonesia di ruang digital dan pendidikan (Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, 2023). Kondisi tersebut diperparah oleh realitas bahwa sebagian besar platform pembelajaran digital nasional belum mengintegrasikan konten yang relevan secara sosiokultural, sehingga menciptakan celah yang lebar antara kecakapan teknis dan kesadaran identitas siswa (Sapiah & Hardi, 2025).

Ketimpangan antara konektivitas digital dan budaya ini pada akhirnya memperlebar jurang kesetaraan pendidikan yang sejati. Realitas empiris ini membuktikan bahwa kesetaraan akses tidak dapat direduksi sekadar pada ketersediaan gawai, melainkan pada relevansi konten yang membumi. Pernyataan kritis tersebut sejalan dengan peringatan Ambardi & Madya (2025) mengenai risiko homogenisasi kultural dalam digitalisasi pendidikan massal, serta riset empiris Anyichine et al., (2023) yang membuktikan bahwa pembelajaran responsif budaya mampu meningkatkan partisipasi kognitif siswa hingga 35%. Bertolak dari kesenjangan struktural tersebut, esai ini bertujuan mengkritisi paradigma transformasi digital yang steril dan merumuskan kerangka integrasi kearifan Banua ke dalam desain pembelajaran berbasis teknologi sebagai strategi substantif untuk mewujudkan pendidikan yang setara. Pembahasan selanjutnya akan mengurai secara sistematis bagaimana sinergi antara infrastruktur digital dan fondasi kultural dapat direkonstruksi demi menjaga muruah identitas di tengah arus modernisasi

Pembahasan

Transformasi digital dalam pendidikan sering kali disalahartikan sebagai penyelesaian otomatis atas masalah kesetaraan akses. Padahal, ketersediaan infrastruktur hanyalah lapisan pertama dari apa yang dikonseptualisasikan Jan van Dijk dalam Cosma (2020) sebagai kesenjangan digital tingkat kedua. Ketika platform pembelajaran daring mengadopsi konten terstandarisasi tanpa penyesuaian sosio-kultural, yang terjadi adalah alienasi kognitif bagi peserta didik. Materi yang asing dari kehidupan sehari-hari mampu menurunkan motivasi intrinsic sekaligus juga mengikis rasa memiliki terhadap proses belajar. Akibatnya, kesetaraan yang dijanjikan teknologi berubah menjadi kesetaraan semu siswa secara administratif terhubung, namun secara pedagogis tetap tertinggal karena pembelajaran kehilangan relevansi makna. Fenomena ini menegaskan bahwa pemerataan akses tidak dapat diukur sekadar dari rasio perangkat terhadap siswa, melainkan dari sejauh mana ekosistem digital mampu menjawab kebutuhan komunitas local seperti yang diungkap Jahhaudin et al., (2025).

Untuk mengatasi paradoks tersebut, kearifan Banua harus diposisikan bukan sebagai ornamen tambahan, melainkan sebagai fondasi arsitektur pembelajaran digital. Konsep Culturally Responsive Teaching yang digagas Gloria Ladson-Billings (1995) menegaskan bahwa efektivitas pendidikan bergantung pada pengakuan guru terhadap modal budaya siswa sebagai aset strategis. Dalam budaya Banjar, prinsip ini dapat diwujudkan melalui digitalisasi narasi local yaitu filosofi hanyuwit, kearifan ekologis masyarakat sungai, atau etika gotong royong dapat diadaptasi menjadi modul interaktif, digital storytelling, maupun simulasi virtual berbasis konteks daerah. Guru berperan sebagai cultural bridge yang menyelaraskan kompetensi teknologi dengan sensitivitas sosio-kultural. Ketika desain pembelajaran dilatih dengan konteks lokal, teknologi dapat menjadi alat medium amplifikasi yang membuat pengetahuan terasa akrab dan mudah diinternalisasi.

Lebih dari sekadar adaptasi konten, keberhasilan integrasi ini menuntut rekonstruksi ekosistem pendidikan melalui kerangka konseptual yang saya usulkan sebagai Tri Helix Digita-Banua. Kerangka ini menempatkan tiga pilar utama yaitu guru, pemerintah daerah/institusi pendidikan, dan komunitas adat, dalam sinergi terstruktur untuk saling menguatkan. Pada model ini, guru difungsikan sebagai fasilitator transformatif yang mampu menguasai platform digital, seklaigus juga menjalani pendampingan berkelanjutan bersama tetua, seniman, dan praktisi tradisi untuk menginternalisasi nilai lokal secara autentik sebelum mentransformasikannya ke dalam materi ajar. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan repositori digital terbuka yang terkurasi akademis, memuat arsip bahasa, cerita rakyat, dan kearifan ekologis Banjar dalam format modular siap pakai. Sementara itu, komunitas adat berperan sebagai validator budaya dan narasumber hidup yang memastikan akurasi makna serta keberlanjutan praktik lokal. Kolaborasi tripartit ini mengubah pelestarian budaya dari beban kurikuler menjadi praktik hidup yang partisipatif, menjamin bahwa teknologi beroperasi sebagai jaringan yang menghubungkan ruang kelas dengan memori kolektif masyarakat.

Dampak jangka panjang dari model ini melampaui ruang kelas seperti biassa. Hadirnya menjadi fondasi strategis bagi terwujudnya masyarakat Banjar yang sejahtera. Dalam perspektif Pierre Bourdieu dalam Albright & Luke (2010), menjelaskan bahwa[1] pendidikan yang mengabaikan budaya lokal justru meminggirkan modal budaya yang sesungguhnya dapat dikonversi menjadi daya saing ekonomi dan ketahanan sosial. Sebaliknya, pembelajaran yang memadukan literasi digital dengan identitas Banua melahirkan generasi yang adaptif secara global namun tetap berpijak lokal. Siswa yang memahami keberadaan daerahnya melalui medium teknologi akan lebih terdorong untuk berinovasi dalam sektor ekonomi kreatif, pariwisata warisan, atau solusi sosial yang relevan dengan kebutuhan wilayah. Dengan demikian, kesetaraan pendidikan bukan lagi sekadar distribusi sumber daya, melainkan penciptaan ekosistem belajar yang memberdayakan dan berkelanjutan.

Penutup

Kesetaraan akses dan pelestarian budaya Banua bukanlah dikotomi yang saling meniadakan, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama. Hardiknas 2026 hadir sebagai momentum kritis untuk meninggalkan pendekatan teknokratis yang steril dan beralih pada desain pedagogis yang berakar pada identitas lokal. Melalui kerangka integrasi kearifan Banua dalam ekosistem digital, pendidikan sebagai jembatan emas untuk merawat memori kolektif dan memperkuat ketahanan karakter generasi muda. “Teknologi terbaik bukanlah yang paling canggih, melainkan yang paling memahami manusianya.” Oleh karena itu, sinergi antara kebijakan inklusif, kompetensi guru yang transformatif, dan partisipasi aktif komunitas harus diwujudkan secara konkret. Ketika setiap layar gawai tidak hanya menampilkan data, tetapi juga memantulkan wajah Banua yang indah, barulah kita dapat menyatakan bahwa pendidikan yang setara dan bermartabat telah benar-benar lahir. Mari wujudkan Banjar yang sejahtera melalui pembelajaran yang setara, berbudaya, dan membumi.

Daftar Pustaka

Albright, J., & Luke, A. (Eds.). (2010). Pierre Bourdieu and literacy education. Routledge.

Ambardi, K., Widhyharto, D. S., Madya, S. H., & Wibawanto, G. R. (2025). Masyarakat digital: Teknologi kekuasaan dan kekuasaan teknologi. Ugm Press.

Anyichie, A. C., Butler, D. L., Perry, N. E., & Nashon, S. M. (2023). Examining Classroom Contexts in Support of Culturally Diverse Learners’ Engagement: An Integration of Self-Regulated Learning and Culturally Responsive Pedagogical Practices. Frontline Learning Research11(1), 1-39.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Telekomunikasi Indonesia & Indikator SDGs TIK. Website resmi: https://www.bps.go.id

Cosma, M. L. (2020). The digital divide, Jan van Dijk. Sociologie Românească18(2), 244-248.

Jahudin, A. A., Amelia, A., Jingga, B. K., Taqiyya, H., Syafrudin, L., Situmorang, M., ... & Listyasari, W. D. (2025). Manajemen Pendidikan Nasional: Antara Kebijakan, Nilai dan Tantangan Zaman. Sahabat Akademia Group.

Katadata Databoks. (2025). Tingkat Penetrasi Internet di 38 Provinsi Indonesia. Website: https://databoks.katadata.co.id

Kompas Tekno. (2023). Pengguna Internet Indonesia 215 Juta Jiwa.

Ladson-Billings, G. (1995). Toward a theory of culturally relevant pedagogy. American educational research journal32(3), 465-491.

Sapiah, S., Hafid, A., & Hardi, R. (2025). Hybrid Literacy dan Smart Education: Strategi Mengatasi Kesenjangan Digital. CV Eureka Media Aksara.

Supriansyah, S. (2019). Agresi Kultur Digital dan Konsumerisme pada identitas urang banjar di Era Pascamodern. Al-Banjari: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman18(1), 103-126.



[1] Albright, J., & Luke, A. (Eds.). (2010). Pierre Bourdieu and literacy education. Routledge.

Post a Comment

1 Comments